مَنْعُ الزَّكَاةِ
Tidak Membayar Zakat
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 5
Daftar Isi
- Kedudukan zakat dalam Islam
- Dua ayat tentang orang yang tidak menunaikan zakat
- Azab bagi pemilik ternak dan harta simpanan
- Sehari lamanya 50 ribu tahun, lalu melihat jalannya
- Abu Bakar memerangi orang yang enggan berzakat
- Diambil paksa beserta separuh hartanya
- Tiga orang pertama yang masuk neraka
- Tidak berzakat, shalatnya tidak sah
- Pelajaran yang bisa dipetik
Tidak membayar zakat adalah dosa besar kelima dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, tepat setelah meninggalkan shalat. Di dalam Kitabullah, zakat selalu disandingkan dengan shalat. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, zakat selalu disandingkan dengan shalat di dalam Kitabullah, karena zakat adalah salah satu rukun dan bangunan Islam. Nabi ﷺ bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ…
“Islam didirikan di atas (lima pondasi): bersaksi tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Hak orang fakir di dalam harta orang kaya
Zakat adalah hak di dalam harta orang-orang kaya. Dalam syariat, ada sejumlah harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nishab tertentu, untuk diserahkan kepada orang miskin, baik yang meminta-minta maupun yang tidak. Harta zakat diberikan kepada delapan golongan yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
Dengan kata lain, zakat adalah hak dalam harta orang kaya yang Allah tetapkan bagi orang-orang fakir. Hal ini disebutkan dalam hadits Mu’adz ketika diutus ke Yaman. Nabi ﷺ bersabda:
فَإِنْ هُمْ أَقَامُوهَا -أَيِ الصَّلَاةَ- فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Jika mereka melaksanakannya (yakni shalat), maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”HR. Muslim
Zakat tidak dipungut dari setiap orang, tetapi hanya dari orang kaya. Siapa yang memiliki harta yang telah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati), zakatnya ditunaikan lalu diserahkan kepada orang-orang fakir. Zakat diwajibkan dalam Islam bagi yang hartanya telah memenuhi nishab dan haul.
Kebaikan zakat
Di dalam zakat ada kebaikan besar dan faidah yang tidak terhitung, bagi pembayar zakat, bagi orang fakir, dan bagi masyarakat di sekitarnya:
Bagi pembayar zakat
Zakat membawa keberkahan bagi harta muzakki (pembayar zakat) dan keluarganya.
Bagi fakir miskin
Zakat membantu orang fakir dan miskin, serta memenuhi kebutuhan orang yang memerlukan uluran tangan.
Bagi masyarakat
Zakat menumbuhkan solidaritas sosial dan membawa kebaikan bagi masyarakat di sekitarnya.
Zakat juga mampu melenyapkan sifat buruk, karena di dalamnya ada banyak manfaat dan pengaruh baik.
Dua Ayat tentang Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
Allah berfirman:
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
“…Celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan(-Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS. Fushshilat: 6–7)
Dua pendapat tentang makna “tidak menunaikan zakat”
| Pendapat | Makna “orang-orang yang tidak menunaikan zakat” |
|---|---|
| Pertama | Yang dimaksud adalah zakat wajib, yaitu hak yang ada pada harta. |
| Kedua | Mereka tidak menyucikan jiwa mereka dengan tauhid dan keikhlasan untuk Allah. |
Pendapat kedua sejalan dengan firman Allah:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ
“Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.”QS. Al-A’la: 14–15
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu) dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.”QS. Asy-Syams: 9–10
“Menyucikan jiwa” artinya menyucikannya dengan tauhid dan iman. “Mengotori jiwa” artinya membenamkannya di dalam kekafiran dan kemaksiatan.
Emas dan perak yang disetrikakan
Imam Adz-Dzahabi juga membawakan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“…Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), ‘Inilah apa (harta) yang dulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.'”QS. At-Taubah: 34–35
Ayat ini berisi ancaman keras bagi siapa yang tidak menunaikan zakat harta yang Allah wajibkan. Mereka disiksa dengan harta yang mereka simpan tanpa mengeluarkan hak yang Allah wajibkan atasnya. Padahal Allah telah mengaruniakan harta yang banyak kepada mereka, dan hanya meminta mereka menginfakkan sedikit saja.
Banyak nash menjelaskan bahwa bagian kecil yang ditunaikan sebagai zakat tidak akan menghabiskan harta. Justru harta itu akan bertambah dan diberkahi. Karena enggan menunaikannya, mereka diazab dengan harta yang mereka miliki sendiri.
Azab bagi Pemilik Ternak dan Harta Simpanan
Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا زَكَاتَهَا، إِلَّا بُطِحَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، ثُمَّ يَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ. وَمَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا مُثِّلَ لَهُ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ…
“Tidaklah seorang pemilik unta, tidak pula pemilik sapi, dan tidak pula pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan orang itu akan diseret nanti pada hari Kiamat di sebuah tanah datar yang luas untuk (pijakan) seluruh untanya. Lalu (hewan-hewan ternak yang tidak ditunaikan zakatnya) menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya dan juga menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya. Setiap kali hewan yang terakhir selesai, maka yang pertama kembali lagi (menyeruduk dan menginjak-injaknya), hingga putusan peradilan di antara manusia selesai pada hari yang ukuran lamanya lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka. Dan tidaklah seorang pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan hartanya kelak menjadi seekor ular botak untuknya…” (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi meringkas hadits ini. Lafazh lengkapnya, yang lebih panjang, disebutkan dalam Ash-Shahihain.
Hadits ini menyebutkan hukuman pada hari Kiamat bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya akan diseret dalam keadaan tergolek di sebuah tanah lapang. Ia lalu diseruduk dengan tanduk dan diinjak-injak dengan kuku hewan-hewan ternak yang tidak ia keluarkan zakatnya.
Inilah hukuman baginya: ia dihukum dengan harta yang ia miliki sendiri. Jika ia pemilik unta atau sapi, unta dan sapi itulah yang menyeruduk dan menginjak-injaknya pada hari Kiamat. Jika ia pemilik emas dan perak, ia dipanggang di atas emas dan perak itu di neraka Jahanam, lalu dahi, lambung, dan punggungnya disetrika dengannya.
Sehari Lamanya 50 Ribu Tahun, Lalu Melihat Jalannya
Sabda Nabi ﷺ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “pada hari yang ukuran lamanya 50 ribu tahun” maksudnya adalah hari Kiamat. Hal ini senada dengan firman Allah:
تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) pada-Nya dalam sehari yang kadarnya 50 ribu tahun.”QS. Al-Ma’arij: 4
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, pendapat yang tepat tentang makna ayat ini adalah bahwa rentang waktu 50 ribu tahun itu terjadi pada hari Kiamat. Dalilnya adalah hadits yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi: “…hingga putusan peradilan di antara manusia selesai pada hari yang ukuran lamanya 50 ribu tahun. Kemudian ia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”
Dua keadaan orang yang tidak menunaikan zakat
Sabda “kemudian ia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka” menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat karena kikir atau lalai telah melakukan dosa besar, tetapi tidak keluar dari agama. Seandainya ia keluar dari agama karena tidak menunaikan zakat, tentu jalan yang ia lihat hanyalah jalan menuju neraka.
| Keadaan | Hukumnya |
|---|---|
| Tidak menunaikan zakat karena kikir atau lalai | Melakukan dosa besar. Pada hari Kiamat ia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka. |
| Tidak menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya | Kafir dan keluar dari agama. Pada hari Kiamat tidak ada jalan baginya selain jalan menuju neraka. |
Abu Bakar Memerangi Orang yang Enggan Berzakat
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Ia berkata:
وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
“Demi Allah, andaikan mereka mencegahku (memungut zakat) seekor anak kambing betina sekalipun, yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena tidak mau menunaikannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Adz-Dzahabi juga membawakan firman Allah:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Di hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allah-lah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”QS. Ali ‘Imran: 180
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, riwayat Abu Bakar ini menunjukkan bahwa orang yang enggan menunaikan zakat hartanya, tidak mau menyerahkannya kepada petugas pemungut zakat yang ditugaskan oleh pemimpin, bahkan memerangi petugas tersebut, harus diperangi meski hingga ia terbunuh.
Disiksa dengan hartanya sendiri
Jika nash-nash tentang hukuman bagi orang yang enggan menunaikan zakat disimak, semuanya menyebutkan bahwa pelakunya disiksa dengan harta yang ia kumpulkan tanpa menunaikan hak Allah di dalamnya untuk orang-orang fakir dan miskin. Karena itu, ia memang pantas dihukum dengan harta tersebut.
| Harta yang tidak dizakati | Bentuk azabnya | Dalil |
|---|---|---|
| Unta, sapi, dan kambing | Menyeruduk dengan tanduk dan menginjak-injak dengan kuku, terus berulang hingga putusan pada hari yang lamanya 50 ribu tahun | HR. Muslim |
| Emas dan perak | Dipanaskan di neraka Jahanam, lalu disetrikakan ke dahi, lambung, dan punggung | QS. At-Taubah: 34–35 |
| Harta simpanan | Menjadi seekor ular botak untuk pemiliknya | HR. Muslim |
| Harta yang dikikirkan | Dikalungkan kepada pemiliknya pada hari Kiamat | QS. Ali ‘Imran: 180 |
Diambil Paksa Beserta Separuh Hartanya
Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ tentang orang yang enggan menunaikan zakat, beliau bersabda:
مَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Siapa yang enggan menunaikannya, maka kami akan mengambilnya dan (beserta) setengah hartanya. Ini termasuk salah satu ‘azmah (kewajiban) di antara kewajiban dari Rabb kita.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dari hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan lainnya ini berkaitan dengan orang yang diminta zakatnya lalu enggan menunaikannya. Inilah hukuman baginya karena keengganannya: zakatnya diambil paksa, lalu ditambah lagi separuh hartanya.
Sabda beliau عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا “ini termasuk salah satu kewajiban dari Rabb kita” artinya salah satu kewajiban yang menjadi putusan dan perintah dari Allah.
Sebagian ulama menerapkan hadits ini secara tekstual. Menurut mereka, siapa yang enggan menunaikan zakat, zakatnya diambil secara paksa dan ditambah separuh hartanya, sebagai hukuman ta’zir baginya. Ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syariat, sehingga dikembalikan kepada kebijakan penguasa. Ulama lainnya berpendapat berbeda. Wallahu a’lam.
Tiga Orang Pertama yang Masuk Neraka
Yahya bin Abi Katsir meriwayatkan: Amir menceritakan kepadanya bahwa ayahnya mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ ثَلَاثَةٍ يَدْخُلُونَ النَّارَ: أَمِيرٌ مُسَلَّطٌ، وَذُو ثَرْوَةٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ فِي مَالِهِ، وَفَقِيرٌ فَخُورٌ
“Tiga orang pertama yang masuk neraka adalah penguasa yang kejam, pemilik kekayaan yang tidak menunaikan hak Allah yang ada di dalam hartanya, dan orang fakir yang angkuh.”HR. Ahmad
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, tiga jenis orang inilah yang lebih dahulu masuk neraka:
Penguasa yang kejam أَمِيرٌ مُسَلَّطٌ
Penguasa yang kejam, lalim terhadap rakyat, melampaui batas, dan menyusahkan mereka.
Orang kaya yang tidak berzakat ذُو ثَرْوَةٍ
Pemilik harta yang tidak menunaikan zakat wajib, padahal zakat adalah hak Allah dalam harta, yang Allah alokasikan untuk delapan golongan dalam Kitab-Nya. Inilah bagian hadits yang menjadi dalil bab ini.
Orang fakir yang angkuh فَقِيرٌ فَخُورٌ
Dalam riwayat lain: وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ. Orang fakir yang hidup kekurangan, tetapi sombong dan tinggi hati terhadap sesama manusia.
Dosa tanpa faktor pendorong, hukumannya lebih berat
Para ulama menyebutkan bahwa ada sifat tercela yang tidak memiliki faktor pendorong. Orang kaya yang sombong mungkin terdorong oleh harta atau kekayaannya, atau oleh kedudukannya sebagai pemimpin, sehingga kesombongannya masih bisa dimaklumi. Adapun orang fakir yang sombong tidak punya faktor pendorong apa pun. Kesombongannya murni karena kerusakan parah di dalam dirinya, sehingga hukumannya lebih berat daripada yang lain.
Demikian pula الْأُشَيْمِطُ الزَّانِي, yaitu orang tua renta yang berzina. Pemuda yang berzina didorong oleh kuatnya syahwat dalam dirinya. Orang yang sudah tua renta tentu sudah lemah syahwatnya dan tidak lagi memiliki kekuatan. Jika ia tetap berzina, penggeraknya bukan syahwat yang bergelora, melainkan kerusakan besar di dalam dirinya. Karena itu hukumannya lebih berat.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى الْأُشَيْمِطِ الزَّانِي، وَلَا الْعَائِلِ الْمَزْهُوِّ “Allah tidak memandang orang tua renta yang berzina, tidak pula orang miskin yang sombong.” Al-Albani menyatakan derajatnya shahih li ghairihi (Shahih At-Targhib wat Tarhib, no. 2399).
Hadits ini juga menunjukkan bahwa dosa bisa berlipat-lipat karena faktor yang melingkupinya, seperti waktu terjadinya, kondisi atau kedudukan pelakunya, dan tempat terjadinya. Hal ini telah dijelaskan dalam pembahasan dosa membunuh.
Orang fakir yang angkuh, tinggi hati, sombong, dan menganggap dirinya lebih tinggi daripada orang lain memiliki sifat yang paling dibenci dan paling buruk. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”QS. Luqman: 18
Tidak Berzakat, Shalatnya Tidak Sah
Diriwayatkan dari Syuraik dan lainnya, dari Abu Ishaq, dari Abu Al-Ahwash, dari Abdullah, ia berkata:
أُمِرْتُمْ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ، فَمَنْ لَمْ يُزَكِّ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
“Kalian diperintahkan melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Maka barang siapa tidak menunaikan zakat, shalatnya tidak sah.”HR. Ath-Thabrani
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, riwayat ini menunjukkan kedudukan zakat bagi shalat. Sebagaimana disampaikan di awal, zakat sangat berkaitan dengan shalat, seperti yang disebutkan di dalam Kitabullah. Baca juga Dosa Besar Ke-4: Meninggalkan Shalat.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Zakat adalah rukun Islam yang selalu disandingkan dengan shalat dalam Al-Qur’an. Enggan menunaikannya termasuk dosa besar.
- Zakat adalah hak orang fakir dalam harta orang kaya. Zakat wajib bagi yang hartanya mencapai nishab dan haul, dan diberikan kepada delapan golongan.
- Zakat membawa keberkahan bagi harta dan keluarga pembayarnya, membantu fakir miskin, dan menumbuhkan solidaritas sosial. Zakat tidak menghabiskan harta, justru menambah dan memberkahinya.
- Orang yang enggan berzakat disiksa dengan hartanya sendiri: ternak yang menyeruduk dan menginjak, emas dan perak yang disetrikakan, harta simpanan yang menjadi ular botak, dan harta yang dikalungkan.
- Yang tidak berzakat karena kikir atau lalai berdosa besar. Yang tidak berzakat karena mengingkari kewajibannya menjadi kafir.
- Orang yang enggan menyerahkan zakat kepada petugas, bahkan memeranginya, harus diperangi, sebagaimana dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq.
- Sebagian ulama berpendapat zakat orang yang enggan diambil paksa beserta separuh hartanya sebagai hukuman ta’zir.
- Orang kaya yang tidak menunaikan hak Allah dalam hartanya termasuk tiga orang pertama yang masuk neraka.
- Dosa tanpa faktor pendorong, seperti fakir yang sombong dan orang tua yang berzina, hukumannya lebih berat.
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang menunaikan zakat dan memberkahi harta kita. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-5: Tidak Membayar Zakat”, hlm. 112–120.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.