Dosa Tidak Bersuci Setelah Buang Air Kecil: Sebab Azab Kubur

Dosa Besar Ke-31

تَرْكُ التَّنَزُّهِ مِنَ الْبَوْلِ

Tidak Bersuci Setelah Buang Air Kecil

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 2

Daftar Isi
  1. Dosa ini dan dalil umumnya
  2. Dua penghuni kubur yang disiksa
  3. Tidak menutup diri saat buang air kecil
  4. Azab kubur dan shalat yang tidak diterima
  5. Pelajaran yang bisa dipetik

Tidak bersuci setelah buang air kecil adalah dosa besar ketiga puluh satu dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah memakan bangkai, darah, dan daging babi. Tulisan ini meringkas syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Allah berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu, bersihkanlah!” (QS. Al-Muddatsir: 4)

Dosa Ini dan Dalil Umumnya

Syaikh Abdur Razzaq menyebutkan judul lengkap yang dipakai Imam Adz-Dzahabi untuk dosa ini: tidak bersuci setelah kencing, padahal itu ciri khas kaum Nasrani. Menurut penjelasan dalam syarah, kebiasaan kaum Nasrani adalah buang air kecil di sembarang tempat lalu langsung mengenakan kembali pakaiannya tanpa memedulikan najis yang mengenai dirinya.

Dua sisi keburukan

Dengan demikian, tidak bersuci setelah buang air kecil termasuk dosa besar, sekaligus menyerupai kebiasaan kaum Nasrani.

Dalil yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi adalah keumuman firman Allah, “Dan pakaianmu, bersihkanlah!” Menurut Syaikh, ayat ini secara umum mengharuskan seseorang membersihkan diri setelah buang air kecil.

Dua Penghuni Kubur yang Disiksa

Nabi ﷺ bersabda ketika melintas di dekat dua makam:

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Sungguh, dua (penghuni kubur ini) tengah disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena suatu hal yang besar (yang sulit untuk mereka hindari); salah seorang di antara keduanya (disiksa) karena tidak membersihkan diri dari (percikan) air kencingnya, sedangkan yang satunya lagi (disiksa) karena suka mengadu domba (namimah).” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini jelas menunjukkan bahwa tidak bersuci setelah buang air kecil termasuk dosa besar.

Makna “bukan karena perkara besar”

Dalam salah satu riwayat disebutkan: أَمَا إِنَّهُ لَكَبِيرٌ “Ketahuilah, sesungguhnya (perbuatan itu) benar-benar dosa besar.” Karena itu, ucapan وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ tidak berarti perbuatan keduanya bukan dosa besar. Maksudnya, perkara itu bukan hal besar menurut anggapan mereka, atau bukan perkara berat yang sulit dihindari.

Syaikh menyebut kalimat “Ketahuilah, sesungguhnya itu benar-benar dosa besar” sebagai istidrak (ralat), agar kalimat sebelumnya tidak dipahami keliru.

PerbuatanMengapa mudah dihindari
Tidak membersihkan diri dari air kencingCukup buang air kecil dengan hati-hati agar air kencing tidak memercik, lalu membasuh kemaluan atau bersuci dengan batu sebagaimana tuntunan sunnah. Ini tidak berat bagi siapa pun.
Mengadu domba (namimah)Cukup dengan menahan lisan. Adu domba adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan maksud merusak hubungan di antara mereka.

Tidak Menutup Diri Saat Buang Air Kecil

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa sebagian besar jalur riwayat hadits ini dalam Shahihain memakai lafazh لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, maksudnya ketika buang air kecil ia tidak menutup diri dari pandangan orang, dan tidak peduli jika orang lain melihatnya dalam keadaan itu. Padahal Nabi ﷺ, ketika hendak buang hajat, menjauh dari pandangan orang. Adab buang hajat sudah dikenal dalam sunnah dan kitab-kitab fikih: orang yang hendak buang air kecil harus menjauh dan bersembunyi dari pandangan orang lain demi menjaga dan menutup aurat.

Lafazh riwayatAsal kata dan maknanya
لَا يَسْتَتِرُDari الِاسْتِتَارُ: menutupi diri.
لَا يَسْتَنْزِهُDari التَّنَزُّهُ: membersihkan diri dari bekas-bekas kencing.

Azab Kubur dan Shalat yang Tidak Diterima

Diriwayatkan dari Anas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Sucikanlah diri kalian dari air kencing, karena sesungguhnya azab kubur itu umumnya disebabkan (tidak menjaga diri dari percikan air kencing).” (HR. Ad-Daraquthni)

Imam Adz-Dzahabi menambahkan: orang yang tidak menjaga diri dari percikan air kencing yang mengenai badan dan bajunya, shalatnya tidak diterima.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menguatkan makna hadits sebelumnya, bahwa salah seorang penghuni kubur itu disiksa karena tidak membersihkan diri dari percikan air kencingnya.

Adapun shalat, ia tidak diterima tanpa bersuci, sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya pada bab ghulul:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِلَا طُهُورٍ

“Shalat tidak diterima tanpa bersuci.”HR. Muslim

Akibatnya pada shalat

Ketika seseorang tidak membersihkan diri dari sisa-sisa air kencing, berarti ia mengerjakan shalat tanpa bersuci, sehingga shalatnya tidak sah dan tidak diterima.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Tidak bersuci setelah buang air kecil termasuk dosa besar dan menyerupai kebiasaan kaum Nasrani.
  2. Keumuman perintah “Dan pakaianmu, bersihkanlah!” mencakup kewajiban membersihkan diri setelah buang air kecil.
  3. Salah satu penghuni kubur disiksa karena tidak membersihkan diri dari air kencing, dan yang lain karena adu domba.
  4. “Bukan perkara besar” maksudnya mudah dihindari atau dianggap remeh oleh pelakunya, padahal sebenarnya dosa besar.
  5. Termasuk adab buang hajat adalah menjauh dan menutup diri dari pandangan orang demi menjaga aurat.
  6. Azab kubur umumnya disebabkan oleh tidak menjaga diri dari air kencing.
  7. Orang yang tidak membersihkan sisa air kencing berarti shalat tanpa bersuci, sehingga shalatnya tidak sah dan tidak diterima.

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang menjaga kesucian badan dan pakaian, melindungi kita dari azab kubur, dan menerima shalat kita. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-31: Tidak Bersuci Setelah Buang Air Kecil”, hlm. 328–331.

Ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut; penjelasannya diringkas.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →