Dosa Meninggalkan Shalat: Hukum dan Ancamannya | Al-Kabair 4

Dosa Besar Ke-4

تَرْكُ الصَّلَاةِ

Meninggalkan Shalat

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 6

Daftar Isi
  1. Kedudukan shalat dan dua keadaan orang yang meninggalkannya
  2. Tiga ayat tentang orang yang meninggalkan shalat
  3. Hadits-hadits tentang meninggalkan shalat
  4. Sikap para Sahabat dan ulama salaf
  5. Amalan pertama yang dihisab
  6. Shalat dan jaminan Allah
  7. Dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf
  8. Nash-nash saling menjelaskan
  9. Menunda-nunda shalat hingga habis waktunya
  10. Pelajaran yang bisa dipetik

Meninggalkan shalat adalah dosa besar keempat dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah syirik, membunuh, dan sihir. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Kedudukan Shalat dan Dua Keadaan Orang yang Meninggalkannya

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, shalat adalah tiang agama dan rukun Islam yang paling besar setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah salah satu bangunan besar Islam. Meninggalkan shalat termasuk dosa besar dan dosa yang membinasakan, bahkan merupakan kekufuran kepada Allah, sebagaimana ditunjukkan dalil-dalil yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi.

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan banyak dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan bahaya meninggalkan shalat, menyepelekannya, dan bermalas-malasan dalam mengerjakannya. Semua ini termasuk dosa besar.

Orang yang meninggalkan shalat berada dalam salah satu dari dua keadaan:

KeadaanHukumnya
Pertama: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, padahal shalat diwajibkan dalam Islam.Kafir, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Kedua: tahu bahwa shalat itu wajib dan Allah akan menghukum orang yang meninggalkannya, tetapi tetap meninggalkannya karena menyepelekan dan mengikuti hawa nafsu.Ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang shahih, ia kafir, berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan tegas.

Tiga Ayat tentang Orang yang Meninggalkan Shalat

1Akan menemui ghayya

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۝ إِلَّا مَنْ تَابَ

“Kemudian, datang setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat. Kecuali orang yang bertobat…”QS. Maryam: 59–60

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat akan masuk ke dalam غَيًّا (ghayya) pada hari Kiamat. Menurut salah satu pendapat, ghayya adalah salah satu lembah di neraka Jahanam.

2Diancam dengan wail

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat, (yaitu) yang lalai terhadap shalatnya.”QS. Al-Ma’un: 4–5

Ayat ini berisi peringatan keras bagi orang yang meninggalkan dan melalaikan shalat: ia mendapatkan wail (وَيْلٌ). Menurut salah satu pendapat, wail adalah siksaan yang berat. Menurut pendapat lain, wail adalah sebuah lembah di neraka Jahanam.

3Sebab pertama masuk neraka Saqar

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ۝ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“‘Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?’ Mereka menjawab: ‘Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat.'”QS. Al-Muddatstsir: 42–43

Ketika penghuni neraka ditanya apa yang menyebabkan mereka masuk neraka, jawaban pertama yang mereka sampaikan adalah karena meninggalkan shalat.

Hadits-Hadits tentang Meninggalkan Shalat

Shalat adalah perjanjian

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang munafik) adalah shalat. Maka barang siapa meninggalkannya, berarti ia telah kafir.”HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat adalah perjanjian seorang mukmin yang wajib ia tunaikan dan jaga dengan baik, wajib ia laksanakan dan tidak boleh ia tinggalkan. Hadits ini menguatkan bahwa orang yang meninggalkan shalat menjadi kafir.

Gugurnya amal karena luput shalat Ashar

مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barang siapa luput melaksanakan shalat Ashar, maka gugurlah amal ibadahnya.”HR. Al-Bukhari

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa meninggalkan shalat menggugurkan amalan-amalan ibadah.

Pembatas antara hamba dan kesyirikan

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“(Pembatas) antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.”HR. Muslim

Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan dengan lafazh:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”HR. Muslim

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini termasuk dalil paling tegas yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat kufur kepada Allah:

  • Kata syirik dan kafir dalam hadits ini disebut dalam bentuk ma’rifat (memakai “al”). Yang dimaksud adalah syirik dan kafir akbar (besar) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
  • Hukum dalam hadits ini berkaitan dengan meninggalkan shalat, bukan mengingkari kewajibannya. Nabi ﷺ tidak bersabda “pembatasnya adalah mengingkari kewajiban shalat”.
  • Mengingkari salah satu perkara agama yang diketahui secara pasti memang membuat pelakunya kafir, walaupun ia tidak meninggalkannya. Namun yang dibahas di sini adalah hukum meninggalkan shalat.

Terlepasnya jaminan Allah

مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ

“Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja, maka sungguh jaminan Allah telah terlepas darinya.”HR. Ahmad

Imam Adz-Dzahabi mencatat bahwa perkataan ini diriwayatkan oleh Makhul dari Abu Dzar, namun Makhul tidak berjumpa dengan Abu Dzar.

“Jaminan Allah” maksudnya jaminan dan perjanjian-Nya bagi siapa saja yang menjaga agama-Nya, bahwa Allah akan menjaga dan menolongnya. Hadits ini juga termasuk dalil kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Seandainya ia masih berada dalam Islam, tentu ia memiliki jaminan Islam, karena perlindungan, penjagaan, dan pemeliharaan Allah kepadanya disebabkan keislamannya. Namun karena ia meninggalkan shalat, jaminan Allah terlepas darinya. Ia tidak lagi memiliki jaminan yang Allah berikan sebagai karunia dan kemuliaan bagi hamba-hamba-Nya yang muslim.

Sikap Para Sahabat dan Ulama Salaf

Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَمَا إِنَّهُ لَا حَظَّ لِأَحَدٍ فِي الْإِسْلَامِ أَضَاعَ الصَّلَاةَ

“Ketahuilah bahwa tidak ada bagian di dalam Islam bagi seseorang yang menyia-nyiakan shalat.” (HR. Imam Malik) Ayyub As-Sakhtiyani juga mengatakan hal serupa.

Al-Jariri meriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

“Para Sahabat Rasulullah ﷺ dahulu tidak memandang suatu amal ibadah pun yang menyebabkan kafir jika ditinggalkan, kecuali shalat.”HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan At-Tirmidzi (At-Tirmidzi tanpa menyebut Abu Hurairah)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, itulah atsar-atsar dari ulama salaf tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Hukum ini beredar luas dan masyhur di kalangan Sahabat: mereka memandang tidak ada satu amalan pun yang menyebabkan kafir jika ditinggalkan, kecuali shalat.

“Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik melebihi menunda-nunda shalat hingga habis waktunya, dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang benar.”Ibnu Hazm
Faidah

Dari perkataan Ibnu Hazm ini kita bisa memetik faidah tentang urutan dosa-dosa besar, meskipun Imam Adz-Dzahabi tampaknya tidak menerapkan urutan tersebut dalam kitabnya. Ibnu Hazm menyebut dosa meninggalkan shalat lebih dahulu sebelum dosa membunuh jiwa.

Amalan Pertama yang Dihisab

Hammam meriwayatkan dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Huraib bin Qabishah, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan sabda Rasulullah ﷺ:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ

“Amalan pertama yang dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat kelak adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka ia beruntung dan selamat. Namun jika shalatnya rusak, maka ia gagal dan rugi.”HR. At-Tirmidzi; dinyatakan hasan oleh At-Tirmidzi

Hadits ini menerangkan kedudukan shalat dalam agama, dan bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab pada hari Kiamat. Di dalamnya juga terselip faidah: baiknya shalat menjadi pertanda baiknya amal perbuatan seorang hamba, dan rusaknya shalat menjadi pertanda rusaknya amal perbuatannya.

Hak Allah dan hak sesama hamba

Yang dimaksud “amalan pertama yang dihisab” di sini adalah amalan yang menjadi hak-hak Allah, yang Allah wajibkan atas para hamba-Nya. Adapun yang pertama kali diputuskan terkait hak-hak sesama hamba telah disebutkan dalam hadits sebelumnya:

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الدِّمَاءُ

“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara sesama makhluk (dalam peradilan di hadapan Allah) pada hari Kiamat adalah persoalan darah.”

HakYang pertama kali dihisab atau diputuskan
Hak AllahShalat
Hak sesama hambaPersoalan darah (lihat Dosa Besar Ke-2: Membunuh)

Shalat dan Jaminan Allah

Imam Adz-Dzahabi membawakan sabda Nabi ﷺ:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَٰلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melaksanakannya, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak dan kewajiban dalam Islam, dan perhitungan amal mereka sepenuhnya terserah kepada Allah.”Muttafaq ‘alaih

Juga diriwayatkan dari Abu Sa’id:

Seseorang berkata: “Wahai Rasulullah! Takutlah kepada Allah.” Beliau menjawab: “Celaka kamu! Bukankah aku ini penduduk bumi yang paling patut bertakwa kepada Allah?” Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu lalu berkata: “Bolehkah aku memenggal lehernya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:

لَا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي

“Tidak! Boleh jadi ia melaksanakan shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menjelaskan hadits sebelumnya: “maka sungguh jaminan Allah telah terlepas darinya.” Orang yang melaksanakan shalat berada dalam jaminan Allah. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، فَلَا يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ

“Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntut kalian (karena kalian melalaikan) sedikit pun dari jaminan-Nya.”HR. Ath-Thabrani

Jadi, siapa yang mengerjakan shalat berada dalam jaminan Allah, sedangkan siapa yang tidak mengerjakannya, jaminan Allah telah terlepas darinya. Karena itulah Nabi ﷺ bersabda kepada Khalid: “Tidak! Boleh jadi ia melaksanakan shalat.”

Dikumpulkan Bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma:

ذَكَرَ الصَّلَاةَ يَوْمًا فَقَالَ: مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Suatu hari Nabi ﷺ memperbincangkan shalat, lalu beliau bersabda: ‘Barang siapa menjaga shalat, maka ia mendapat cahaya, bukti nyata, dan keselamatan pada hari Kiamat. Dan barang siapa tidak menjaga shalat, maka ia tidak mendapat cahaya, bukti nyata, dan tidak pula keselamatan. Pada hari Kiamat, ia (dikumpulkan) bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf.'”HR. Ahmad dan Ath-Thabrani

Derajat hadits

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa sanad hadits ini lemah. Namun Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan bahwa sanad riwayat Ahmad ini hasan, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di sejumlah tempat dalam karya-karya beliau, di antaranya Majmu’ Fatawa.

Tiga hal yang didapat orang yang menjaga shalat

Cahaya نُورًا

Cahaya yang menerangi jalannya. Shalat adalah cahaya yang menerangi jalan seorang hamba dan menuntunnya menuju segala kebaikan.

Bukti nyata بُرْهَانًا

Shalat menjadi bukti keimanannya, kebenaran dan kebaikan agamanya, serta keistiqamahannya dalam menaati Rabbnya. Ketika bukti itu tidak ada, iman pun tidak ada.

Keselamatan نَجَاةً

Selamat dari azab Allah pada hari Kiamat. Orang yang tidak menjaga shalat tidak mendapatkan ketiganya.

Mengapa tokoh-tokoh itu yang disebut?

Menurut sebagian ulama, nama para tokoh kekafiran itu disebut karena kesibukan yang membuat manusia melalaikan shalat bermacam-macam. Di antaranya:

Disibukkan olehDikumpulkan bersama
Urusan kepemimpinanFir’aun
Urusan harta, kekayaan, dan perniagaanQarun
Urusan jabatan dan pemerintahanHaman

Apa pun kesibukan dan penyebabnya, meninggalkan shalat adalah jalan yang membuat seseorang dikumpulkan bersama para tokoh kekafiran, kebatilan, dan pemimpin kesesatan itu, dan ia tidak mendapat keselamatan pada hari Kiamat.

“Mengesankan” kafirnya orang yang meninggalkan shalat

Imam Adz-Dzahabi berkata: “Nash-nash ini mengesankan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.” Menurut Syaikh Abdur Razzaq, sebagian nash memang hanya mengesankan hal itu tanpa menyebutnya secara jelas. Namun ada pula nash yang dengan jelas dan tegas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir. Yang paling jelas adalah sabda Nabi ﷺ:

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“(Pembatas) antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.”HR. Muslim

Nash-Nash Saling Menjelaskan

Imam Adz-Dzahabi juga membawakan sabda Nabi ﷺ kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu:

“Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, melainkan Allah mengharamkan baginya neraka.”Muttafaq ‘alaih

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits-hadits ini saling menjelaskan satu sama lain. Hadits Mu’adz dijelaskan oleh hadits “Aku diperintahkan memerangi manusia…” yang menyebut shalat dan zakat, serta hadits-hadits lain yang telah disebutkan, yang secara gamblang menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.

Menunda-nunda Shalat hingga Habis Waktunya

“Alhasil, orang yang menunda-nunda shalat hingga waktunya habis, maka ia berdosa besar. Dan orang yang meninggalkan shalat (maksud saya, meninggalkan satu kali shalat) sama seperti orang yang berzina dan mencuri. Jika ia melakukannya berulang kali, berarti ia termasuk golongan orang-orang yang melakukan dosa besar, kecuali jika ia bertaubat. Jika ia terus-menerus meninggalkan shalat, maka ia termasuk golongan orang-orang yang rugi, celaka, dan pendosa.”

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, uraian ini adalah upaya Imam Adz-Dzahabi untuk menyederhanakan persoalan agar lebih mudah dipahami, sekaligus menjelaskan hukum orang yang meninggalkan sebagian shalat atau sebagian besarnya. Intinya, dalil-dalil yang telah dipaparkan menyebutkan dengan jelas dan gamblang kafirnya orang yang meninggalkan shalat.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang sengaja menunda-nunda shalat, padahal Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“…Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”QS. An-Nisa’: 103

Syaikh Abdur Razzaq memberi contoh: seseorang tidur pukul 01.00 dini hari dan sengaja memasang alarm pukul 07.00 untuk berangkat kerja. Ia baru bangun setelah matahari terbit, setelah waktu Shubuh berlalu, lalu baru shalat Shubuh. Untuk urusan kerja ia tidak pernah terlambat semenit pun dan mengatur waktunya sebaik-baiknya. Namun untuk shalat, hak Rabb dan Penolongnya yang wajib atas dirinya, ia tidak peduli dan sengaja menundanya. Ini kesengajaan.

Lain halnya dengan orang yang memasang alarm di waktu Shubuh dan berniat kuat untuk bangun, tetapi terlewat. Ini persoalan lain. Namun jika terus-menerus seperti itu, ia dalam bahaya besar dan dikhawatirkan termasuk golongan orang yang menyepelekan shalat.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Shalat adalah tiang agama dan rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat. Meninggalkannya termasuk dosa besar yang membinasakan.
  2. Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya kafir menurut kesepakatan ulama. Yang meninggalkannya karena menyepelekan, menurut pendapat yang shahih, juga kafir.
  3. Al-Qur’an mengancam orang yang mengabaikan dan melalaikan shalat dengan ghayya, wail, dan neraka Saqar.
  4. Hadits “pembatas antara hamba dan kesyirikan” adalah dalil paling tegas, karena hukumnya terkait dengan meninggalkan shalat, bukan sekadar mengingkarinya.
  5. Para Sahabat tidak memandang ada amalan yang menyebabkan kafir jika ditinggalkan, kecuali shalat.
  6. Shalat adalah amalan pertama yang dihisab dari hak-hak Allah. Baik-buruknya shalat menjadi pertanda baik-buruknya seluruh amal.
  7. Orang yang shalat berada dalam jaminan Allah. Orang yang meninggalkannya kehilangan jaminan itu.
  8. Kesibukan kepemimpinan, harta, dan jabatan jangan sampai melalaikan shalat, agar tidak dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, dan Haman.
  9. Sengaja menunda shalat hingga habis waktunya adalah dosa besar. Aturlah waktu tidur dan kerja agar shalat tetap di waktunya.

Semoga Allah menjadikan kita dan keluarga kita orang-orang yang menjaga shalat hingga akhir hayat. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-4: Meninggalkan Shalat”, hlm. 99–111.

Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →