قَتْلُ النَّفْسِ
Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 7
Daftar Isi
- Membunuh disandingkan dengan syirik
- Ancaman dan siksa akibat dosa membunuh
- Tiga hak dalam kasus pembunuhan
- Meluruskan pemahaman Khawarij, Mu’tazilah, dan Murjiah
- Taubat pembunuh diterima, hak korban tetap dituntut
- Seakan membunuh seluruh manusia
- Membunuh anak: warisan jahiliyah
- Ketika dua muslim saling menghunus pedang
- Selama tidak menumpahkan darah yang haram
- Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam
- Besarnya perkara darah di sisi Allah
- Haramnya membunuh kafir mu’ahad
- Membantu pembunuhan dan harapan ampunan
- Tanya jawab
- Pelajaran yang bisa dipetik
Membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh adalah dosa besar kedua dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair. Dalam Al-Qur’an dan hadits, dosa ini disandingkan langsung dengan dosa syirik. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Membunuh adalah dosa besar dan kejahatan yang fatal, karena menumpahkan darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah. Imam Adz-Dzahabi membawakan sejumlah dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang dosa ini, bahayanya, hukuman yang disegerakan di dunia, dan hukuman yang ditangguhkan di akhirat.
Membunuh Disandingkan dengan Syirik
Al-Qur’an menyebut dosa membunuh tepat setelah dosa menyekutukan Allah:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar…”QS. Al-Furqan: 68
Hal yang sama ada dalam hadits tentang tujuh perkara yang membinasakan:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya: “Apa sajakah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar…”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Syaikh Abdur Razzaq menyebutkan bahwa hadits ini akan dicantumkan berulang kali, sesuai tujuh dosa besar yang disebut di dalamnya.
Apa maksud “kecuali dengan alasan yang benar”?
Maksudnya dijelaskan dalam sabda Nabi ﷺ:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ الْجَمَاعَةَ
“Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga hal: nyawa dibalas dengan nyawa (hukum qisas), orang sudah menikah yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Ancaman dan Siksa Akibat Dosa Membunuh
Ayat pertama yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi menyebut besarnya bahaya dosa ini dan hukuman yang Allah siapkan bagi pelakunya.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya (neraka) Jahanam. Ia kekal di dalamnya. Allah murka padanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 93)
Kata muta’ammidan (“dengan sengaja”) mengecualikan orang yang membunuh tanpa sengaja. Ancaman dalam ayat ini berlaku bagi pembunuhan yang disengaja dan disertai niat untuk membunuh. Balasannya:
- Neraka Jahanam
- Kekal di dalamnya
- Allah murka kepadanya
- Allah melaknatnya
- Allah menyiapkan azab yang besar baginya
Tauhid mencegah kekal di neraka
Jika pelakunya masih mentauhidkan Allah, tauhid itu menghalanginya untuk kekal di neraka Jahanam. Dalilnya sabda Nabi ﷺ bahwa Allah Ta’ala berfirman:
أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ فِي قَلْبِهِ أَدْنَى مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيمَانٍ
“Keluarkan dari neraka siapa yang mengucapkan La ilaha illallah, dan siapa yang dalam hatinya ada keimanan meskipun seberat biji zarrah.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Ahli tauhid yang wafat dengan memurnikan amal untuk Allah tetapi membawa dosa membunuh akan masuk neraka dan disiksa untuk beberapa waktu. Setelah itu ia dikeluarkan dari neraka dan masuk surga.
Tiga Hak dalam Kasus Pembunuhan
Dalam pembunuhan yang disengaja terdapat tiga hak sekaligus: hak Allah, hak korban yang terbunuh, dan hak para wali korban.
Catatan yang tidak diampuni adalah syirik, dan pemiliknya kekal di neraka selama-lamanya. Catatan yang tidak dibiarkan Allah adalah kezaliman antar sesama hamba, termasuk pembunuhan. Pembunuhan adalah kezaliman terhadap korban dan juga terhadap para walinya, sehingga keduanya memiliki hak.
Hak korban
Dalam sebuah riwayat disebutkan, orang yang dibunuh datang pada hari Kiamat sambil menenteng kepalanya. Ia berkata: “Ya Rabb, dia telah membunuhku. Tanyakanlah kepadanya untuk apa ia membunuhku.”
Hak wali korban
Para wali berhak memaafkan atau menuntut qisas. Allah berfirman: “Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya…” (QS. Al-Baqarah: 178)
Hak Allah
Bagi pembunuh yang sengaja: “balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 93)
Meluruskan Pemahaman Khawarij, Mu’tazilah, dan Murjiah
QS. An-Nisa’: 93 tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengkafirkan pelaku dosa besar, selama ayat ini disatukan dengan nash-nash janji dan ancaman lainnya. Khawarij dan Mu’tazilah berdalil dengan ayat ini bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman dan kekal di neraka. Padahal Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki…”QS. An-Nisa’: 116
Dosa membunuh tingkatannya di bawah syirik. Maka hukuman bagi pembunuh bergantung pada kehendak Allah: Dia bisa menyiksanya, bisa pula mengampuninya. Sedangkan pelaku syirik yang mati di atas kesyirikannya dipastikan tidak diampuni.
Ibnu Qutaibah dan lainnya mengisahkan bahwa Bisyr al-Muraisi, salah satu pembesar Mu’tazilah, melintas di sebuah majlis. Ia ingin menebar keraguan di kalangan awam, lalu berkata: “Jika aku berdiri di hadapan Allah pada hari Kiamat, aku akan katakan: ‘Pelaku dosa besar itu kekal selamanya di neraka.’ Jika Dia bertanya: ‘Apa yang mendorongmu mengatakan itu, wahai Bisyr?’ Aku jawab: ‘Karena Engkau yang mengatakannya: Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah Jahanam, dia kekal di dalamnya.'”
Seorang pemuda bernama Anas, yang paling muda di majlis itu, menjawab: “Bagaimana jika Allah berkata kepadamu: ‘Aku juga berfirman: Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, tetapi mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki (QS. An-Nisa’: 48 dan 116). Dan Aku berkehendak untuk mengampuninya.’ Lalu apa yang akan kau katakan?” Bisyr pun terdiam seribu bahasa.
Syaikh Abdur Razzaq mengingatkan bahwa kisah ini juga berisi tutur kata yang buruk, karena Bisyr berani mengatakan “Dia (Allah) berkata kepadaku” dan “aku berkata kepada-Nya”. Ucapan seperti ini perlu diwaspadai.
Faidah: satukan nash ancaman dan nash janji
Nash-nash ancaman tidak boleh dipahami terpisah dari nash-nash yang lain. Kekeliruan muncul ketika seseorang hanya memakai nash ancaman lalu mengabaikan nash janji, atau sebaliknya.
| Kelompok | Nash yang dipegang | Kesimpulan keliru |
|---|---|---|
| Khawarij dan Mu’tazilah | QS. An-Nisa’: 93 | Pelaku dosa besar keluar dari iman dan kekal di neraka |
| Murjiah | مَنْ قَالَ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ “Siapa yang mengucapkan La ilaha illallah masuk surga, meski ia berzina dan mencuri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) | Zina dan mencuri tidak membahayakan |
| Pihak yang berlawanan dengan Murjiah | لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah berzina seorang pezina, sedangkan ia dalam kondisi beriman ketika berzina.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) | Pezina keluar dari iman |
Yang benar adalah sikap pertengahan di antara kedua kubu. Pertengahan dan kebenaran hanya terwujud dengan menyatukan seluruh nash. Mengambil sebagian nash dan mengabaikan yang lain adalah metode yang melahirkan aqidah para pengikut kesesatan.
Taubat Pembunuh Diterima, Hak Korban Tetap Dituntut
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلَّا مَنْ تَابَ
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan. Kecuali orang yang bertobat…”QS. Al-Furqan: 68–70
Menurut ayat ini, siapa pun yang bertaubat, Allah menerima taubatnya, apa pun dosanya. Bahkan seorang pembunuh, jika ia mau bertaubat, Allah pasti menerima taubatnya.
Yang tersisa adalah hak korban dan hak para walinya. Di sinilah qisas berlaku, sebagaimana dalam hadits tentang orang yang bangkrut:
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟
“Tahukah kalian, siapa orang yang bangkrut itu?” Para Sahabat menjawab: “Orang bangkrut adalah orang yang tidak punya dirham dan dinar.” Rasulullah ﷺ menjelaskan: “Orang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat. Namun ia pernah memukul si ini, mengambil harta si ini, dan menumpahkan darah si ini. Lalu kebaikan-kebaikannya diambil dan diberikan kepada orang-orang yang pernah ia zalimi. Jika kebaikannya habis sebelum tanggungannya selesai, sebagian kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka.”HR. At-Tirmidzi
Seakan Membunuh Seluruh Manusia
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“…Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia…”QS. Al-Ma’idah: 32
Ayat ini menunjukkan betapa buruknya pembunuhan sekaligus hukuman bagi pelakunya. Bagi seorang pembunuh, darah tidak lagi memiliki kesucian. Ia tidak lagi peduli, seakan-akan membunuh seluruh manusia.
Darah manusia itu terjaga dan dilindungi. Siapa yang menumpahkannya tanpa alasan yang dibenarkan berarti telah menghalalkan keharaman darah, sehingga layak menyandang sifat yang Allah sebutkan dalam ayat ini.
Membunuh Anak: Warisan Jahiliyah
Tingkatan pembunuhan berbeda-beda. Salah satu yang paling keji adalah membunuh anak kandung sendiri.
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?'”QS. At-Takwir: 8–9
Ada dua alasan orang jahiliyah membunuh anak, dan keduanya disebut dalam Al-Qur’an:
- Takut miskin.
Orang tua berkata, “Aku orang fakir, dari mana aku membiayainya?” Anak kedua, ketiga, dan seterusnya dianggap beban nafkah, lalu ia membunuhnya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu…”QS. Al-Isra’: 31
- Benci dan malu memiliki anak perempuan. “Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. …Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?” (QS. An-Nahl: 58–59)
Sebagian orang jahiliyah menggali lubang di samping istrinya yang akan melahirkan. Jika bayinya perempuan, ia tidak dibiarkan hidup walau semenit. Jika laki-laki, bayi itu dipertahankan.
Ada pula yang membiarkan anak perempuannya hidup sampai disapih, sekitar empat atau lima tahun, sambil memendam malu dan benci. Ketika kesabarannya habis, ia berkata kepada istrinya: “Hiasilah dan percantik anak kita, aku akan membawanya pergi.” Di sebuah tempat, liang sudah disiapkan. Ia berkata kepada anaknya: “Lihatlah liang ini!” Ketika si anak berdiri melihatnya dengan lugu, sang ayah mendorongnya ke dalam liang lalu menguburnya hidup-hidup. Kisah ini disebutkan dalam banyak buku.
Ada juga yang mempertahankan anak perempuannya, tetapi dengan menanggung kehinaan, kebencian, amarah, dan wajah muram. Ia bersembunyi agar tidak ada yang bertanya, “Apa anakmu?”
Masih ada hingga sekarang
Syaikh Abdur Razzaq menyebutkan bahwa perilaku jahiliyah ini kadang masih ditemukan pada sebagian kaum muslimin, walau lebih ringan. Ada yang tidak membunuh anak perempuannya, tetapi memeliharanya dengan rasa benci dan amarah. Bahkan ada yang menceraikan istrinya sambil berkata, “Kamu ini setiap melahirkan pasti anak perempuan.”
Nabi ﷺ telah mengisyaratkan bahwa perkara jahiliyah akan tetap ada:
- “Sungguh, kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- “Ada empat perkara di tengah umatku yang termasuk perkara jahiliyah, yang mereka tidak meninggalkannya…” (HR. Muslim)
- “Ada dua perkara di tengah manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka…” (HR. Muslim)
Dosa paling besar setelah syirik
Nabi ﷺ pernah ditanya tentang dosa yang paling besar:
أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قِيلَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
“Apakah dosa yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.” Ditanya lagi: “Lalu apa lagi?” Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Ditanya lagi: “Lalu apa lagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Membunuh jiwa yang terjaga dan terlindungi itu haram, apa pun alasannya. Perbuatan ini bersumber dari kejahiliyahan.
Besar kecilnya dosa berbeda-beda
Sabda “berzina dengan istri tetanggamu” mengisyaratkan dosa besar zina, yang akan dibahas tersendiri. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, besarnya dosa zina berbeda-beda tergantung pelakunya, siapa yang dizinahi, waktu, dan tempatnya:
- Pelaku. Zina orang tua renta lebih buruk daripada zina pemuda. Nabi ﷺ menyebut usyaimith zan (orang tua yang berzina) di antara tiga golongan yang Allah tidak melihat mereka, tidak mengajak bicara, tidak menyucikan, dan bagi mereka azab yang pedih (HR. Al-Bukhari).
- Yang dizinahi. Zina dengan istri tetangga lebih besar dosanya karena menyia-nyiakan hak tetangga. Zina dengan wanita mahram jauh lebih besar lagi.
- Waktu dan tempat. Zina di bulan Ramadhan atau di tempat-tempat mulia lebih besar dosanya.
Penjelasan yang bagus tentang hal ini dapat ditemukan dalam Al-Jawab Al-Kafi karya Ibnul Qayyim rahimahullah.
Ketika Dua Muslim Saling Menghunus Pedang
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
“Jika dua orang muslim berhadapan dengan menghunus pedang, maka pembunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk neraka.” Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, si pembunuh (pantas masuk neraka), tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?” Beliau menjawab: “Karena ia juga berkeinginan keras untuk membunuh kawannya.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Hadits ini menunjukkan balasan bagi pembunuh, yaitu neraka. Ketika dua orang muslim saling berhadapan menghunus pedang, masing-masing berupaya membunuh kawannya dengan sengaja. Karena itu keduanya sama-sama masuk neraka.
Urusan si pembunuh sudah jelas. Adapun yang terbunuh, ia juga sangat ingin membunuh kawannya; hanya saja ia lebih dulu terbunuh.
Selama Tidak Menumpahkan Darah yang Haram
Imam Adz-Dzahabi membawakan dua riwayat yang semakna:
لَا يَزَالُ الْمَرْءُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يَتَنَدَّ بِدَمٍ حَرَامٍ
“Seorang (mukmin) akan tetap berada dalam kelapangan pada agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.”HR. Ahmad dan Ibnu Majah
Riwayat kedua dengan lafazh مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا (HR. Al-Bukhari; lafazh milik Al-Bukhari) maknanya sama.
Yatanadda artinya tangannya berlumuran darah karena membunuh. Ketika tangannya sudah berlumuran darah yang haram, ia tidak lagi berada dalam kelapangan. Sebaliknya, ia terancam masuk neraka Jahanam sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa’: 93.
Syaikh Abdur Razzaq menceritakan sebuah berita tentang seorang lelaki yang membunuh lebih dari 30 orang, semuanya dengan cara dicekik. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab: “Karena aku tidak suka melihat darah!” Mungkin ia juga tidak ingin menumpahkan darah yang haram, karena itu ia mencekik semua korbannya.
Kisah ini dicatat karena sabda Nabi ﷺ “selama tidak menumpahkan darah yang haram” bukan batasan hukum. Kalimat itu hanya menggambarkan cara pembunuhan pada umumnya, yang biasanya menumpahkan darah.
Maka membunuh dengan cara apa pun hukumnya sama: dengan pedang, pisau, golok, pistol, mencekik, menenggelamkan, atau cara lainnya, baik pelakunya terkena cipratan darah korban maupun tidak.
Kekufuran yang Tidak Mengeluarkan dari Islam
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Jangan kalian kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku, di mana kalian saling memenggal leher satu sama lain.”Muttafaq ‘alaih
Senada dengan itu, Nabi ﷺ bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela orang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya (membunuhnya) adalah kekufuran.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Kekufuran dalam kedua hadits ini adalah kufur di bawah kekufuran besar, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Syaikh Abdur Razzaq menyebut dua dalilnya:
- “Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya…” (QS. Al-Baqarah: 178). Allah menyebut si pembunuh sebagai saudara para wali korban, artinya persaudaraan Islam masih ada. Jadi pembunuh tidak menjadi kafir, meski ia membunuh dengan sengaja.
- “Jika ada dua golongan orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9). Dua golongan yang saling berperang tetap disebut mukmin.
Meski begitu, Nabi ﷺ tetap menyebut pembunuhan sebagai kekufuran. Ini menunjukkan betapa buruk dan besarnya bahaya pembunuhan.
Besarnya Perkara Darah di Sisi Allah
Lebih besar daripada lenyapnya dunia
لَقَتْلُ مُؤْمِنٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
“Sungguh, membunuh seorang mukmin itu lebih besar di sisi Allah daripada lenyapnya dunia.”HR. An-Nasa’i
Hadits ini menunjukkan besarnya dosa membunuh jiwa mukmin yang terlindungi, sekaligus tingginya kedudukan seorang muslim di sisi Rabbnya.
Perkara pertama yang diputuskan
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia (dalam peradilan di hadapan Allah) adalah persoalan darah.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Dalam hadits lain disebutkan bahwa yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, keduanya tidak bertentangan. Hadits tentang darah berkaitan dengan hak-hak di antara sesama manusia, dan perkara pertama yang diputuskan di antara mereka adalah darah.
Dosa besar yang terbesar
أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
“Dosa besar yang terbesar adalah menyekutukan Allah, membunuh (jiwa yang diharamkan Allah), mendurhakai orang tua…”HR. Al-Bukhari, dari Abdullah bin Amr
“Allah enggan terhadap orang yang membunuh mukmin”
إِنَّ اللَّهَ أَبَى عَلَى مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا
“Sungguh, Allah enggan terhadap orang yang membunuh orang mukmin.” Beliau mengucapkannya tiga kali.HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasa’i, dan Ahmad, dari Uqbah bin Malik; memenuhi kriteria shahih menurut Imam Muslim
Dalam catatan kakinya, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan kisah lengkapnya dari riwayat Al-Hakim. Rasulullah ﷺ mengutus pasukan sariyyah untuk menyergap suatu kaum. Seorang lelaki berhasil lolos, lalu dikejar seorang prajurit dengan pedang terhunus. Saat terjepit, lelaki itu berkata, “Sungguh, aku ini muslim.” Prajurit itu tidak peduli dan menebasnya hingga tewas.
Ketika kejadian itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau mengucapkan kata-kata yang keras. Saat beliau berkhutbah, si pembunuh berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, dia mengatakan itu semata-mata demi melindungi diri agar tidak dibunuh.” Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan meneruskan khutbah. Hal itu terulang sampai tiga kali. Akhirnya beliau menghadap kepadanya dengan amarah yang tampak jelas di wajahnya, lalu bersabda: “Sungguh, Allah enggan terhadap orang yang membunuh seorang mukmin,” sebanyak tiga kali. (HR. Abu Ya’la dan Ahmad)
Qabil, pencontoh pertama pembunuhan
مَا مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Tidaklah seseorang dibunuh secara zalim, melainkan putra Adam yang pertama (Qabil) ikut menanggung darahnya. Karena dialah orang pertama yang mencontohkan pembunuhan.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Hadits ini semakna dengan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa mencontohkan teladan buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sampai hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Qabil membunuh saudaranya, Habil. Karena ia orang pertama yang mencontohkan pembunuhan, ia ikut menanggung dosa setiap pembunuhan sesudahnya. Hal yang sama berlaku bagi setiap orang yang memelopori kesesatan.
Haramnya Membunuh Kafir Mu’ahad
Membunuh orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin (mu’ahad) juga termasuk dosa besar.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.”HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i
Dalam riwayat Abu Hurairah: “Ketahuilah, siapa membunuh seorang kafir mu’ahad yang memiliki perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya, berarti ia telah mengkhianati perlindungan Allah, dan ia tidak akan mencium aroma surga…” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim; dishahihkan At-Tirmidzi)
Penjelasan Syaikh Abdur Razzaq
- Mu’ahad adalah orang kafir, bukan muslim. Meski kafir, darahnya terpelihara dan jiwanya terjaga karena terikat perjanjian dengan kaum muslimin.
- Salah satu kaidah untuk mengetahui dosa besar adalah ancaman “tidak masuk surga” atau “tidak mencium aroma surga”. Karena itu, membunuh kafir mu’ahad termasuk dosa besar.
- Hukum asal darah orang kafir adalah haram, kecuali ada alasan yang mewajibkan untuk membunuhnya. Bukanlah tugas seorang muslim untuk membunuh orang kafir di mana pun ia berada.
Islam agama rahmat
Nabi ﷺ bersabda: إِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً “Aku diutus semata-mata sebagai rahmat.” (HR. Muslim). Orang kafir tidak harus disegerakan masuk neraka. Yang perlu diupayakan justru menyelamatkannya dari neraka dengan mengajak dan menasihatinya.
Para Sahabat pernah mengadukan serangan dan sikap kasar kabilah Mudhar dan Daus kepada Nabi ﷺ, dan meminta beliau mendoakan keburukan untuk mereka. Beliau justru berdoa: “Ya Allah, berikanlah mereka petunjuk dan datangkanlah mereka (kepadaku) sebagai orang-orang muslim.” Untuk kabilah Daus beliau berdoa: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka sebagai orang-orang muslim.” (HR. Al-Bukhari). Allah pun memberi petunjuk kepada sebagian besar dari mereka.
Dalam kitab-kitab adab bahkan ada bab “Memberikan Hadiah bagi Orang Musyrik”. Allah berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”QS. Al-Mumtahanah: 8
Yang seharusnya dilakukan terhadap orang kafir adalah berbuat baik dan adil serta mendoakan agar mereka diberi petunjuk, bukan menyegerakan mereka masuk neraka.
Membantu Pembunuhan dan Harapan Ampunan
Membantu pembunuhan
Abu Hurairah meriwayatkan: “Barang siapa membantu orang lain membunuh seorang mukmin, meski hanya dengan separuh kata, ia akan berjumpa Allah (pada hari Kiamat) dalam kondisi tertulis di antara kedua matanya: ‘Orang yang berputus asa dari rahmat Allah.'” (HR. Ibnu Majah, Al-Aqili, dan Al-Baihaqi)
Imam Adz-Dzahabi sendiri menyebutkan bahwa sanad hadits ini dikritik, dan Syaikh Abdur Razzaq menegaskan hadits ini tidak shahih. Meski demikian, membantu orang lain melakukan pembunuhan tetap diharamkan Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“…Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”QS. Al-Ma’idah: 2
Pembunuh tidak kekal di neraka
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا، أَوِ الرَّجُلُ يَقْتُلُ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
“Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seseorang yang mati dalam kekafiran, atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.”HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, dari Mu’awiyah
Nash-nash tentang orang kafir menunjukkan bahwa ia kekal selama-lamanya di neraka. Adapun pembunuh, jika tidak diampuni Allah, ia dimasukkan ke neraka dan disiksa, tetapi tidak kekal selamanya. Tidak ada yang menetap di neraka untuk selamanya selain orang musyrik, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang jelas.
Tanya Jawab
Di akhir bab ini, Syaikh Abdur Razzaq menjawab enam pertanyaan. Ketuk pertanyaan untuk membaca jawabannya.
1. Apa beda ampunan dosa (maghfiratudz dzunub) dan digugurkannya keburukan (takfirus sayyi’at)?
Ampunan dosa berarti Allah menutupi dan memaafkan dosa seorang hamba. Jika salah satu istilah disebut sendiri, ia mencakup makna yang lain. Jika keduanya disebut bersamaan, masing-masing punya makna sendiri: ghufran berarti dosa-dosa ditutupi, sedangkan takfir berarti dosa dimaafkan dan pelakunya tidak dihukum karenanya. Wallahu a’lam.
2. Bagaimana hukum bergaul dengan pelaku dosa besar? Apakah harus ditinggalkan sama sekali?
Hukumnya didasarkan pada kaidah mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat, baik bagi orang yang bergaul maupun bagi pelaku dosa itu sendiri.
- Jika seseorang lemah iman atau khawatir terpengaruh, ia wajib menjauhi mereka.
- Jika imannya kuat dan ia orang yang shalih, ia hendaknya mendekati mereka dengan lemah lembut, menarik hati mereka, dan mengajak mereka kepada kebaikan.
Selain itu, doakan mereka agar diberi hidayah dan istiqamah, nasihati ketika memungkinkan, ajak kepada kebaikan, cegah dari kemungkaran, dan bersabarlah atas gangguan mereka.
3. Apakah orang yang bertaubat harus menceritakan dosa-dosanya yang dulu?
Jika Allah telah menutupi kesalahannya dan ia telah meninggalkan dosanya, tidak patut ia menceritakannya kepada siapa pun, kecuali ada maslahat. Contohnya ketika membicarakan nikmat Allah: “Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Dahulu aku jahil, banyak dosa, lalu Allah menganugerahkan hidayah-Nya.” Boleh juga menyebutkannya untuk bertanya kepada orang alim atau meminta fatwa tentang cara bertaubat dari dosa tersebut.
4. Sebagian ulama meminta orang yang bertaubat menghancurkan alat musiknya di hadapan orang banyak. Apakah ada dalilnya?
Wallahu a’lam. Menumpahkan khamar atau menghancurkan alat musik di hadapan orang banyak sebaiknya dilakukan oleh pemilik wewenang dan kekuasaan agar menimbulkan efek jera dan mendidik orang lain. Adapun memerintahkan pelaku maksiat melakukannya di depan umum, tidak ada makna yang jelas. Yang wajib baginya adalah bertaubat kepada Allah, merusak alat yang diharamkan atau menumpahkan khamar. Mengajak orang meninggalkan keharaman cukup dengan membacakan nash dan ayat Al-Qur’an serta menjelaskan bahaya maksiat.
5. Apakah haji mabrur menggugurkan dosa kecil dan dosa besar?
Ya, haji mabrur dapat menggugurkan dosa kecil dan dosa besar. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, ia terlepas dari dosanya seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari). Allah juga berfirman: فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ “…janganlah berbuat rafats, maksiat, dan bertengkar dalam (ibadah) haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Namun ini berlaku bagi orang yang memulai hajinya dengan bertaubat dan meninggalkan dosa besar, bukan bagi yang berhaji sambil terus bermaksiat. Para ulama menyebutkan, di antara tanda haji mabrur adalah keadaannya menjadi lebih baik dan istiqamah setelah berhaji. Jika setelah berhaji ia kembali bermaksiat, bahkan lebih parah, itu pertanda hajinya tidak diterima, wal ‘iyadzu billah.
6. Apakah terus-menerus meninggalkan amalan sunnah (nafilah) termasuk maksiat?
Tidak dianggap maksiat, meskipun ada ulama yang menganggap besar perkara sebagian sunnah muakkad seperti shalat Witir. Namun amalan sunnah adalah pelengkap amalan fardhu, dan menyia-nyiakannya dikhawatirkan membuat seseorang menyepelekan yang fardhu. Orang yang menjaga shalat sunnah sebelum shalat fardhu biasanya lebih khusyuk dan thuma’ninah, tidak seperti orang yang datang terlambat dan tertinggal rakaat.
Orang yang menjaga kewajiban dan meninggalkan keharaman termasuk golongan pertengahan. Siapa yang menambahnya dengan amalan sunnah, dengan izin Allah termasuk golongan yang lebih dahulu dalam kebaikan.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Membunuh jiwa yang diharamkan Allah adalah dosa besar yang disandingkan dengan syirik dalam Al-Qur’an dan hadits.
- Darah seorang muslim hanya halal karena tiga hal: qisas, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan murtad yang memisahkan diri dari jamaah.
- Pembunuh yang sengaja diancam Jahanam, murka Allah, laknat, dan azab yang besar, tetapi ahli tauhid tidak kekal di neraka.
- Dalam pembunuhan ada hak Allah, hak korban, dan hak wali korban. Taubat diterima, tetapi hak korban tetap dituntut pada hari Kiamat.
- Nash ancaman dan nash janji harus disatukan. Inilah jalan pertengahan antara Khawarij dan Mu’tazilah di satu sisi dan Murjiah di sisi lain.
- Membunuh anak karena takut miskin atau malu memiliki anak perempuan adalah warisan jahiliyah yang keji.
- Membunuh dengan cara apa pun hukumnya sama, baik menumpahkan darah maupun tidak.
- Membunuh muslim disebut kekufuran, tetapi kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
- Darah kafir mu’ahad juga terjaga. Islam adalah agama rahmat yang mengajak, bukan menyegerakan orang ke neraka.
- Membantu pembunuhan termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan yang diharamkan.
Semoga Allah menjaga tangan dan lisan kita dari menumpahkan darah yang haram. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-2: Membunuh”, hlm. 50–76.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.