مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا
Berdusta atas Nama Nabi ﷺ
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 3
Daftar Isi
Berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah dosa besar kesembilan dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah memakan harta anak yatim secara zalim. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Sekelompok ulama berpendapat bahwa dusta atas nama Nabi ﷺ itu merupakan kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Tidak diragukan bahwa sengaja berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya dalam persoalan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal itu adalah kekufuran murni. Adapun yang akan dibahas dalam hal ini adalah bentuk berdusta di luar hal tersebut.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى غَيْرِي، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak seperti berdusta atas nama seseorang. Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Makna Dusta dan Mengapa Dusta atas Nama Nabi Lebih Berat
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dusta adalah mengabarkan sesuatu yang berlainan dengan keadaan sebenarnya. Dusta termasuk perbuatan dan ucapan yang buruk. Jika yang disampaikan secara dusta itu adalah kabar dari Allah atau dari Rasul-Nya, perbuatan tersebut termasuk perbuatan buruk, perkara besar yang tidak bisa dianggap remeh, dan termasuk dosa besar.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dosa besar ini, walaupun beliau nanti juga akan membahas dusta secara umum, untuk mengingatkan bahwa berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya tidak seperti berdusta atas nama siapa pun selain keduanya. Berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya menimbulkan banyak mafsadat dan bahaya yang tidak ada batasnya.
Menurut sejumlah ulama, dusta atas nama Allah dan Rasul-Nya berdampak pada penetapan hukum, syariat, dan agama, apabila orang yang mendengarnya mengira dusta itu sebuah kebenaran yang bersumber dari kalam Allah. Apalagi jika dusta itu kemudian menjadi landasan hukum dan amalan, serta penghalalan dan pengharaman sejumlah perkara. Karena itulah Imam Adz-Dzahabi membahas dusta jenis ini secara khusus, meskipun pembahasan dusta secara umum akan disampaikan kemudian.
Imam Adz-Dzahabi menukil dari sekelompok ulama bahwa berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, apa pun bentuk dustanya.
Dua Macam Dusta atas Nama Nabi ﷺ
Selanjutnya Imam Adz-Dzahabi merinci persoalan ini. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dusta atas nama Nabi ﷺ terbagi menjadi dua macam:
Pertama: kufur yang jelas
Sengaja berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya untuk menghalalkan yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah. Ini kekufuran murni yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Termasuk di dalamnya: menetapkan hukum, syariat, dan aturan agama yang tidak diizinkan Allah.
Kedua: selain jenis pertama
Imam Adz-Dzahabi tidak menyebutkan hukumnya secara tegas. Jika tidak sampai kufur, ia termasuk salah satu dosa besar, karena dusta atas nama Nabi ﷺ tidak seperti dusta atas nama siapa pun selain beliau.
Dalil jenis pertama
Tentang menetapkan aturan agama yang tidak diizinkan Allah, Allah berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ…
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang menetapkan bagi mereka aturan agama yang tidak diizinkan (diridhai) oleh Allah?…”QS. Asy-Syura: 21
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ…
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?…”QS. Al-Ma’idah: 50
Dengan demikian, membuat-buat hukum dan syariat sendiri lalu mengklaimnya sebagai hukum Allah dan hukum Rasul-Nya termasuk dalam jenis dusta ini.
Contoh jenis kedua
Sebagian penceramah atau penasihat menceritakan sesuatu tentang suatu amalan, lalu berkata: “Kami berdusta demi kebaikannya, bukan demi keburukannya.” Mereka pun berdusta, misalnya untuk menganjurkan membaca Al-Qur’an, membaca surah-surah tertentu, menjaga shalat fardhu, atau hal-hal serupa lainnya.
Jenis kedua ini, jika bukan kufur, tetap termasuk dosa besar, sebab Nabi ﷺ bersabda: مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” Setelah itu Imam Adz-Dzahabi menyebutkan sejumlah hadits yang menjelaskan betapa buruknya perbuatan ini.
Ancaman dalam Hadits-Hadits
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ
“Barangsiapa berdusta atas namaku, maka dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam neraka Jahanam.” (HR. Ath-Thabrani; hadits ini shahih)
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ يَقُلْ عَنِّي مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa mengatakan sesuatu dariku yang tidak aku ucapkan, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari)
Rasulullah ﷺ bersabda:
يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ
“Orang mukmin diciptakan dengan segala tabiat, kecuali tabiat khianat dan dusta.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
| Hadits | Penjelasan Syaikh Abdur Razzaq |
|---|---|
| Rumah di neraka Jahanam | Termasuk hukuman yang Allah sediakan bagi orang yang berdusta atas nama Nabi ﷺ: sebuah rumah dibangunkan untuknya di neraka Jahanam, dan ia disiksa di dalam rumah tersebut. |
| Mengatakan sesuatu yang tidak beliau ucapkan | Allah menyiapkan untuknya suatu tempat di neraka Jahanam untuk menyiksanya, karena ia secara dusta menyandarkan kepada Nabi ﷺ ucapan yang tidak beliau ucapkan. |
| Tabiat orang mukmin | Sanad hadits ini dhaif. Ia berkaitan dengan dusta secara umum: jika dusta bukan sifat orang mukmin, lalu bagaimana mungkin ia berdusta atas nama Allah atau atas nama Nabi ﷺ? |
Larangan Meriwayatkan Hadits Palsu
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ رَوَى عَنِّي حَدِيثًا وَهُوَ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
“Siapa meriwayatkan suatu hadits dariku, dan ia memandang hadits tersebut dusta, maka ia adalah salah seorang pendusta.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, nampak jelas bahwa meriwayatkan hadits maudhu’ itu tidak boleh.
Imam Adz-Dzahabi menutup pembahasan dosa besar ini dengan menjelaskan tidak bolehnya meriwayatkan hadits-hadits dusta dan maudhu’ (palsu) atas nama Nabi ﷺ. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, siapa yang meriwayatkan, menukil, dan menyebarluaskan hadits-hadits maudhu’ di tengah umat, berarti ia termasuk pendukung para pendusta yang berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lafazh ini dibaca dengan men-dhammah-kan huruf ya’ (yura), artinya “memandang”. Boleh juga dibaca dengan mem-fathah-kan huruf ya’ (yara), artinya ia menduga (mengetahui) bahwa hadits tersebut dusta.
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh meriwayatkan suatu hadits kecuali ia yakin hadits itu memang bersumber dari ucapan Rasulullah ﷺ. Karena itu, tidak boleh menyebutkan hadits-hadits maudhu’ kecuali disertai penjelasan tentang kedustaan dan kepalsuannya, bahwa hadits itu dipalsukan atas nama Nabi ﷺ.
Menyebutkan hadits maudhu’ untuk mendorong amal shalih (targhib) atau untuk memperingatkan dari amal buruk (tarhib) sekalipun tetap tidak boleh. Dalam Kitabullah dan hadits-hadits yang shahih sudah ada banyak nasihat dan larangan yang tentu cukup dan memadai.
Isyarat tentang Naskah Kitab Al-Kabair
Perkataan Imam Adz-Dzahabi “Berdasarkan hadits ini nampak jelas bahwa meriwayatkan hadits maudhu’ itu tidak boleh” mengandung isyarat penting.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, isyarat ini menjelaskan bahwa naskah kedua kitab Al-Kabair, yang telah beliau singgung dalam muqadimah, yang di dalamnya terdapat banyak hadits maudhu’ dan riwayat lemah tanpa keterangan, bukanlah metode yang biasa diterapkan Imam Adz-Dzahabi dalam tulisan-tulisannya.
| Kemungkinan | Penjelasan |
|---|---|
| Pertama (lebih tepat dan lebih kuat) | Naskah tersebut bukan tulisan Imam Adz-Dzahabi, tetapi dinisbatkan kepada beliau. |
| Kedua | Naskah tersebut baru berupa coretan tempat Imam Adz-Dzahabi mengumpulkan materi. Setelah selesai, barulah beliau menulis kitab ini. |
Syaikh Abdur Razzaq menegaskan bahwa kemungkinan pertama lebih tepat. Wallahu a’lam.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Dusta adalah mengabarkan sesuatu yang berlainan dengan keadaan sebenarnya, dan termasuk perbuatan buruk.
- Berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya tidak seperti berdusta atas nama siapa pun, karena berdampak pada hukum, syariat, dan agama, serta menimbulkan bahaya yang tidak terbatas.
- Sengaja berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah kekufuran murni, begitu pula membuat syariat yang tidak diizinkan Allah lalu menisbatkannya kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Dusta atas nama Nabi ﷺ selain itu, jika tidak sampai kufur, tetap termasuk dosa besar, meskipun dengan alasan “demi kebaikan”.
- Pelakunya diancam dengan tempat di neraka dan dibangunkan rumah di neraka Jahanam.
- Tidak boleh meriwayatkan hadits kecuali yakin hadits itu dari Rasulullah ﷺ. Siapa menyebarkan hadits palsu termasuk pendukung para pendusta.
- Hadits palsu hanya boleh disebut untuk menjelaskan kepalsuannya, tidak boleh dipakai untuk targhib maupun tarhib. Al-Qur’an dan hadits shahih sudah mencukupi.
Semoga Allah menjaga lisan dan tulisan kita dari menyandarkan kepada Nabi ﷺ apa yang tidak beliau ucapkan, dan menjadikan kita orang-orang yang jujur dalam menyampaikan agama-Nya. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-9: Berdusta atas Nama Nabi ﷺ”, hlm. 164–168.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.