الْفِرَارُ يَوْمَ الزَّحْفِ
Melarikan Diri dari Peperangan
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 2
Daftar Isi
Melarikan diri dari peperangan adalah dosa besar kesebelas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur. Ia termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Siapa yang mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, dia pasti akan kembali dengan membawa kemurkaan Allah. Tempatnya adalah (neraka) Jahanam dan (itulah) seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Anfal: 16)
Nabi ﷺ bersabda: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan,” lalu beliau menyebutkan di antaranya melarikan diri dari peperangan. (Muttafaq ‘alaih)
Makna Lari dari Medan Perang
Dosa ini disebutkan dalam hadits tentang tujuh dosa yang membinasakan, dan hadits itu disebutkan lagi di sini dengan lafazh الْفِرَارُ يَوْمَ الزَّحْفِ. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, maknanya adalah berpaling dan melarikan diri dari medan perang ketika barisan pasukan muslim bergerak maju ke arah barisan musuh.
Inilah saat-saat yang menjadi ukuran ujian kesabaran, ketegaran, dan keberanian ketika melihat dan berhadapan dengan musuh.
Karena itu, melarikan diri ketika pasukan muslim bergerak maju menghadapi musuh termasuk dosa besar, kecuali dalam dua keadaan yang dikecualikan dalam Al-Qur’an: “kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain” (QS. Al-Anfal: 16).
Dua Keadaan yang Dikecualikan
Siasat perang مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ
Mundur dengan maksud untuk menyerang balik.
Bergabung dengan pasukan lain مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ
Ada kelompok pasukan lain yang memerlukan bantuan, lalu ia mundur dan bergabung bersama kelompok tersebut.
Mundur seperti ini dilakukan karena ada kemaslahatan jihad, bukan untuk lari dari jihad. Karena itu hukumnya tidak mengapa atau dibolehkan.
Adapun sekadar melarikan diri ketika perang berkecamuk, tanpa salah satu dari dua tujuan di atas, maka itulah perbuatan dosa besar.
Lebih Buruk Lagi: Membantu Orang Kafir
Seorang pejuang yang melarikan diri dan mundur ke belakang, perbuatannya dikategorikan sebagai dosa besar. Padahal ia datang untuk berjihad, telah menghunus pedangnya, dan sempat maju menghadapi musuh.
Lantas, bagaimana dengan orang yang mendukung orang-orang kafir melawan kaum muslimin, atau perbuatan sejenis lainnya? Menurut Syaikh Abdur Razzaq, tidak diragukan lagi, orang seperti ini jauh lebih buruk dan lebih besar dosanya.
Hadits tujuh dosa tidak membatasi jumlah dosa besar
Inilah salah satu alasan para ulama yang menyatakan bahwa hadits “tujuh dosa yang membinasakan” tidak membatasi jumlah dosa besar. Ada perbuatan-perbuatan serupa yang lebih buruk dan lebih besar dosanya daripada dosa-dosa yang disebutkan dalam hadits itu.
Bahkan sebenarnya banyak sekali dosa besar yang disebutkan dalam hadits-hadits lain, melebihi tujuh dosa yang disebutkan dalam hadits اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Hadits ini telah dibahas pula pada bab memakan riba.
Mengapa Lari dari Medan Perang Begitu Berbahaya
Melarikan diri dari medan pertempuran adalah dosa besar karena tindakan ini sangat berbahaya. Andai pelakunya tidak datang untuk berjihad sama sekali, mungkin persoalannya lebih ringan. Namun ketika pasukan muslimin dan pasukan musuh telah saling bertemu dan berhadapan, pasukan muslim harus teguh, tegar, dan siap maju. Inilah sikap yang sangat diperlukan di tengah situasi tempur.
- Barisan menjadi lemah. Ketika satu orang melarikan diri, lalu disusul orang kedua, orang ketiga, dan seterusnya, barisan pasukan menjadi lemah, semangat melemah, dan jumlah prajurit berkurang.
- Musuh menjadi berani. Ketika musuh melihat sebagian pasukan muslimin melarikan diri, barisan musuh semakin kuat dan berani melawan pasukan muslimin.
- Bahaya bagi seluruh pasukan. Situasi seperti ini tentu menimbulkan banyak bahaya bagi pasukan muslimin.
Oleh karena itu, melarikan diri saat perang termasuk salah satu dosa besar.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Lari dari medan perang ketika pasukan muslim maju menghadapi musuh adalah dosa besar dan termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Pelakunya kembali membawa murka Allah dan tempatnya Jahanam.
- Saat berhadapan dengan musuh adalah ujian kesabaran, ketegaran, dan keberanian.
- Mundur dibolehkan hanya untuk siasat perang atau untuk bergabung dengan pasukan lain yang membutuhkan bantuan, karena keduanya demi kemaslahatan jihad.
- Mendukung orang kafir melawan kaum muslimin jauh lebih buruk dan lebih besar dosanya daripada lari dari medan perang.
- Hadits tujuh dosa yang membinasakan tidak membatasi jumlah dosa besar.
- Lari dari medan perang melemahkan barisan, menurunkan semangat, dan membuat musuh semakin berani.
Semoga Allah meneguhkan hati kita di atas ketaatan, menjauhkan kita dari sifat pengecut dan dari segala yang melemahkan barisan kaum muslimin. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-11: Melarikan Diri dari Peperangan”, hlm. 177–179.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.