الْمُحَلِّلُ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ
Muhallil dan Muhallal Lahu
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 2
Daftar Isi
Muhallil dan muhallal lahu, yaitu pelaku nikah tahlil, adalah dosa besar kedua puluh sembilan dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah wanita menyerupai lelaki dan lelaki menyerupai wanita. Tulisan ini meringkas syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Diriwayatkan secara shahih dari hadits Ibnu Mas’ud:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Bahwa Rasulullah ﷺ melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi) Sanadnya jayyid.
Gambaran Nikah Tahlil
Syaikh Abdur Razzaq menggambarkan praktik ini sebagai berikut. Seorang suami menceraikan istrinya dengan talak tiga. Setelah itu, wanita tersebut tidak halal lagi baginya sampai ia menikah dengan lelaki lain, sebagaimana firman Allah:
فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“…maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki lain.”QS. Al-Baqarah: 230
Lalu datanglah seorang lelaki yang menikahi wanita itu hanya dengan maksud menghalalkannya kembali bagi suami pertama. Lelaki inilah yang disebut muhallil, yang juga dijuluki “kambing sewaan”.
| Pelaku | Perannya |
|---|---|
| Muhallil | Lelaki yang menikahi wanita itu dengan maksud menghalalkannya bagi suami pertama. |
| Muhallal lahu | Suami pertama yang meminta seseorang melakukan praktik ini untuknya. |
Keduanya sama-sama dilaknat.
Mengapa Termasuk Dosa Besar
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits di atas jelas menunjukkan bahwa praktik pernikahan ini termasuk dosa besar, karena pelakunya dilaknat oleh Nabi ﷺ, dan laknat hanya dijatuhkan karena perkara yang besar.
Syaikh mencatat bahwa Imam Adz-Dzahabi tampak sedikit ragu dalam masalah ini, karena di bagian akhir bab beliau menyebut “perkara-perkara yang kemungkinan termasuk dosa besar” lalu membawakan hadits ini. Namun menurut Syaikh, hadits tersebut sudah jelas menunjukkan bahwa perbuatan muhallil dan muhallal lahu termasuk dosa besar.
Uzur bagi yang Tidak Mengetahui
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hadits yang semisal juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ, oleh para penyusun kitab Sunan kecuali An-Nasa’i.
Beliau melanjutkan: jika pelaku praktik ini adalah seorang yang bertaklid, yang melakukannya karena mengikuti keringanan (rukhshah) dalam mazhabnya, sementara larangannya belum sampai kepadanya, semoga Allah menerima uzurnya dan memaafkan kesalahannya.
Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan bahwa inilah alasan yang disampaikan Imam Adz-Dzahabi bagi orang yang tidak mengetahui hukum praktik muhallil dan muhallal lahu, atau yang diberi fatwa keliru lalu mengira perbuatannya benar. Orang seperti ini bisa dimaklumi karena ia memiliki uzur.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Wanita yang ditalak tiga tidak halal bagi suami pertamanya sampai ia menikah dengan lelaki lain (QS. Al-Baqarah: 230).
- Muhallil adalah lelaki yang menikahi wanita itu hanya untuk menghalalkannya bagi suami pertama; muhallal lahu adalah suami pertama yang memintanya.
- Rasulullah ﷺ melaknat keduanya, dan laknat menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Orang yang melakukannya karena tidak tahu, mengikuti mazhab tanpa sampai kepadanya larangan, atau karena fatwa yang keliru, diharapkan dimaafkan karena memiliki uzur.
Semoga Allah menjaga pernikahan kita di atas syariat-Nya, menjauhkan kita dari tipu daya terhadap hukum-hukum-Nya, dan memberi kita ilmu sebelum beramal. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-29: Muhallil dan Muhallal Lahu”, hlm. 322–323.
Ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut; penjelasannya diringkas.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.