وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Mengambil Harta Milik Orang Lain Secara Batil
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 4
Daftar Isi
Mengambil harta milik orang lain secara batil adalah dosa besar kedua puluh dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah mencuri harta ghanimah, baitul mal, dan zakat. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, inilah dosa besar yang banyak terjadi. Tulisan ini merangkum syarah beliau.
Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ…
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ghulul Termasuk dalam Dosa Ini
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dosa besar sebelumnya, yaitu ghulul (mencuri harta rampasan perang), sebenarnya termasuk dalam kategori dosa besar ini: berbuat zalim dengan mengambil harta milik orang lain secara batil. Hanya saja, karena ghulul adalah perbuatan yang amat buruk dan disebutkan secara khusus dalam banyak nash, Imam Adz-Dzahabi menyebutnya secara terpisah, meski secara umum ia termasuk dalam dosa besar ini.
Firman Allah “(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim”, yakni dengan kesaksian-kesaksian zalim dan pengakuan dusta, sehingga dengan kesaksian dan pengakuan itu seseorang menguasai harta milik orang lain dan memakannya dengan cara batil. Lihat juga pembahasan kesaksian palsu.
Ayat ini juga menunjukkan hak-hak yang seharusnya dijaga oleh orang-orang yang beriman. Petunjuk seperti ini banyak disebutkan dalam nash. Ayat ini mengesankan adanya ikatan keimanan, persaudaraan seagama, dan hubungan di antara orang-orang beriman. Hal serupa disebutkan dalam firman Allah فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ “Maka, janganlah kamu menganggap dirimu suci” (QS. An-Najm: 32), yakni jangan kalian saling menganggap diri kalian suci. Nash-nash semacam ini banyak jumlahnya.
Ayat dan Hadits tentang Kezaliman
Allah berfirman:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya alasan (untuk menyalahkan) itu hanya ada pada orang-orang yang menganiaya manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak (alasan yang benar). Mereka itu mendapat siksa yang sangat pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, inilah dosa besar yang banyak terjadi. Ayat ini mencakup kesewenang-wenangan dan kezaliman dengan segala jenisnya, baik terkait harta benda maupun kehormatan. Secara umum ayat ini mencakup dosa besar yang diingatkan Imam Adz-Dzahabi, yaitu berbuat zalim dengan mengambil harta orang lain secara batil.
Allah berfirman: وَالظَّالِمُونَ مَا لَهُمْ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Adapun orang-orang zalim, mereka sama sekali tidak memiliki pelindung dan penolong…” (QS. Asy-Syura: 8)
Nabi ﷺ bersabda: الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
Beliau juga bersabda:
مَنْ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ إِلَىٰ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa merampas sejengkal tanah dengan cara yang zalim, maka ia akan dikalungi dengannya hingga tujuh lapis bumi pada hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
Allah berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi (seseorang) walaupun sebesar zarah…” (QS. An-Nisa’: 40)
Di dalam hadits disebutkan: وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ “Buku catatan kezaliman yang tidak dibiarkan sedikit pun oleh Allah, yakni kezaliman terhadap sesama hamba.” (HR. Ahmad)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, semua nash ini mengingatkan tentang perbuatan zalim yang mencakup dosa besar ini. Imam Adz-Dzahabi meringkas hadits terakhir dan hanya menyebut bagian yang menjadi dalil, yaitu tentang kezaliman terhadap sesama hamba. Hadits ini secara lengkap sudah disebutkan pada bab ghulul:
الدَّوَاوِينُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلَاثَةٌ: دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُهُ اللَّهُ، وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ، أَمَّا الدِّيوَانُ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ فَهُوَ الشِّرْكُ، وَأَمَّا الدِّيوَانُ الَّذِي لَا يَتْرُكُهُ اللَّهُ فَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ، وَأَمَّا الدِّيوَانُ الَّذِي لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ فَهُوَ مَا دُونَ ذَٰلِكَ
“Buku-buku catatan kezaliman pada hari Kiamat ada tiga: buku catatan kezaliman yang tidak diampuni Allah, buku catatan kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah, dan buku catatan kezaliman yang tidak dipedulikan oleh Allah. Buku catatan kezaliman yang tidak diampuni Allah adalah buku catatan yang berisi syirik. Buku catatan kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah adalah buku catatan yang berisi kezaliman para hamba satu sama lain. Adapun buku catatan kezaliman yang tidak dipedulikan oleh Allah adalah buku catatan kezaliman selain itu.”HR. Ahmad dan Al-Hakim
Hadits ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur. Sebagian jalurnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah.
Menunda Utang dan Sumpah Dusta
Nabi ﷺ bersabda: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Penundaan pembayaran utang yang dilakukan orang kaya itu adalah suatu kezaliman.” (Muttafaq ‘alaih)
Di antara kezaliman yang paling besar adalah sumpah dusta untuk membebaskan diri dari tanggungan. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا؟ قَالَ: وَإِنْ كَانَ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa merebut hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan neraka baginya.” Rasulullah ﷺ kemudian ditanya: “Wahai Rasulullah, meskipun hanya berupa sesuatu yang tidak seberapa?” Beliau menjawab: “Sekalipun hanya berupa ranting kayu pohon arok (pohon penghasil siwak).” (HR. Muslim)
Makna menunda utang
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, الْمَطْلُ adalah memperlama dan menunda-nunda pembayaran hak kepada orang yang memiliki hak, sehingga tidak kunjung dibayarkan dan terus ditunda.
Mampu tetapi menunda
Jika orang yang wajib menunaikan hak itu orang kaya, penundaan seperti ini termasuk kezaliman.
Tidak mampu
Jika ia tidak punya apa-apa lalu menunda pembayaran utang, ia bukan orang zalim.
Sumpah dusta untuk lepas dari tanggungan
Perkataan Imam Adz-Dzahabi “sumpah dusta untuk membebaskan diri dari tanggungan” maksudnya: seseorang menanggung hak orang lain yang wajib ia tunaikan, lalu ia bersumpah dusta dengan berkata, “Dia tidak memiliki hak apa pun yang harus saya tunaikan,” “Dia tidak punya tuntutan apa pun terhadap saya,” atau “Saya tidak menanggung kewajiban apa pun kepadanya.” Perbuatan seperti ini termasuk kezaliman terbesar.
Ia berlaku semena-mena terhadap hak orang lain, dan bersumpah palsu demi melepaskan diri dari tanggung jawab hukum di dunia. Sebagai hukumannya, ketika berjumpa dengan Allah pada hari Kiamat, ia tidak mendapatkan balasan apa pun selain neraka.
Para Sahabat bertanya, “Meskipun hanya sesuatu yang tidak seberapa?” Yakni, apakah hukum ini khusus untuk pelanggaran besar dan harta dalam jumlah besar, ataukah mencakup barang yang tidak seberapa nilainya? Beliau menjawab, “Sekalipun hanya ranting kayu pohon arok,” yakni kayu yang biasa dipakai untuk siwak.
Si A mengambil kayu arok milik si B. Si B menuntut si A agar mengembalikannya, lalu si A berkata: “Demi Allah, kamu tidak punya hak untuk memintanya,” dan ia bersumpah dusta, lalu mengambil kayu tersebut. Maka hukumannya adalah neraka, meskipun barang yang diambil itu hanya sebatang kayu arok.
Sebatang Jarum pun Termasuk Ghulul
Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَىٰ عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ، كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang kami pekerjakan untuk suatu tugas lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu, maka hal itu adalah ghulul (pencurian dan pengkhianatan), yang akan ia bawa pada hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa ghulul tidak hanya berlaku pada perkara besar, tetapi juga hal-hal yang tampak sepele, seperti sebatang jarum, manik-manik, atau selimut, bahkan sebatang kayu siwak. Apa pun bentuknya, barang yang digelapkan itu akan dibawa oleh pelakunya pada hari Kiamat, dan ia telah mewajibkan dirinya masuk neraka.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي غَلَّهَا لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا، فَقَامَ رَجُلٌ فَجَاءَ بِشِرَاكٍ كَانَ أَخَذَهُ لَمْ تُصِبْهُ الْمَقَاسِمُ، فَقَالَ: شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ
“Sungguh, selimut yang diambil dari harta ghanimah (rampasan perang) akan menjadi api yang menyala-nyala untuknya (di neraka).” Lalu seorang laki-laki berdiri dan membawa seutas tali sandal yang ia ambil (dari harta ghanimah) tetapi belum dibagikan melalui pembagian resmi, lalu beliau berkata: “Ini adalah tali sandal dari neraka.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini mengandung pelajaran penting: nasihat dan peringatan keras kepada manusia adalah sebab dan sarana hidayah bagi mereka. Ketika Nabi ﷺ menyebutkan bahwa selimut yang digelapkan seseorang akan menjadi api yang menyala-nyala baginya di neraka, beliau menjelaskan hukumnya secara tegas sehingga orang-orang merasa takut.
Lalu seorang laki-laki menyadari kesalahannya dan segera membawa seutas tali sandal yang pernah ia ambil sebelum pembagian yang sah. Dengan mengembalikannya, ia terbebas dari beban itu di dunia sebelum tiba hari Kiamat. Kisah lengkapnya ada pada bab ghulul.
Peringatan tentang neraka, hukuman, dan akibat dosa adalah sarana yang efektif untuk menyadarkan manusia, khususnya bagi mereka yang Allah takdirkan mendapatkan hidayah.
Syahid pun Tidak Menggugurkan Utang
وَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنْ قُتِلْتُ صَابِرًا مُحْتَسِبًا مُقْبِلًا غَيْرَ مُدْبِرٍ، أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِلَّا الدَّيْنَ
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ: ‘Wahai Rasulullah! Jika aku terbunuh (dalam perang) dalam kondisi sabar dan mengharapkan pahala, dengan menghadap (musuh) dan tidak membelakangi (mereka), apakah kesalahan-kesalahanku akan digugurkan?’ ‘Ya, kecuali utang,’ jawab beliau.” (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, sabda beliau إِلَّا الدَّيْنَ “kecuali utang” maksudnya kecuali jika ia masih menanggung hak-hak orang lain. Inilah kezaliman yang termasuk buku catatan yang tidak dibiarkan oleh Allah, sampai pihak yang dizalimi mendapatkan haknya dari pihak yang menzalimi.
Diselesaikan di dunia
Jika ia telah menyerahkan hak kepada pemiliknya, atau setidaknya meminta maaf kepadanya, maka persoalannya selesai.
Dibawa sampai akhirat
Jika ia berjumpa Allah pada hari Kiamat dalam keadaan masih menanggung hak orang lain, di sana hanya ada kebaikan dan keburukan untuk dipertukarkan.
Tubuh yang Tumbuh dari Harta Haram
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, ada sejumlah orang yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Maka mereka akan mendapatkan (siksa) neraka pada hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari)
Lafazh يَتَخَوَّضُونَ maksudnya mereka tidak peduli bagaimana cara mencari harta, apakah dengan cara yang benar ataukah tidak. Maka mereka akan mendapatkan siksa neraka pada hari Kiamat.
Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Ka’ab bin ‘Ujrah:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَىٰ بِهِ
“Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram. Neraka lebih patut baginya.” (HR. Ahmad) Hadits ini shahih sesuai kriteria Al-Bukhari dan Muslim.
Abdurrahman bin Zaid berkata: diriwayatkan dari Aslam Al-Kufi, dari Murrah Al-Hudzami, dari Zaid bin Arqam, dari Abu Bakar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ
“Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan makanan haram.” (HR. Ath-Thabrani, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, السُّحْتُ artinya haram. Setiap tubuh yang diberi makan dari hasil yang haram dan tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih pantas baginya. Sebab surga adalah negeri orang-orang yang baik, sehingga segala yang kotor dan buruk tidak pantas berada di surga. Tubuh yang ditopang oleh sesuatu yang kotor dan haram tidak pantas masuk surga, sehingga neraka lebih pantas baginya.
Karena itu, para penghuni surga memasukinya dalam keadaan sebagaimana firman Allah:
طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ
“…Berbahagialah kamu! Maka masuklah ke dalamnya (untuk tinggal) selama-lamanya!”QS. Az-Zumar: 73
Adapun bagi orang yang kotor, surga bukan tempat yang tepat baginya, karena surga bukan tempat bagi yang kotor. Nerakalah yang pantas bagi siapa saja yang tubuhnya ditopang oleh makanan haram.
Lafazh غُذِيَ بِحَرَامٍ maksudnya tubuh yang diberi makan dengan makanan haram dan tumbuh berkembang darinya. Beliau ﷺ bersabda: “Tidak akan masuk surga.” Ya, memang demikian. Lihat juga hadits yang serupa pada bab memakan riba.
Yang Termasuk dalam Bab Ini
Termasuk dalam bab ini atau dalam pengertian hadits ini adalah:
- para pemungut liar,
- perampok jalanan,
- pencuri,
- pendusta,
- pengkhianat,
- penipu,
- orang yang meminjam suatu barang lalu mengingkarinya,
- orang yang mengurangi timbangan dan takaran,
- orang yang memungut barang temuan (luqathah) lalu tidak mengumumkannya,
- orang yang menjual barang yang ada cacatnya lalu menutup-nutupinya,
- orang yang berjudi,
- dan orang yang memberitahu calon pembeli bahwa barang yang akan ia beli dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang ia tawar (dengan maksud menipunya).
Wallahu a’lam.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dua istilah dalam perkataan Imam Adz-Dzahabi ini perlu dijelaskan maknanya secara bahasa: salah satu makna kata الْبَطَّالُ adalah pendusta, dan salah satu makna kata الزَّغَلِيُّ adalah penipu.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Mengambil harta orang lain secara batil adalah dosa besar yang banyak terjadi; ghulul termasuk di dalamnya, namun disebut tersendiri karena keburukannya.
- Membawa perkara harta kepada hakim dengan kesaksian zalim atau pengakuan dusta termasuk memakan harta secara batil.
- Ayat ini mengesankan ikatan keimanan dan persaudaraan seagama, serta hak-hak yang wajib dijaga di antara orang-orang beriman.
- Kezaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat. Merampas sejengkal tanah dibalas dengan dikalungi tujuh lapis bumi, dan kezaliman antar hamba tidak akan dibiarkan Allah.
- Orang mampu yang menunda pembayaran utang berbuat zalim; adapun orang yang tidak mampu tidak termasuk zalim.
- Bersumpah dusta untuk merebut hak orang lain mewajibkan neraka, walau hanya sebatang kayu siwak.
- Menyembunyikan sebatang jarum dari tugas yang diamanahkan pun termasuk ghulul. Peringatan keras menjadi sarana hidayah bagi yang mau sadar.
- Mati syahid menggugurkan dosa, kecuali utang dan hak sesama manusia, maka selesaikanlah di dunia.
- Tubuh yang tumbuh dari harta haram tidak masuk surga; neraka lebih patut baginya.
- Pemungut liar, perampok, pencuri, penipu, pengurang timbangan, penjual yang menyembunyikan cacat, penjudi, dan semisalnya termasuk dalam dosa ini.
Semoga Allah mencukupkan kita dengan rezeki yang halal dari yang haram, memudahkan kita menunaikan hak-hak sesama sebelum berjumpa dengan-Nya, dan melindungi kita dari menzalimi siapa pun. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-20: Mengambil Harta Milik Orang Lain Secara Batil”, hlm. 269–277.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.