مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Minum Khamar, Meskipun Tidak Sampai Mabuk
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 3
Daftar Isi
Minum khamar, meskipun tidak sampai mabuk, adalah dosa besar keempat belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah pemimpin yang menipu rakyatnya, zalim, dan kejam. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ…
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar…'” (QS. Al-Baqarah: 219)
Meskipun Tidak Sampai Mabuk
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dosa besar berikutnya: meminum khamar, meskipun tidak sampai mabuk. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ungkapan “meskipun tidak sampai mabuk” adalah ungkapan yang bagus. Maksudnya, meskipun seseorang hanya meminum sedikit khamar dan tidak sampai mabuk, perbuatannya tetap dosa besar. Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”HR. Ahmad dan Ibnu Majah
Jadi, meski tidak sampai memabukkan, perbuatan ini tetap termasuk dosa besar.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 219, “Pada keduanya terdapat dosa besar.” Firman ini adalah nash yang menyatakan besarnya dosa orang yang meminum khamar.
Perintah Menjauhi dan Disandingkan dengan Syirik
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ…
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu…” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Ketika ayat pengharaman khamar turun, para Sahabat saling menemui satu sama lain, dan mereka berkata: ‘Khamar telah diharamkan, dan khamar dijadikan sebanding dengan syirik.'”
Ayat ini turun untuk mengharamkan khamar dan memerintahkan agar menjauhinya. Perintah “maka jauhilah” senada dengan sabda Nabi ﷺ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan”, dan senada pula dengan firman Allah:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ…
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya…”QS. An-Nisa’: 31
Allah memerintahkan untuk menjauhi khamar. Perintah menjauhi sesuatu lebih kuat daripada perintah meninggalkannya. Maksudnya, seseorang harus berada jauh dari khamar. Inilah ayat yang menjadi pengharaman khamar.
Mengapa khamar disetarakan dengan syirik?
Lihatlah respons para Sahabat ketika ayat ini turun. Ibnu Abbas menggambarkan bahwa mereka saling menemui dan menyampaikan berita: “Khamar telah diharamkan, dan khamar dijadikan sebanding dengan syirik.”
Sebabnya, ayat yang mengharamkan khamar, yaitu QS. Al-Ma’idah: 90, juga menyebutkan syirik. الْأَنْصَابُ (al-anshab) adalah berhala-berhala yang disembah selain Allah. Para Sahabat mengetahui bahaya syirik, maka mereka berkata: “Khamar dijadikan sebanding dengan syirik.”
Pemahaman ini perlu dipetik faidahnya, bukan hanya dalam persoalan haramnya khamar, tetapi juga dalam memahami mengapa suatu dosa disebut bersamaan dengan syirik. Syirik adalah dosa paling besar. Maka ketika suatu dosa disebut bersamaan dengan syirik, baik dari segi larangan, keburukan, maupun hukumannya, itu menunjukkan betapa berbahayanya dosa tersebut.
Dalam bab ini juga akan disebutkan sabda Nabi ﷺ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ إِنْ مَاتَ لَقِيَ اللَّهَ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Jika pecandu khamar mati (dalam kondisi belum bertobat), ia berjumpa Allah seperti penyembah berhala.” (HR. Ahmad) Maknanya dibahas pada bagian akhir.
Induk Segala Keburukan
Abdullah bin Umar berpendapat bahwa minum khamar itu dosa besar yang paling besar.
Tanpa diragukan lagi, khamar merupakan induk segala keburukan. Peminumnya dilaknat sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, maksud perkataan Abdullah bin Umar “minum khamar itu dosa besar yang paling besar” adalah dalam konteks persoalan ini. Bukan berarti minum khamar dosanya lebih besar daripada syirik atau semacamnya.
Mengapa demikian? Karena khamar adalah induk segala keburukan. Khamar menghimpun segala perbuatan buruk bagi peminumnya, karena dengan meminum khamar akalnya tidak lagi berfungsi.
Diriwayatkan dari Utsman bin Affan, ada seseorang yang diberi tiga pilihan: membunuh jiwa seseorang, berzina dengan wanita-wanita mahramnya, atau meminum sedikit khamar. Ia berkata: “Khamar lebih ringan dosanya.”
Setelah ia meminum khamar, akalnya tidak berfungsi. Lalu saat itu ia pun melakukan pembunuhan dan perzinaan.
Dengan demikian, khamar adalah induk segala keburukan karena menghimpun berbagai keburukan yang dilakukan peminumnya; ia menukar akalnya dengan khamar.
Adapun perkataan Imam Adz-Dzahabi “peminumnya dilaknat sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits”, dalam hadits disebutkan bahwa Nabi ﷺ melaknat sepuluh pihak yang terkait khamar, dan yang pertama disebut adalah peminumnya.
Hukuman Hadd dan Meninggalkan Shalat karena Mabuk
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ شَرِبَهَا فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ شَرِبَهَا الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa meminum khamar, maka cambuklah dia. Jika dia kembali meminumnya, maka cambuklah dia. Jika ia meminumnya lagi, maka cambuklah dia. Kemudian jika ia meminumnya untuk keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” (HR. At-Tirmidzi) Hadits ini shahih.
Diriwayatkan dari Amr bin Al-Harits, (ia berkata): Amr bin Syu’aib menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا مَرَّةً وَاحِدَةً، فَكَأَنَّمَا كَانَتْ لَهُ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا فَسُلِبَهَا، وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa meninggalkan shalat satu kali karena mabuk, ia seakan-akan memiliki dunia dan seluruh isinya lalu dirampas darinya. Barangsiapa meninggalkan shalat empat kali karena mabuk, maka menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minuman thinatul khabal.” Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah, apa itu thinatul khabal?” Beliau menjawab: “Perasan (darah dan nanah) para penghuni neraka Jahanam.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi) Sanad hadits ini shahih.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits pertama menyebutkan hukuman hadd di dunia bagi peminum khamar, yaitu dicambuk. Sebelumnya telah diketahui bahwa di antara tanda suatu dosa termasuk dosa besar adalah adanya hukuman hadd di dunia atau ancaman di akhirat.
Hadits kedua menjelaskan bahaya khamar dan dampak buruknya. Di antaranya, peminumnya menyepelekan shalat karena dalam kondisi mabuk. Orang yang meninggalkan shalat empat kali karena khamar, menjadi hak Allah untuk memberinya minum thinatul khabal, perasan nanah dan darah para penghuni neraka. Lihat juga pembahasan dosa meninggalkan shalat.
Dan siapa yang bertobat, Allah pasti menerima tobatnya.
Thinatul Khabal: Balasan yang Setimpal
Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ، أَوْ قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
“Sungguh, Allah berjanji bagi siapa yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberinya minuman dari thinatul khabal.” Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah, apa itu thinatul khabal?” Beliau menjawab: “Keringat para penghuni neraka,” atau beliau berkata: “Perasan (darah dan nanah) para penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Hadits ini menyebutkan hukuman peminum khamar pada hari Kiamat: ia akan diberi minum thinatul khabal, perasan darah dan nanah penghuni neraka.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, seluruh nash menunjukkan bahwa balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan: الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ. Jika Anda mengamati nash-nash tentang dosa-dosa besar, khususnya yang disebutkan dalam kitab ini, Anda akan mendapati bahwa hukuman dosa-dosa besar itu sesuai dengan perbuatannya.
| Perbuatan | Balasannya |
|---|---|
| Memakan harta secara zalim | إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا “Sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya.” (QS. An-Nisa’: 10) Lihat bab memakan harta anak yatim. |
| Meminum khamar | Diberi minum thinatul khabal. |
Dengan demikian, sebagian besar hukuman dosa besar dalam nash disesuaikan dengan perbuatannya, sebagaimana firman Allah:
جَزَاءً وِفَاقًا
“…sebagai pembalasan yang setimpal.”QS. An-Naba’: 26
Terhalang dari Khamar di Akhirat
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ
“Barang siapa meminum khamar di dunia (dan ia tidak bertobat darinya), maka ia terhalang untuk mendapatkannya di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih)
Ini sama dengan yang disampaikan sebelumnya: balasan sesuai dengan jenis perbuatan. Siapa yang meminum khamar di dunia, haram baginya meminum khamar di akhirat. Padahal khamar termasuk salah satu minuman para penghuni surga. Allah berfirman:
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ…
“Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa (adalah bahwa) di dalamnya ada sungai-sungai yang airnya tidak payau, sungai-sungai air susu yang rasanya tidak berubah, (dan) sungai-sungai khamar yang lezat bagi peminumnya…”QS. Muhammad: 15
Pecandu Khamar seperti Penyembah Berhala
Juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ إِنْ مَاتَ وَلَمْ يَتُبْ لَقِيَ اللَّهَ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Pecandu khamar jika mati dan belum bertobat, ia berjumpa Allah seperti penyembah berhala.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, penyembah berhala adalah orang musyrik yang kufur kepada Allah, sedangkan meminum khamar bukanlah kekufuran. Karena itu, sebagian ulama menjelaskan makna hadits ini sebagai berikut:
| Keadaan peminum khamar | Hukumnya |
|---|---|
| Menghalalkannya, lalu mati dalam keadaan itu | Ia kelak berjumpa Allah seperti penyembah berhala, karena ia dan orang kafir sama-sama dalam kekufuran, sebab ia menghalalkan apa yang diharamkan Allah. |
| Meyakini khamar haram, tetapi tetap meminumnya | Ia termasuk golongan ahli maksiat dari kalangan ahli tauhid, dan bukan termasuk golongan orang-orang kafir. |
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Minum khamar adalah dosa besar, meskipun sedikit dan tidak sampai mabuk: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
- Allah memerintahkan untuk menjauhi khamar, dan perintah menjauhi lebih kuat daripada sekadar meninggalkan.
- Khamar disebut bersama berhala dalam QS. Al-Ma’idah: 90, sehingga para Sahabat memahaminya sebagai dosa yang disandingkan dengan syirik.
- Khamar adalah induk segala keburukan karena menghilangkan akal sehingga peminumnya mudah terjerumus dalam pembunuhan, zina, dan dosa lainnya.
- Peminum khamar dilaknat, dikenai hukuman cambuk di dunia, dan mudah meninggalkan shalat karena mabuk.
- Di akhirat, peminum yang tidak bertobat diancam diberi minum thinatul khabal dan terhalang dari khamar surga; balasan sesuai jenis perbuatan.
- Siapa yang menghalalkan khamar sama dengan orang kafir. Adapun yang meminumnya sambil meyakini keharamannya adalah ahli tauhid yang bermaksiat.
- Pintu tobat tetap terbuka; siapa yang bertobat, Allah pasti menerima tobatnya.
Semoga Allah menjaga kita, keluarga, dan anak keturunan kita dari khamar dan segala yang memabukkan, menerima tobat orang-orang yang kembali kepada-Nya, dan memberi kita minuman dari sungai-sungai surga yang lezat bagi peminumnya. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-14: Minum Khamar, Meskipun Tidak Sampai Mabuk”, hlm. 225–231.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.