مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ
Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan tanpa Adanya Uzur
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 5
Daftar Isi
Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa adanya uzur adalah dosa besar kesepuluh dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah berdusta atas nama Nabi ﷺ. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا رُخْصَةٍ، لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadhan tanpa ada uzur ataupun rukhshah, maka puasa sepanjang tahun tidak akan dapat menggantikannya, sekalipun ia mengerjakannya.” (HR. At-Tirmidzi)
Kewajiban Puasa Ramadhan dan Waktunya
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban Islam dan salah satu rukun Islam. Allah mewajibkannya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka bertakwa.
Waktu pelaksanaannya adalah siang hari bulan Ramadhan, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Inilah waktu puasa wajib di bulan Ramadhan.
Lalu muncul pertanyaan: jika waktu yang telah ditentukan syariat itu tiba, kemudian seorang hamba tidak berpuasa tanpa uzur, seperti sakit atau halangan syar’i lainnya, dan ia meninggalkan puasa dengan sengaja, apakah puasanya diterima seandainya ia berpuasa setelah Ramadhan berlalu, padahal ia sengaja tidak berpuasa pada waktu yang telah ditentukan?
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits ini dan mengingatkan bahwa hadits ini tidak shahih dari Nabi ﷺ.
Apakah Puasa Penggantinya Diterima?
Hanya saja, sebagian ulama menyimpulkan hukum sebagaimana yang tertera dalam hadits ini, yaitu bahwa puasa penggantinya tidak diterima. Mereka berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan (syariat) kami, maka (amalannya) tertolak.”
Yakni, amalan itu dikembalikan kepada pelakunya dan tidak diterima.
Intinya, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan. Barangsiapa sengaja meninggalkannya pada waktu tersebut, lalu berpuasa sebagai penggantinya di waktu lain, berarti ia melakukan amalan yang menyalahi ketentuan Nabi ﷺ dan tidak sesuai dengan praktik beliau.
| Keadaan | Hukumnya |
|---|---|
| Ada halangan sakit, atau ada rukhshah (keringanan) seperti bepergian atau safar | Hukumnya sudah jelas. |
| Sengaja meninggalkan puasa Ramadhan | Inilah yang menjadi persoalan dalam bab ini. |
Bagaimanapun juga, hal ini menunjukkan bahaya dan besarnya dosa sengaja tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan, apalagi tidak berpuasa sebulan penuh. Padahal Allah telah mewajibkan kaum muslimin berpuasa Ramadhan.
Penggugur Dosa, selama Dosa Besar Dijauhi
Nabi ﷺ bersabda:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima (waktu), Jum’at ke Jum’at (berikutnya), dan puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan (berikutnya) adalah penggugur dosa-dosa yang ada di antaranya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)
Selanjutnya Imam Adz-Dzahabi menyebutkan sejumlah nash tentang kedudukan puasa dalam Islam dan posisinya di dalam agama, serta manfaat dan dampak baik dari menjaga dan memeliharanya. Yang pertama beliau sebutkan adalah hadits ini.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menyebutkan salah satu faidah puasa Ramadhan, yaitu menggugurkan dosa-dosa, dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi.
Dosa besar
Hanya bisa digugurkan dengan tobat.
Dosa kecil
Dosa kecil dan dosa lain di bawah tingkatan dosa besar dapat digugurkan dengan menjaga amalan-amalan fardhu: shalat lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, serta puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya. Dosa-dosa kecil yang terjadi di antaranya digugurkan oleh amalan-amalan fardhu ini.
Bisakah amalan fardhu menggugurkan sebagian dosa besar?
Sebagian ulama menyebutkan bahwa kekuatan amalan fardhu, maksudnya kekuatan berpegang teguh pada amalan fardhu serta kekuatan menjaga dan memeliharanya, dapat menggugurkan dosa-dosa kecil, dan bisa juga menimbulkan kekuatan yang menggugurkan sebagian dosa besar.
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah, dan sebelumnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah serta sejumlah ulama lainnya, mengisyaratkan bahwa amalan-amalan fardhu itu memang tidak menggugurkan dosa-dosa besar, karena redaksi hadits menyebutkan مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “selama dosa-dosa besar dijauhi.” Namun boleh jadi, menjaga amalan-amalan fardhu dan ketaatan-ketaatan besar yang dijalankan dengan khusyuk dan tunduk kepada Allah dapat menggugurkan sebagian dosa besar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini, bahkan membahasnya panjang lebar dalam kitab beliau yang berjudul Al-Iman.
Salah Satu Pondasi Bangunan Islam
Nabi ﷺ bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam didirikan di atas (lima pondasi): 1) bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa Ramadhan, 5) haji ke Baitullah.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah bagian dari lima bangunan atau rukun Islam. Islam itu laksana bangunan, dan bangunan hanya bisa berdiri tegak di atas tiang-tiang pondasi, sebagaimana bait syair:
وَالْبَيْتُ لَا يُبْتَنَى إِلَّا بِأَعْمِدَةٍ وَلَا عِمَادَ إِذَا لَمْ تُرْسَ أَوْتَادُ
“Rumah itu hanya bisa dibangun dengan tiang-tiang,
dan tidak ada tiang jika tidak dikuatkan dengan paku-paku.”
Bangunan Islam memiliki lima tiang pondasi, yaitu rukun Islam. Kelima pondasi ini adalah tiang-tiang penopang Islam, dan agama Islam berdiri tegak di atasnya.
Atsar Ibnu Abbas tentang tiga tali simpul Islam
Hammad bin Zaid mengatakan: Diriwayatkan dari Amr bin Malik Al-Bakri, dari Abu Al-Jauza’, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
عُرَى الْإِسْلَامِ وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَةٌ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَالصَّلَاةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، فَمَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ كَافِرٌ، وَتَجِدُهُ كَثِيرَ الْمَالِ لَمْ يَحُجَّ وَلَمْ يُزَكِّ وَلَا يَحِلُّ دَمُهُ
“Tali simpul Islam dan pondasi-pondasi agama itu ada tiga: 1) bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah, 2) shalat, 3) puasa Ramadhan. Maka siapa meninggalkan salah satu di antaranya, ia kafir. Engkau mendapati seseorang memiliki banyak harta, namun ia tidak melaksanakan haji dan tidak mengeluarkan zakat. Kendatipun demikian, darahnya tidak halal (untuk ditumpahkan).” (HR. Abu Ya’la) Hadits ini shahih.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan atsar dengan sanad yang hanya sampai kepada Ibnu Abbas (mauquf) tentang tali simpul Islam. Al-‘urwah artinya sesuatu yang dijadikan pegangan, sebagaimana dalam firman Allah:
…فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ…
“…Siapa yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat…”QS. Al-Baqarah: 256
- Tali simpul Islam adalah asas, kaidah, dan bangunan Islam, sebagaimana telah disebutkan: “Islam didirikan di atas (lima pondasi).”
- “Pondasi agama” menjelaskan makna “tali simpul Islam”.
- Ketiganya, yaitu syahadat, shalat, dan puasa Ramadhan, didukung oleh hadits sebelumnya: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ. Ibnu Abbas menyebutkan dua kalimat syahadat, shalat, dan puasa, lalu berkata: “Maka siapa meninggalkan salah satu di antaranya, ia kafir.”
- Lalu Ibnu Abbas berkata: “Engkau mendapati seseorang memiliki banyak harta, namun ia tidak melaksanakan haji dan tidak mengeluarkan zakat. Namun demikian, darahnya tidak halal (untuk ditumpahkan).”
Dalam matan disebutkan bahwa hadits ini shahih. Namun menurut Syaikh Abdur Razzaq, atsar ini tidak shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Al-Albani rahimahullah membahas sanad dan takhrij-nya dalam kitab beliau As-Silsilah Adh-Dha’ifah (No. 94).
Kedudukan Puasa di Hati Orang Mukmin
Di kalangan kaum mukminin ada suatu ketetapan bahwa barang siapa meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena sakit dan bukan karena alasan yang dibenarkan, maka dia lebih buruk daripada pezina, pemungut upeti, dan pecandu khamar. Bahkan, mereka meragukan keislamannya dan mengira pada dirinya terdapat kezindiqan dan penyimpangan.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ketetapan ini memang seperti yang disebutkan Imam Adz-Dzahabi. Mengagungkan puasa telah tertanam di jiwa sebagian besar orang mukmin. Mereka merasa berat meninggalkan puasa Ramadhan, namun mudah melalaikan shalat wajib, padahal shalat lebih agung daripada puasa. Bahkan puasa tidak diterima jika seseorang tidak menjaga shalatnya.
| Ketika seseorang… | Sikap kebanyakan orang mukmin |
|---|---|
| Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa sakit dan tanpa halangan yang dibenarkan, terbukti tidak berpuasa, atau terlihat makan di siang hari Ramadhan | Menganggapnya lebih buruk daripada pezina, pemungut upeti, dan pecandu khamar; meragukan keislamannya dan menduganya termasuk golongan zindiq. |
| Menyepelekan atau meninggalkan shalat | Perasaan yang sama tidak muncul di hati mereka, padahal kedudukan shalat lebih agung dan lebih besar. |
Imam Adz-Dzahabi mengisyaratkan hal ini untuk menjelaskan realita dan kedudukan puasa di dalam jiwa orang-orang mukmin. Lihat juga pembahasan dosa meninggalkan shalat.
Tujuan Puasa: Takwa
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ، فَلَا حَاجَةَ لِلَّهِ بِأَنْ يَدَعَ الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ
“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta, melakukan dusta, dan kejahilan, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya (tidak membutuhkan puasanya).” (HR. Al-Bukhari) Hadits ini shahih.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits ini untuk menjelaskan bahwa orang yang berpuasa harus menjaga puasanya dan mengerjakannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah, sebagaimana yang Dia perintahkan kepada para hamba-Nya. Jangan sampai puasanya sebatas menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari saja.
Hendaknya ia merealisasikan tujuan utama puasa, yaitu takwa kepada Allah, dengan menjauhi segala keharaman, dosa, ucapan dusta, dan perbuatan dusta.
Tujuan utama puasa adalah agar kita bertakwa, bukan sekadar meninggalkan makan dan minum. Ketika seseorang tidak meninggalkan perkataan dusta dan kejahilan, berarti pengaruh puasa tidak tampak pada dirinya. Puasa yang bermanfaat dan menghapus keburukan adalah puasa yang mewujudkan takwa kepada Allah dalam diri seorang hamba. Ketika itulah pengaruh puasa semakin besar, dan semakin besar pula pahalanya.
Ramadhan, Musim Ampunan
Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ امْرِئٍ أَدْرَكَ شَهْرَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ
“Celaka dan merugilah seseorang yang menjumpai bulan Ramadhan, namun (dosa-dosanya) tidak diampuni.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah musim pengampunan dosa. Karena itu, selain berpuasa Ramadhan dan menjaga kewajiban puasa, seorang muslim selayaknya memanfaatkan musim ibadah dan ampunan ini dengan:
- menghadap kepada Allah,
- memperbanyak amal ketaatan,
- bertobat dari segala kesalahan dan keburukan,
dengan harapan semoga ia termasuk orang yang dimerdekakan Allah dari api neraka, dan termasuk orang yang ditakdirkan Allah mendapatkan ampunan dan rahmat. Ramadhan adalah bulan yang agung, bulan yang penuh berkah, bulan untuk membebaskan diri dari neraka, bulan ampunan dosa, dan bulan untuk menghadapkan hati kepada Allah.
Ketika hati seseorang lemah, lamban, dan tidak menghadap kepada Allah di bulan yang agung ini, lalu kapan lagi ia akan menghadap kepada Allah?
Ketika tidak muncul di hatinya inabah (kembali kepada Allah), istighfar, dan tobat di musim ibadah dan ampunan ini, dan hatinya tidak tergerak, lalu kapan lagi hatinya akan tergerak?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ ثُمَّ خَرَجَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa menjumpai Ramadhan, lalu Ramadhan berlalu sedangkan (dosa-dosanya) tidak diampuni, maka Allah menjauhkannya (dari rahmat).”
Di sini Imam Adz-Dzahabi menyebutkan رَغِمَ أَنْفُ امْرِئٍ “celaka dan merugilah seseorang”, karena orang itu memasuki musim agung untuk meraih ampunan, pembebasan dari neraka, dan rahmat Allah, sementara ia berjalan kebingungan dalam kesesatan dan berpaling dari ketaatan kepada Rabbnya. Ia memasuki musim ampunan lalu keluar darinya tanpa mendapat ampunan, dan dalam keadaan tidak tergerak untuk menjalankan ketaatan kepada Allah.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Puasa Ramadhan adalah kewajiban dan rukun Islam, diwajibkan agar orang beriman bertakwa. Waktunya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Hadits “puasa sepanjang tahun tidak dapat menggantikannya” tidak shahih, namun sebagian ulama berpendapat puasa pengganti bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tidak diterima, berdasarkan hadits “amalan yang tidak sesuai syariat kami tertolak”.
- Orang yang sakit atau mendapat rukhshah seperti safar hukumnya sudah jelas; yang dibahas di sini adalah orang yang sengaja meninggalkan puasa.
- Puasa Ramadhan menggugurkan dosa-dosa kecil selama dosa besar dijauhi. Dosa besar hanya digugurkan dengan tobat.
- Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima tiang pondasi bangunan Islam.
- Atsar Ibnu Abbas tentang tiga tali simpul Islam tidak shahih darinya, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani.
- Kaum mukminin sangat mengagungkan puasa, namun jangan sampai meremehkan shalat yang kedudukannya lebih agung; puasa tidak diterima tanpa menjaga shalat.
- Tujuan puasa adalah takwa. Puasa yang tidak meninggalkan dusta dan kejahilan tidak dibutuhkan Allah.
- Ramadhan adalah musim ampunan. Celakalah orang yang melewatinya tanpa diampuni.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjaga puasa Ramadhan dan shalat, menjadikan puasa kita mewujudkan takwa, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang diampuni dan dimerdekakan dari api neraka di bulan Ramadhan. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-10: Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan tanpa Adanya Uzur”, hlm. 169–176.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.