Dosa Ghulul

Dosa Besar Ke-19

الْغُلُولُ

Mencuri Harta Ghanimah, Harta Baitul Mal, dan Zakat

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 4

Daftar Isi
  1. Makna ghulul
  2. “Hadiah” bagi petugas: kisah Ibnu Al-Lutbiyyah
  3. Memikul barang curian di hari Kiamat
  4. Sehelai selimut dan seutas tali sandal
  5. Barang pelaku ghulul dibakar
  6. Kisah Kirkirah dan tiga macam kezaliman
  7. Sedekah dari harta ghulul tidak diterima
  8. Nabi ﷺ tidak menshalatkan pelaku ghulul
  9. Pelajaran yang bisa dipetik

Mencuri harta ghanimah, harta baitul mal, dan zakat (ghulul) adalah dosa besar kesembilan belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ…

“Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkannya, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu…” (QS. Ali ‘Imran: 161)

Makna Ghulul

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, mencuri harta ghanimah di tengah peperangan, mencuri harta baitul mal kaum muslimin, atau mencuri harta zakat termasuk salah satu dosa besar.

Definisi

Ghulul adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya, atau sesuatu yang ia tidak memiliki hak di dalamnya.

Harta ghanimah

Harta rampasan perang yang belum dibagikan.

Harta baitul mal

Harta milik kaum muslimin yang dikelola negara.

Harta zakat

Ketika seseorang ditugaskan mengurusnya, lalu mengambil sebagian darinya.

Sama saja, apakah ia mencuri harta ghanimah, harta baitul mal, atau harta zakat ketika ditugaskan mengurusnya, lalu ia mengambil sebagian darinya. Semua tindakan ini termasuk dosa besar, karena ia berbuat semena-mena terhadap harta milik kaum muslimin.

Maksud ayat di atas: kelak pada hari Kiamat pelakunya akan datang membawa harta dan barang yang dicurinya, sebagai dosa yang akan diperhitungkan Allah atasnya, dan Allah akan menyiksanya karena harta yang ia ambil tanpa alasan yang benar itu.

“Hadiah” bagi Petugas: Kisah Ibnu Al-Lutbiyyah

Abu Humaid As-Sa’idi berkata:

اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَٰذَا لَكُمْ وَهَٰذَا أُهْدِيَ لِي، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَىٰ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ فَيَقُولُ: هَٰذَا لَكُمْ، وَهَٰذَا أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، حَتَّىٰ تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا؟ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَا أَعْرِفَنَّ رَجُلًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ، ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟

Nabi Muhammad ﷺ pernah mengangkat seorang pria dari suku Azd, yang disebut Ibnu Al-Lutbiyyah, untuk mengurus zakat. Ketika pria itu kembali, dia berkata: “Ini (harta) untuk kalian, dan ini (harta) diberikan kepadaku sebagai hadiah.” Mendengar itu, Nabi ﷺ naik ke atas mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: “Amma ba’du, aku telah mengangkat seseorang dari kalian untuk menjalankan tugas. Namun dia berkata: ‘Ini untuk kalian, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.’ Tidakkah dia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga hadiah itu datang kepadanya, jika dia benar-benar jujur? Demi Allah, siapa pun di antara kalian yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka pada hari Kiamat ia akan bertemu Allah dengan memikul benda tersebut di atas punggungnya. Jangan sampai aku mendapati seseorang dari kalian bertemu Allah sambil memikul unta yang melenguh, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik.” Kemudian Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya dan berkata: “Ya Allah, sudahkah aku menyampaikan (peringatan ini)?” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Ibnu Al-Lutbiyyah diangkat Nabi ﷺ untuk memungut zakat. Andaikan ia hanya duduk diam di rumahnya atau tidak menjadi petugas pemungut zakat, tentu ia tidak diberi hadiah. Ia diberi hadiah semata karena pekerjaannya sebagai pemungut zakat.

Karena itu Nabi ﷺ bersabda: أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ “Apakah ia tidak duduk saja di rumah ayahnya?” Yakni, andaikan ia duduk diam di rumahnya, tentu ia tidak diberi sesuatu yang ia sebut hadiah itu. Karena itu, pemberian tersebut tidak halal dan termasuk ghulul.

Berlaku untuk setiap petugas

Harta yang diterima petugas, atau yang ia ambil dari pihak-pihak berkepentingan yang datang menemuinya, atau pemberian-pemberian semacamnya, semuanya termasuk dalam pengertian hadits kisah Ibnu Al-Lutbiyyah ini.

Nabi ﷺ kemudian menyampaikan khutbah. Ini menunjukkan sempurnanya ketulusan beliau kepada umat. Beliau tidak hanya menasihati Ibnu Al-Lutbiyyah seorang, tetapi menyampaikan khutbah secara umum kepada seluruh umat, seraya mengingatkan agar menghindari persoalan yang berkaitan dengan kasus (suap) ini.

Kaidah dan ukuran

Sabda Nabi ﷺ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sedikit pun harta (suap) tanpa alasan yang benar, melainkan ia datang menemui Allah dalam kondisi membawanya pada hari Kiamat.”

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, penggalan hadits ini adalah kaidah dan ukuran untuk mengetahui kasus-kasus serupa. Setiap harta yang diambil tanpa alasan yang benar, atau melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, termasuk dalam pengertian ghulul, yang pelakunya akan datang membawa harta tersebut pada hari Kiamat.

Memikul Barang Curian di Hari Kiamat

Hadits Abu Hurairah dalam Shahih Al-Bukhari semakna dengan hadits di atas. Suatu hari Nabi ﷺ menyinggung tentang ghulul dan membesar-besarkan persoalannya. Beliau menyampaikan khutbah tentang hal ini, lalu bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَىٰ رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ

“Jangan sampai aku menemui seseorang di antara kalian pada hari Kiamat dengan membawa seekor kambing yang mengembik di atas lehernya, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Tolonglah aku,’ lalu aku katakan: ‘Aku tidak kuasa sedikit pun untuk menolongmu (dari siksa Allah), (karena) aku telah menyampaikan (peringatan ini) kepadamu.'”HR. Al-Bukhari

Beliau kemudian menyebut unta, kuda, emas dan perak, serta kertas. Pada setiap harta itu beliau mengatakan hal yang sama: orang itu meminta tolong, dan beliau menjawab, “Aku tidak kuasa sedikit pun untuk menolongmu (dari siksa Allah), (karena) aku telah menyampaikan (masalah ini) kepadamu.” Lihat juga hadits ini pada bab pemimpin yang zalim.

Sedikit pun berbahaya

Dengan demikian, ghulul itu berbahaya, meskipun barang atau harta yang dicuri dan dikhianati itu hanya sedikit, tidak ada nilainya, atau tidak diperdulikan, sebagaimana ditunjukkan nash-nash berikutnya.

Sehelai Selimut dan Seutas Tali Sandal

Abu Hurairah berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَىٰ خَيْبَرَ، فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا، غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ، ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي، وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَبْدٌ لَهُ، وَهَبَهُ لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامٍ، فَلَمَّا قَامَ عَبْدُ رَسُولِ اللَّهِ يَحُلُّ رَحْلَهُ، فَرُمِيَ بِسَهْمٍ، فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ، فَقُلْنَا: هَنِيئًا لَهُ بِالشَّهَادَةِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ: كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا، أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ، قَالَ: فَفَزِعَ النَّاسُ، فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ فَقَالَ: شِرَاكٌ أَوْ شِرَاكَانِ مِنَ النَّارِ

“Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ menuju Khaibar (lalu kami meraih kemenangan), namun kami tidak mendapat rampasan perang berupa emas ataupun perak. Kami hanya mendapatkan rampasan perang berupa barang, makanan, dan pakaian. Setelah itu kami berangkat menuju suatu lembah. Saat itu Rasulullah ﷺ bersama salah seorang hamba sahaya milik beliau yang dihadiahkan oleh seseorang dari Judzam kepada beliau. Ketika hamba sahaya milik Rasulullah ﷺ bangun dan melepas pelana hewan tunggangan beliau, ia terkena panah hingga mati, lalu kami berkata: ‘Selamatlah dia karena mati syahid, wahai Rasulullah.’ Beliau lantas berkata: ‘Sama sekali tidak! Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Sungguh, selimut yang ia ambil dari harta rampasan perang Khaibar yang belum dibagi-bagi, membakarnya dengan api yang berkobar-kobar.’ Abu Hurairah berkata: ‘Orang-orang kaget, lalu setelah itu datanglah seseorang dengan membawa satu atau dua tali sandal (yang ia ambil dari harta rampasan perang sebelum dibagi-bagikan),’ lalu beliau berkata: ‘Itu adalah satu atau dua tali sandal dari neraka (yang menyebabkannya disiksa di neraka).'” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menjelaskan bahwa ghulul haram hukumnya, meskipun barang yang dicuri tidak ada nilainya atau tidak diperdulikan, seperti barang yang ditempelkan di kantong susu unta atau hewan ternak, yakni barang yang tidak diperlukan. Begitu pula tali sandal yang disebutkan dalam hadits: seorang prajurit sadar akan pencurian yang ia lakukan, lalu datang menghadap Nabi ﷺ dengan membawa satu atau dua tali sandal. Barang seperti ini tentu tidak seberapa.

Akan tetapi, ghulul tetap haram, meskipun barang yang dicuri hanyalah barang sepele. Siapa yang mencuri atau berkhianat dengan mengambil suatu barang, meski tidak bernilai, ia akan datang membawa barang curiannya itu pada hari Kiamat kelak.

Amal lahir bukan satu-satunya ukuran

Hadits ini menunjukkan bahwa amal lahir bukanlah ukuran di sisi Allah. Yang menjadi ukuran adalah amalan lahir dan batin: meluruskan sisi lahir dan batin, serta menjauhi apa yang diharamkan.

Larangan memastikan seseorang mati syahid

Hadits ini juga mengandung larangan menganggap diri suci, sebagaimana firman Allah:

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ

“…janganlah kamu menganggap dirimu suci…”QS. An-Najm: 32

Ucapan para Sahabat, “Selamatlah dia karena mati syahid, wahai Rasulullah,” adalah anggapan suci terhadap hamba sahaya yang terkena panah itu, karena ia dianggap mati syahid. Ini tidak boleh. Tidak boleh mengatakan “si syahid fulan” atau “si fulan asy-syahid”, karena ucapan ini mengandung anggapan suci terhadap orang tersebut dan memastikannya mati syahid. Padahal orang yang dipastikan mati syahid otomatis dipastikan masuk surga.

Ungkapan yang dibolehkan

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab: “Tidak boleh dikatakan: si fulan mati syahid.” Meskipun seseorang berkorban dengan baik dan tampak kebaikan pada dirinya, tetap tidak boleh dianggap suci. Yang boleh dikatakan adalah: “Kami mengiranya termasuk orang yang mati syahid,” “Kami berharap ia termasuk orang-orang yang mati syahid,” atau kata-kata serupa yang berisi harapan, bukan kepastian.

Barang Pelaku Ghulul Dibakar

Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ وَضَرَبُوهُ

“Bahwa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar membakar barang-barang bawaan milik orang yang mencuri (harta rampasan perang), dan mereka memukulnya.” (HR. Abu Dawud)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hukuman ini menunjukkan bahwa mencuri harta rampasan perang adalah perbuatan yang buruk. Hukuman itu diberikan sebagai balasan atas perbuatannya: barang bawaan milik si pencuri yang ada di atas hewan tunggangannya diambil lalu dibakar, kemudian ia dipukul sebagai pelajaran baginya.

Kisah Kirkirah dan Tiga Macam Kezaliman

Abdullah bin Amr berkata:

كَانَ عَلَىٰ ثَقَلِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ: كِرْكِرَةُ، فَمَاتَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: هُوَ فِي النَّارِ، فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ، فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا

“Dulu, ada seseorang bernama Kirkirah; ia bertugas membawa barang-barang bawaan Rasulullah ﷺ. Dia kemudian meninggal dunia, lalu Nabi ﷺ berkata: ‘Dia masuk neraka.’ Orang-orang kemudian melihatnya, lalu mereka menemukan sebuah pakaian jubah yang ia curi dari harta rampasan perang.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam permasalahan ini terdapat banyak hadits; sebagiannya akan disebutkan dalam bab tentang kezaliman.

Kezaliman itu terbagi menjadi tiga macam: (1) memakan harta dengan cara yang batil; (2) menzalimi sesama hamba dengan membunuh, memukul, mematahkan tulang, dan menimbulkan luka; (3) menzalimi sesama hamba dengan mencaci-maki, melaknat, mencela, dan menuduh zina.

Nabi ﷺ menyampaikan khutbah di Mina, lalu bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَٰذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَٰذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَٰذَا

“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, lafazh الثَّقَلُ adalah barang-barang yang berat untuk dibawa. Kirkirah atau Karkarah bertugas mengurus barang-barang berat milik Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ mengabarkan ia masuk neraka, para Sahabat mencari tahu sebabnya. Ternyata mereka menemukan sebuah pakaian luar yang ia curi dari harta rampasan perang. Ini karena mencuri harta rampasan perang termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.

Tiga macam kezaliman terhadap sesama hamba

Perkataan Imam Adz-Dzahabi “kezaliman itu terbagi menjadi tiga macam” maksudnya kezaliman yang dilakukan terhadap sesama hamba. Setelah itu beliau menyebutkan hadits yang menunjukkannya: “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian.” Ketiganya haram, dan memperlakukannya secara semena-mena adalah kezaliman.

Jenis kezalimanBentuknya
Terkait harta bendaMemakan harta orang lain tanpa alasan yang benar.
Terkait darahMembunuh, memukul, mematahkan tulang, atau melukai.
Terkait kehormatanMencaci, melaknat, mencela, atau menuduh berbuat zina.

Tiga buku catatan kezaliman

Itulah pembagian kezaliman terhadap sesama hamba. Adapun dari segi kezaliman itu sendiri, ia terbagi menjadi tiga macam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

دَوَاوِينُ الظُّلْمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلَاثَةٌ: دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُهُ اللَّهُ، وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ

“Buku-buku catatan kezaliman pada hari Kiamat ada tiga: buku catatan kezaliman yang tidak diampuni Allah, buku catatan kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah, dan buku catatan kezaliman yang tidak dipedulikan oleh Allah.”HR. Ahmad dan Al-Hakim

Buku catatanIsinya
Tidak diampuni AllahSyirik, menyekutukan Allah.
Tidak dibiarkan AllahKezaliman para hamba satu sama lain, yaitu tiga jenis kezaliman yang disebutkan Imam Adz-Dzahabi di atas.
Tidak dipedulikan AllahKezaliman selain itu.

Hadits ini akan disebutkan lagi oleh Imam Adz-Dzahabi pada dosa besar berikutnya, mengambil harta milik orang lain secara batil.

Sedekah dari Harta Ghulul Tidak Diterima

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah hasil curian dari harta ghanimah.” (HR. Muslim)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan bahaya ghulul: sedekah yang diberikan pencuri harta ghanimah tidak membawa guna baginya. Maksudnya, seseorang mengambil harta secara zalim dan tanpa alasan yang benar, lalu menginfakkannya. Allah tidak menerima sedekah dan infaknya, karena harta yang ia infakkan bukanlah haknya.

Ini seperti perkataan orang: “Wanita yang memberi makan anak-anak yatim dari hasil menjual dirinya.” Yakni, ia berzina lalu menginfakkan hasilnya kepada anak-anak yatim. Atau orang yang mencuri atau berkhianat, lalu bersedekah. Allah tidak menerima sedekah orang seperti ini, karena harta yang ia ambil dan sedekahkan itu bukan haknya.

Nabi ﷺ Tidak Menshalatkan Pelaku Ghulul

Zaid bin Khalid Al-Juhani berkata:

إِنَّ رَجُلًا غَلَّ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ، فَامْتَنَعَ النَّبِيُّ ﷺ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ، فَوَجَدْنَا فِيهِ خَرَزًا مَا يُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

“Bahwa ada seseorang yang mencuri harta rampasan perang Khaibar (lalu ia meninggal dunia), kemudian Nabi ﷺ enggan menshalatkan jenazah orang itu dan beliau berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini telah mencuri harta rampasan perang di jalan Allah.’ Kami kemudian memeriksa barang-barang bawaannya, lalu kami menemukan batu merjan yang nilainya tidak mencapai dua dirham.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Imam Ahmad berkata: “Kami tidak mengetahui bahwa Nabi ﷺ meninggalkan shalat jenazah atas seseorang kecuali kepada pelaku ghulul (penggelapan harta ghanimah) dan orang yang bunuh diri.”

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, barang yang dicuri lelaki ini tidak seberapa nilainya. Para Sahabat mengatakan, “Nilainya tidak mencapai dua dirham,” yakni tidak ada nilainya. Namun demikian, Nabi ﷺ tidak mau menshalatkan jenazahnya karena beliau mengetahui keadaan orang itu: ia mencuri batu merjan.

Ungkapan Imam Ahmad: “Kami tidak mengetahui…”

Pernyataan Imam Ahmad ini menunjukkan penekanan terhadap pentingnya masalah ini. Ungkapan “Kami tidak mengetahui…” menunjukkan bahwa beliau sangat mendalam dalam meneliti sunnah, dalil-dalil, dan hadits-hadits.

Jenis pernyataanDasarnya
Penetapan (itsbat)Bisa dibangun hanya berdasarkan satu hadits atau satu bukti yang mendukung.
Penolakan (nafy)Tidak muncul kecuali melalui penelitian menyeluruh terhadap sunnah dan hadits. Karena itu, pernyataan penolakan lebih kuat.
Adab dalam menyimpulkan

Perhatikan ungkapan Imam Ahmad. Beliau tidak berkata, “Nabi ﷺ melarang shalat jenazah kecuali kepada pelaku ghulul dan orang yang bunuh diri,” tetapi berkata, “Kami tidak mengetahui…” Inilah ungkapan yang lebih tepat dalam konteks seperti ini. Seseorang tidak boleh berkata, “Tidak ada dalil…”, melainkan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil…”, atau “Saya belum menemukan dalil yang menunjukkan hal itu berdasarkan penelitian saya,” atau ungkapan serupa.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Ghulul adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti harta ghanimah, harta baitul mal, atau harta zakat yang ia urus. Semuanya dosa besar karena semena-mena terhadap harta milik kaum muslimin.
  2. Pelaku ghulul akan datang pada hari Kiamat memikul barang yang ia ambil, dan Nabi ﷺ tidak dapat menolongnya.
  3. “Hadiah” yang diterima petugas karena jabatannya termasuk ghulul: andai ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu tidak akan datang.
  4. Setiap harta yang diambil tanpa alasan yang benar atau dengan cara yang tidak dibenarkan syariat termasuk ghulul.
  5. Ghulul tetap haram walau barangnya sepele: sehelai selimut, seutas tali sandal, atau batu merjan yang tak sampai dua dirham.
  6. Amal lahir bukan satu-satunya ukuran; yang dinilai adalah lahir dan batin. Tidak boleh memastikan seseorang mati syahid, cukup mengucapkan harapan.
  7. Kezaliman terhadap sesama hamba ada tiga: terkait harta, darah, dan kehormatan. Buku catatan kezaliman antar hamba tidak akan dibiarkan Allah.
  8. Sedekah dari harta ghulul tidak diterima, dan Nabi ﷺ meninggalkan shalat jenazah atas pelakunya.
  9. Dalam menyimpulkan, lebih tepat berkata “saya tidak mengetahui” daripada “tidak ada”, karena penolakan menuntut penelitian menyeluruh.

Semoga Allah menjaga kita dari mengambil harta yang bukan hak kita, sekecil apa pun, menjadikan kita amanah dalam setiap tugas, dan mencukupkan kita dengan rezeki yang halal. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-19: Mencuri Harta Ghanimah, Harta Baitul Mal, dan Zakat”, hlm. 258–268.

Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →