Dosa Pungutan Liar (Al-Mukkas) dalam Islam

Dosa Besar Ke-32

الْمَكَّاسُ

Melakukan Pungutan Liar

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 2

Daftar Isi
  1. Makna al-mukkas dan dalilnya
  2. Tobat yang cukup bahkan bagi pemungut liar
  3. Mirip perampok, lebih buruk dari pencuri
  4. Semua yang terlibat bersekutu dalam dosa
  5. Pelajaran yang bisa dipetik

Melakukan pungutan liar adalah dosa besar ketiga puluh dua dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah tidak bersuci setelah buang air kecil. Tulisan ini meringkas syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam firman Allah:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya alasan (untuk menyalahkan) itu hanya ada pada orang-orang yang menganiaya manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak (alasan yang benar). Mereka itu mendapat siksa yang sangat pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)

Makna Al-Mukkas dan Dalilnya

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dosa besar ketiga puluh dua ini adalah الْمَكَّاسُ (al-mukkas), yaitu orang yang mengambil harta orang lain, atau menetapkan pungutan atas harta, dengan cara yang tidak sah. Pengambilan harta tanpa hak ini dikenal dengan istilah الْمُكْسُ (muks).

Dalil keharamannya

Haramnya perbuatan ini ditunjukkan oleh keumuman QS. Asy-Syura: 42 di atas. Menzalimi orang lain tanpa alasan yang benar, baik terkait harta, kehormatan, maupun darah, semuanya haram. Termasuk di dalamnya pungutan liar, yaitu mengambil harta orang lain tanpa alasan yang benar.

Tobat yang Cukup Bahkan bagi Pemungut Liar

Disebutkan dalam hadits tentang seorang wanita yang berbuat zina lalu menyucikan dirinya dari dosa itu dengan menjalani hukuman rajam. Nabi ﷺ bersabda:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ، أَوْ لَقُبِلَتْ مِنْهُ

“Sungguh, dia telah bertobat dengan tobat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut pajak zalim (muks), maka dosa-dosanya akan diampuni atau tobatnya akan diterima.” (HR. Muslim)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, sabda Nabi ﷺ “seandainya dilakukan oleh seorang pemungut pajak zalim” menunjukkan bahwa pelakunya telah melakukan dosa besar. Dosa pemungut liar itu sangat besar, sementara tobat wanita tersebut begitu kuat, sehingga seandainya tobat seperti itu dilakukan oleh pemungut liar sekalipun, tobatnya akan diterima.

Kesimpulan dari hadits

Kandungan hadits ini menunjukkan bahwa dosa pelaku pungutan liar itu besar, dan kejahatannya besar sekali.

Mirip Perampok, Lebih Buruk dari Pencuri

Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa pelaku pungutan liar atau pemungut pajak zalim itu mirip perampok dan lebih buruk daripada pencuri. Orang yang berlaku semena-mena terhadap orang lain dan berulang kali memungut upeti tentu lebih zalim dan lebih semena-mena daripada orang yang berlaku adil dalam memungut pajak dan bersikap lemah lembut terhadap rakyat.

Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan bahwa tindakan pemungut liar lebih parah dan lebih jahat daripada pencuri. Ia mirip perampok jalanan, karena keduanya sama-sama mengintai di jalan untuk mengambil harta orang yang lewat dengan paksa.

Semua yang Terlibat Bersekutu dalam Dosa

Imam Adz-Dzahabi berkata bahwa orang yang memungut upeti, juru tulisnya, dan petugas yang memungutnya, baik ia seorang tentara, seorang syaikh, ataupun pemilik tempat belajar dan zikir, semuanya bersekutu dalam dosa dan memakan harta haram.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, maksudnya persoalan pungutan liar tidak terbatas pada pemungutnya saja. Juru tulis, petugas yang mengambil pungutan, dan siapa saja yang turut membantu, semuanya tercakup dalam dosa ini.

Pemungut

Orang yang menetapkan dan memungut upeti.

Juru tulis

Orang yang mencatat pungutan tersebut.

Petugas dan pembantu

Siapa saja yang mengambil pungutan atau turut membantunya.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Al-mukkas adalah orang yang mengambil harta orang lain atau menetapkan pungutan atas harta dengan cara yang tidak sah.
  2. Keharamannya ditunjukkan oleh keumuman QS. Asy-Syura: 42 tentang orang-orang yang menzalimi manusia tanpa hak.
  3. Hadits tentang tobat wanita yang dirajam menunjukkan betapa besar dosa pemungut liar.
  4. Pemungut liar mirip perampok jalanan dan lebih buruk daripada pencuri, karena mengambil harta orang dengan paksa dan berulang kali.
  5. Pemungut, juru tulis, petugas, dan siapa saja yang membantu bersekutu dalam dosa dan memakan harta haram, siapa pun mereka.

Semoga Allah menjauhkan kita dari mengambil harta orang lain tanpa hak, tidak menjadikan kita penolong bagi kezaliman, dan memberi kita rezeki yang halal lagi berkah. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-32: Melakukan Pungutan Liar”, hlm. 332–333.

Ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut; penjelasannya diringkas.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →