قَطْعُ الطَّرِيقِ
Membegal
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 2
Daftar Isi
Membegal adalah dosa besar kedua puluh dua dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah mencuri. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Dengan hanya menakut-nakuti orang di jalanan saja, dia telah berbuat dosa besar. Lalu bagaimana jika dia merampas harta? Bagaimana jika ia melukai atau membunuh, dan melakukan sejumlah dosa besar lainnya? Karena umumnya pembegal itu meninggalkan shalat, dan menggunakan hasil rampasan mereka untuk minum minuman keras dan berzina.”
Makna Membegal
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, membegal adalah perbuatan melampaui batas dan sebuah kezaliman, atau memakan harta orang lain dengan cara batil, yang di dalamnya terdapat perbuatan menakut-nakuti para pengguna jalan.
Membegal adalah aksi kejahatan yang dilakukan segerombolan orang atau beberapa orang, sedikit ataupun banyak, yang berhenti di tengah jalan. Ketika ada kafilah melintas, mereka menghentikan perjalanan rombongan itu lalu merampas harta benda yang mereka bawa.
Mereka yang melakukan aksi pembegalan adalah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana disebut dalam ayat di atas.
Mengapa Hukumannya Lebih Berat dari Pencuri
Hukuman bagi pembegal lebih berat daripada hukuman pencuri yang mengambil harta secara diam-diam, yang telah disebutkan sebelumnya. Sebab dalam aksi pembegalan terdapat perilaku kriminal lain:
Meneror pengguna jalan
Mengganggu keamanan dan menyakiti orang.
Semena-mena terhadap harta
Merampas harta benda orang lain.
Kasar dan merusak
Berlaku kasar, menimbulkan kerusakan, berbuat jahat, dan melampaui batas.
Melanggar dan meremehkan
Melakukan tindakan yang diharamkan dan menyepelekan kewajiban-kewajiban.
Seperti inilah kondisi mereka secara umum. Siapa yang memiliki sifat seperti ini, umumnya perangainya pun demikian. Nash menyebutkan hukuman pembegal sebagaimana dalam ayat di atas, yang juga dibawakan Imam Adz-Dzahabi: “dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Hukuman ini bergantung pada tindak pembegalan yang dilakukan pelaku. Karena tindak kejahatan pembegalan itu berbeda-beda bentuknya, hukumannya pun berbeda.
Menakut-nakuti Saja Sudah Dosa Besar
Imam Adz-Dzahabi dalam ulasannya menyebutkan bahwa sekadar menakut-nakuti para pengguna jalan saja sudah termasuk perbuatan dosa besar. Maksudnya, mengganggu keamanan, menebar teror di jalan yang dilalui banyak orang, dan merusak keamanan: semua tindakan ini saja sudah termasuk dosa besar.
Lalu bagaimana jika disertai tindakan merampas harta orang lain dengan cara yang batil, melukai orang lain dengan memukul, atau membunuh? Atau jika pelakunya juga melakukan dosa-dosa besar lainnya, seperti meminum minuman keras, menyepelekan shalat, melakukan tindakan-tindakan keji, dan aksi kejahatan lain yang umumnya dilakukan para pembegal?
| Tingkat perbuatan | Keterangan |
|---|---|
| Menakut-nakuti di jalan | Sudah termasuk dosa besar. |
| Ditambah merampas, melukai, atau membunuh | Kejahatannya bertambah berat. |
| Ditambah dosa besar lain | Umumnya pembegal meninggalkan shalat, dan memakai hasil rampasan untuk minum minuman keras dan berzina. |
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Membegal adalah melampaui batas, berbuat zalim, dan memakan harta orang lain secara batil disertai menakut-nakuti pengguna jalan.
- Pembegal termasuk orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi.
- Hukumannya lebih berat daripada pencuri, karena pembegalan menghimpun teror, perampasan, kekerasan, dan pelanggaran.
- Hukuman pembegal disebut dalam QS. Al-Ma’idah: 33, dan bentuknya bergantung pada kejahatan yang dilakukan.
- Sekadar menakut-nakuti dan mengganggu keamanan jalan sudah termasuk dosa besar.
- Pembegalan biasanya membuka pintu dosa besar lain: meninggalkan shalat, minum khamar, dan berzina.
Semoga Allah menjaga keamanan jalan-jalan kaum muslimin, menjauhkan kita dari menzalimi dan menakut-nakuti orang lain, serta memberi kita rezeki yang halal. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-22: Membegal”, hlm. 283–284.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.