Dosa Memakan Daging Babi, Bangkai, dan Darah

Dosa Besar Ke-30

الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Memakan Bangkai, Darah, dan Daging Babi

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 2

Daftar Isi
  1. Hukum asal makanan dan yang dikecualikan
  2. Sengaja memakannya tanpa terpaksa
  3. Dampak buruk daging babi
  4. Bermain dadu, seperti mencelup tangan ke daging babi
  5. Pelajaran yang bisa dipetik

Memakan bangkai, darah, dan daging babi adalah dosa besar ketiga puluh dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah muhallil dan muhallal lahu. Tulisan ini meringkas syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis…'” (QS. Al-An’am: 145)

Hukum Asal Makanan dan yang Dikecualikan

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, memakan bangkai, darah, dan daging babi termasuk dosa besar. Ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan Allah, termasuk tiga hal yang disebut dalam ayat ini, serta makanan yang diharamkan dalam hadits Rasulullah ﷺ.

Bangkai

Hewan yang mati.

Darah

Darah yang mengalir.

Daging babi

Karena ia najis.

Sengaja Memakannya tanpa Terpaksa

Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa siapa yang sengaja memakannya, bukan karena terpaksa, termasuk orang yang berdosa. Beliau tidak mengira ada seorang muslim yang sengaja memakan daging babi; menurut beliau, itu hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang zindiq yang telah keluar dari Islam. Beliau juga berkata bahwa di dalam jiwa orang beriman, memakan bangkai lebih besar dosanya daripada meminum khamar.

Ada sebuah riwayat shahih bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَىٰ بِهِ

“Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih patut baginya.” (HR. Ahmad)

Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan ucapan Imam Adz-Dzahabi tentang khamar: sebagaimana telah dibahas pada bab minum khamar, khamar adalah induk segala perbuatan keji. Orang yang sudah meminum khamar tidak segan memakan daging babi, berzina, atau melakukan perbuatan haram lainnya.

Sisi pengambilan dalil

Menurut Syaikh, hadits yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi di atas secara umum menunjukkan haramnya memakan babi, dan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Hadits ini juga dibawakan pada bab mengambil harta orang lain secara batil.

Dampak Buruk Daging Babi

Syaikh Abdur Razzaq menyebutkan bahwa sejumlah ulama menjelaskan dampak buruk memakan daging babi. Ringkasnya:

  • Mematikan rasa cemburu, sehingga muncul sikap acuh terhadap perbuatan keji di tengah keluarga, yaitu sifat dayyuts.
  • Bisa menyebabkan kerusakan pada perilaku, akhlak, dan cara seseorang bergaul.
  • Pengaruh buruknya bahkan tidak hanya pada yang memakannya; menggembalakan babi pun berdampak buruk, berbeda dengan menggembala kambing yang mendatangkan ketenangan dan ketenteraman.

Bagaimanapun juga, memakan daging babi diharamkan dalam Kitabullah dan termasuk salah satu dosa besar.

Bermain Dadu, seperti Mencelup Tangan ke Daging Babi

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa kaum muslimin sepakat atas haramnya bermain dadu, dan di antara hujjah mereka adalah sabda Nabi ﷺ yang shahih:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَدَمِهِ

“Barangsiapa bermain dadu, ia seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

Beliau melanjutkan: tidak diragukan, seorang muslim yang mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi lebih besar dosanya daripada bermain dadu. Lantas bagaimana dengan memakan daging babi dan meminum darahnya?

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ini adalah cara pengambilan dalil yang halus. Keburukan daging babi sudah tertanam kuat di dalam jiwa. Karena itu, ketika Nabi ﷺ ingin menjelaskan buruknya permainan dadu, beliau menyerupakannya dengan melumuri tangan dengan daging dan darah babi. Jika mencelupkan tangan saja sudah lebih buruk daripada bermain dadu, tentu memakannya jauh lebih buruk lagi.

Celaan ulama salaf terhadap dadu dan catur

Syaikh menyebutkan bahwa permainan dadu dicela oleh ulama salaf, dan mereka menulis banyak buku tentangnya. Di antaranya Al-Ajurri, yang menulis sebuah buku berharga tentang haramnya dadu dan catur; buku itu sudah dicetak dan beredar.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib suatu ketika melintas di dekat sekelompok orang yang sedang bermain dadu atau catur. Melihat bidak-bidak catur berupa patung kecil (raja, kuda, bidak, dan lainnya) yang mereka mainkan berjam-jam, beliau berkata: “Patung-patung apakah ini yang kalian tekun menyembahnya?”

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Hukum asal makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, di antaranya bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi.
  2. Siapa yang sengaja memakannya tanpa terpaksa termasuk orang yang berdosa; perbuatan ini termasuk dosa besar.
  3. Khamar adalah induk perbuatan keji; peminumnya mudah terjerumus memakan babi, berzina, dan perbuatan haram lainnya.
  4. Para ulama menyebut dampak buruk daging babi, di antaranya mematikan rasa cemburu terhadap keluarga.
  5. Nabi ﷺ menyerupakan bermain dadu dengan mencelupkan tangan ke daging dan darah babi; jika mencelup saja tercela, memakannya jauh lebih buruk.
  6. Ulama salaf mencela permainan dadu dan catur, dan Ali bin Abi Thalib mengingkari orang-orang yang tekun memainkannya.

Semoga Allah mencukupkan kita dengan yang halal, menjaga tubuh kita dari yang haram, dan memelihara rasa cemburu kita terhadap keluarga. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-30: Memakan Bangkai, Darah, dan Daging Babi”, hlm. 324–327.

Ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut; penjelasannya diringkas.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →