شَهَادَةُ الزُّورِ
Kesaksian Palsu
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 2
Daftar Isi
Kesaksian palsu adalah dosa besar keenam belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah sombong. Dalam satu kesaksian palsu terhimpun beberapa dosa besar sekaligus. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ…
“Dan, orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu…” (QS. Al-Furqan: 72)
Pengertian Kesaksian Palsu
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi selanjutnya menyebutkan dosa besar keenam belas, yaitu kesaksian palsu untuk merampas hak-hak orang lain, berlaku semena-mena terhadap harta benda mereka secara zalim, dan melampaui batas. Perilaku ini termasuk salah satu dosa besar.
Kesaksian palsu adalah seseorang memberikan kesaksian atas suatu kebohongan, kezaliman, atau kelaliman.
Imam Adz-Dzahabi terlebih dahulu menyebutkan QS. Al-Furqan: 72, yang berkenaan dengan sifat-sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang. Di antara sifat mereka adalah tidak memberikan kesaksian palsu.
Disetarakan dengan Syirik
Di dalam atsar disebutkan: “Bahwa kesaksian palsu itu setara dengan menyekutukan Allah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Allah berfirman:
…فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“…Maka, jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)
Dalam ayat ini, perintah menjauhi perkataan dusta disebutkan bersama perintah menjauhi penyembahan berhala. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, makna ini didukung oleh hadits yang telah disebutkan sebelumnya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ قُلْنَا: بَلَىٰ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa besar yang paling besar?” Kami (para Sahabat) menjawab: “Tentu saja mau, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan (dosa besar yang paling besar selanjutnya adalah) memberikan kesaksian palsu.”Muttafaq ‘alaih
Lihat juga pembahasan syirik dan durhaka kepada kedua orang tua.
Hadits “Dua Kaki Saksi Palsu”
Di dalam hadits yang shahih disebutkan:
لَا تَزُولُ قَدَمَا شَاهِدِ الزُّورِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّىٰ تَجِبَ لَهُ النَّارُ
“Tidaklah dua kaki seorang pelaku saksi palsu itu bergerak pada hari Kiamat, hingga neraka dipastikan untuknya.” (HR. Al-Hakim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits ini untuk menunjukkan bahwa dua kaki orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergerak pada hari Kiamat hingga neraka dipastikan untuknya, disebabkan kesaksian palsu yang ia berikan.
Imam Adz-Dzahabi menyebut “dalam hadits yang shahih”. Namun muhaqqiq kitab Al-Kabair menyatakan bahwa hadits ini palsu, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Al-Furat yang dinyatakan sebagai pendusta oleh sejumlah ulama kritikus. Imam Adz-Dzahabi sendiri memasukkan perawi tersebut dalam kitab Mizan Al-I’tidal dan menyebutkan haditsnya ini di sana.
Empat Dosa Besar dalam Satu Kesaksian Palsu
Imam Adz-Dzahabi berkata: Orang yang memberikan kesaksian palsu itu melakukan banyak dosa besar, di antaranya:
Pertama, berdusta dan mengada-ada. Allah berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ “…Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Al-Mu’min: 28) Di dalam hadits disebutkan: يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ “Orang mukmin itu diciptakan dengan segala tabiat, kecuali tabiat khianat dan dusta.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Kedua, ia menzalimi orang yang menjadi sasaran kesaksiannya, sehingga dengan kesaksian palsunya itu ia merebut harta, kehormatan, dan nyawa orang tersebut.
Ketiga, ia juga menzalimi orang yang ia bela dengan kesaksian palsunya, karena ia memberikan harta haram kepadanya, lalu orang itu menerimanya karena kesaksian palsu tersebut, sehingga ia dipastikan mendapatkan neraka. Nabi ﷺ bersabda: مَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ مَالِ أَخِيهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang aku putuskan menang (dalam sengketa, sehingga ia mendapatkan) harta milik saudaranya tanpa alasan yang benar, janganlah ia mengambil harta itu, karena sejatinya aku hanya memberinya sepenggal (siksa) neraka untuknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Keempat, orang yang memberikan kesaksian palsu itu menghalalkan apa yang diharamkan Allah berupa harta, darah, dan kehormatan. Rasulullah ﷺ bersabda: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: مَالُهُ وَدَمُهُ وَعِرْضُهُ “Setiap muslim itu bagi muslim lainnya: haram harta bendanya, darahnya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi mengakhiri pembahasan kesaksian palsu dengan menyebutkan dosa-dosa besar yang menyatu pada diri orang yang memberikan kesaksian palsu:
| Dosa besar | Penjelasan Syaikh Abdur Razzaq |
|---|---|
| 1. Dusta dan mengada-ada | Karena kesaksian yang ia berikan palsu, maka ia seorang pendusta. Ini salah satu dosa besar. |
| 2. Menzalimi pihak yang dirugikan | Ia telah mengambil harta milik orang lain tanpa alasan yang benar, sehingga ia menzalimi orang tersebut dengan kesaksiannya. |
| 3. Menzalimi pihak yang dibela | Karena orang yang ia bela diberi harta yang bukan haknya, sehingga orang itu ikut terjerumus mengambil harta haram. |
| 4. Menghalalkan yang haram | Ia menghalalkan harta, darah, dan kehormatan yang diharamkan Allah melalui kesaksiannya. |
Nabi ﷺ terus mengulang-ulangnya
Nabi ﷺ bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّىٰ قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa besar yang paling besar? Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan (dosa besar yang paling besar selanjutnya adalah) ucapan dusta dan memberikan kesaksian palsu.” Beliau terus mengulang-ulang ucapannya, sampai kami berkata: “Semoga saja beliau diam.” (Muttafaq ‘alaih)
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Kesaksian palsu adalah memberikan kesaksian atas suatu kebohongan, kezaliman, atau kelaliman, dan termasuk dosa besar.
- Tidak memberikan kesaksian palsu adalah salah satu sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang.
- Perintah menjauhi perkataan dusta disebut bersama perintah menjauhi berhala, dan Nabi ﷺ menyebut kesaksian palsu setelah syirik dan durhaka kepada orang tua.
- Hadits “tidaklah dua kaki saksi palsu bergerak…” dinyatakan palsu oleh muhaqqiq kitab, namun beratnya dosa ini tetap ditunjukkan oleh ayat dan hadits shahih lain dalam bab ini.
- Dalam satu kesaksian palsu terhimpun empat dosa besar: dusta, menzalimi pihak yang dirugikan, menzalimi pihak yang dibela, dan menghalalkan harta, darah, serta kehormatan yang diharamkan.
- Putusan hakim tidak menghalalkan harta yang bukan hak; harta itu hanyalah sepenggal api neraka.
Semoga Allah menjaga lisan kita dari dusta dan kesaksian palsu, menjadikan kita termasuk hamba-hamba Ar-Rahman yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan melindungi kita dari mengambil hak orang lain. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-16: Kesaksian Palsu”, hlm. 247–250.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.