أَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ظُلْمًا
Memakan Harta Anak Yatim Secara Zalim
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 4
Daftar Isi
Memakan harta anak yatim secara zalim adalah dosa besar kedelapan dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah memakan riba. Ia termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)
Siapakah Anak Yatim?
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dosa besar kedelapan: أَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ظُلْمًا “memakan harta anak yatim secara zalim.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, yatim adalah anak kecil, laki-laki atau perempuan, yang ayahnya meninggal dunia. Ayahnya meninggalkan sejumlah uang dan harta, sementara ia masih kecil. Ia belum mengerti tentang uang peninggalan ayahnya, tidak tahu nilainya, dan tidak bisa menjaganya karena masih kecil dan polos. Bahkan, andai uang peninggalan itu diserahkan kepadanya saat masih kecil, tentu uang tersebut akan lenyap sia-sia.
Karena itu, harta ini perlu dijaga, dan anak yatim memerlukan orang yang merawat, memelihara, dan mengurusnya sebagai pengganti orang tuanya. Itulah sebabnya terdapat banyak sekali nash tentang keutamaan merawat anak yatim. Nabi ﷺ bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ
“Aku dan orang yang merawat anak yatim berada di dalam surga laksana (dua jari) ini.”HR. Abu Dawud
Dalam nash-nash disebutkan besarnya pahala merawat anak yatim. Orang yang merawat anak yatim, memperlakukannya dengan baik, dan memeliharanya, mendapatkan pahala besar dan kedudukan tinggi di surga sebagai balasan atas kebaikannya.
Dua Golongan Manusia terhadap Harta Anak Yatim
Golongan yang mendapat taufik
Orang-orang baik yang memiliki rasa kasih sayang. Mereka menginfakkan dana besar dari harta mereka sendiri untuk merawat anak-anak yatim, sebagai wujud kasih sayang, kebaikan, dan belas kasih kepada mereka.
Golongan yang semena-mena
Orang-orang yang jahat, berambisi, dan tamak, wal ‘iyadzu billah. Mereka memanfaatkan kebodohan dan ketidaktahuan anak yatim terhadap harta miliknya, hingga mengambilnya.
Ada yang mengambilnya sedikit demi sedikit
Mengambil harta anak yatim kadang dilakukan secara bertahap:
- Awalnya wajar. Ia merawat anak yatim dan memakan hartanya dengan sewajarnya, tidak melebihi batas kepatutan. Ia memang memerlukannya, ia mengerahkan segenap tenaga untuk merawat anak yatim, dan ia juga mengembangkan harta si anak. Karena itu ia boleh memakan sebagian harta anak yatim, dengan syarat tidak melebihi batas kepatutan, sebatas keperluan saja, bukan mengambil atau memperlakukan harta itu secara semena-mena.
- Syaitan datang menghampiri. Ia mulai menakwilkan (menafsirkan sendiri) bolehnya memakan harta anak yatim, lalu memperluas lingkup kepatutan yang dimaksud.
- Akhirnya tanpa batas. Ia pun mulai memakan harta anak yatim dengan rakus dan tanpa batas. Ada sekelompok orang yang seperti ini.
Ada yang memang wataknya rusak
Sekelompok lainnya memang berwatak rusak dan suka memakan harta orang lain secara batil. Mereka memanfaatkan kelemahan, kemiskinan, minimnya pengetahuan, dan kondisi anak yatim yang masih kecil, lalu memakan hartanya dengan cara yang batil. Karena itulah syariat datang dengan aturan yang melindungi dan menekankan pentingnya menjaga harta anak yatim.
Menelan Api di dalam Perut
Memakan harta anak yatim di dalam syariat termasuk dosa besar. Ia bukan kejahatan kecil atau dosa kecil, melainkan dosa besar yang disebut sebagai dosa yang membinasakan pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.
Karena itulah Nabi ﷺ bersabda: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan,” lalu beliau menyebutkan di antaranya memakan harta anak yatim. Allah juga menyebutkan hukuman bagi orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang zalim, sebagaimana ayat yang dibawakan Imam Adz-Dzahabi dalam matan:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”QS. An-Nisa’: 10
Dosa yang ia lakukan di dunia adalah memasukkan makanan yang didapat secara zalim ke dalam perutnya, yaitu makanan yang tidak halal.
Bukan hanya yang dimakan
Kata “makan” disebutkan secara khusus di sini, namun hukumnya tidak terbatas pada memakan saja. Ayat ini mencakup orang yang mengambil harta anak yatim secara zalim, baik dalam bentuk memakannya maupun dalam bentuk pemanfaatan lainnya.
Seseorang mengambil harta anak yatim untuk dipakai dalam proyek pribadinya, atau untuk membeli kendaraan, lalu memanfaatkan keuntungannya untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini termasuk dalam firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.”
Dosanya adalah memakan harta anak yatim secara zalim, maka hukumannya pun serupa: menelan api ke dalam perut dan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala. Di dalam perutnya terdapat api yang berkobar-kobar pada hari Kiamat.
Jangan Mendekati Harta Anak Yatim
Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ…
“Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa…” (QS. Al-An’am: 152)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, selama orang yang mengurus anak yatim mencurahkan segenap kemampuan untuk merawat dan mendidiknya, ia boleh mengambil hartanya sebatas kewajaran, karena pekerjaan ini tentu memerlukan tenaga. Batas kewajaran atau kepatutan itu berbeda-beda di setiap tempat dan waktu. Maka ia diukur menurut kelayakan masing-masing, tanpa dibatasi oleh suatu ukuran tertentu.
Allah berfirman “jangan mendekati”
Perhatikan! Allah tidak berfirman “Janganlah kamu memakan” atau “Janganlah kamu mengambil”, tetapi “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim.” Selain mengandung larangan memakan dan mengambil harta anak yatim secara zalim, ayat ini juga melarang mendekatinya.
Maknanya, jauhilah pagar terlarang ini. Siapa yang menggembala di sekitar pagar terlarang, lambat laun hewan gembalaannya akan merumput di dalamnya.
Firman Allah ini, juga firman-Nya وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ “Janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al-Isra’: 32), adalah larangan terhadap suatu perkara, larangan mendekatinya, sekaligus larangan terhadap segala perantara yang menyeret seseorang kepadanya.
Wali yang Fakir dan Wali yang Kaya
Nabi ﷺ bersabda: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan,” lalu beliau menyebutkan di antaranya memakan harta anak yatim. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan bahwa hadits ini disebut berulang-ulang. Bagian yang menjadi dalil di sini adalah وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ “memakan harta anak yatim”. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa memakan harta anak yatim termasuk salah satu dosa besar. Lihat juga pembahasan hadits ini pada bab memakan riba.
Karena itu, jika wali (pengurus) si anak yatim adalah orang fakir, lalu ia memakan (harta si anak yatim) dengan cara yang lazim dan sewajarnya, maka hal itu tidak apa-apa (tidak berdosa). Namun jika (harta anak yatim yang diambil dan dimakan tersebut) melebihi batas kepatutan, maka hukumnya haram.
Perhatikan batasan-batasan dalam perkataan Imam Adz-Dzahabi ini:
| Keadaan | Penjelasan Syaikh Abdur Razzaq |
|---|---|
| Wali yang fakir | Jika wali anak yatim itu miskin, dan ia mencurahkan tenaga untuk merawatnya, mengembangkan hartanya, dan menjaganya, maka ia berhak atas tenaga yang ia berikan. |
| Wali yang kaya | Ia cukup mengharapkan pahalanya di sisi Allah, karena ia kaya, sementara harta yang ia jaga dan kembangkan itu milik anak yatim. |
| Memakan dengan cara yang lazim | Yakni dengan cara yang ma’ruf, sebatas keperluan. Hal ini tidak apa-apa. |
| Melebihi batas kepatutan | Hukumnya haram. |
Disebutkan dalam hadits:
كُلُّ جَسَدٍ قَامَ عَلَى السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Setiap jasad yang tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih patut baginya.”HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani
Maka ketika harta yang diambil melebihi batas kepatutan, dan ia terus-menerus memakan harta anak yatim, ia terkena hukuman ini dan ancaman-ancaman lain yang disebutkan dalam nash-nash sebelumnya.
Ukuran Batas Kepatutan
Batas kepatutan (ma’ruf) ini merujuk pada kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat beriman, yang jauh dari tujuan-tujuan yang buruk.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, perkataan Imam Adz-Dzahabi ini adalah batasan yang sangat baik untuk mengetahui batas kepatutan dalam persoalan ini. Misalnya ada seorang fakir atau miskin yang memelihara harta anak yatim dan ingin mengambil sebagian hartanya secara patut. Bagaimana ia mengukur batas kepatutan tersebut?
Misalkan ia mendatangi orang yang dikenal suka merampas, memakan harta orang lain dengan cara batil, dan tidak menjaga diri. Ia meminta saran dan pandangannya: “Sampai di mana batas kepatutan dalam memakan harta anak yatim?” Apa jawaban yang akan diberikan?
Tentu ia akan berkata: “Ini kesempatanmu, jangan kau sia-siakan. Ini kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Kalau kau menyia-nyiakannya, berarti kau bodoh. Siapa yang bisa mendapat kesempatan seperti ini? Kamu akan melayani dan memelihara harta si anak yatim, maka ambillah hartanya, karena kamu pasti akan lelah dan waktumu tersita.” Lalu ia memasukkan berbagai bisikan yang bersumber dari syaitan kepadanya.
…شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا…
“…syaitan-syaitan (berupa) manusia dan jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah-indah sebagai tipuan…”QS. Al-An’am: 112
Seperti inilah kebiasaan para penyeru kebatilan. Karena itu, jangan meminta pertimbangan dalam persoalan seperti ini kecuali kepada orang-orang tertentu, sebagaimana dikatakan Imam Adz-Dzahabi.
Orang yang punya tujuan tidak baik dalam urusan harta, suka merampas, tidak menjaga kesucian harta, dan semacamnya, tidak boleh dimintai pertimbangan. Ia tentu akan memberi pertimbangan yang tidak baik, seperti kata seorang penyair:
كُلُّ إِنَاءٍ بِالَّذِي فِيهِ يَنْضَحُ
“Setiap wadah menuangkan isi yang ada di dalamnya.”
Mintalah saran dan pertimbangan kepada orang shalih dan bertakwa, yang akan memberi arahan yang baik dan menunjukkan si penanya kepada kebaikan. Jawaban orang seperti inilah, terkait batas kepatutan dalam mengambil harta anak yatim, yang bisa diterima. Wallahu a’lam.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Anak yatim adalah anak kecil yang ayahnya wafat. Ia belum mampu menjaga hartanya sehingga memerlukan pengurus pengganti orang tuanya.
- Merawat anak yatim berpahala besar: perawatnya bersama Nabi ﷺ di surga laksana dua jari.
- Terhadap harta anak yatim, manusia terbagi dua: yang menyantuni dengan hartanya sendiri, dan yang memakan harta anak yatim secara semena-mena.
- Pengambilan harta anak yatim bisa bertahap: awalnya wajar, lalu syaitan membisikkan takwil, hingga akhirnya rakus tanpa batas.
- Memakan harta anak yatim secara zalim termasuk tujuh dosa yang membinasakan; pelakunya menelan api ke dalam perutnya dan masuk neraka yang menyala-nyala.
- Larangan ini mencakup segala bentuk pemanfaatan, bukan hanya yang dimakan.
- Allah melarang mendekati harta anak yatim, artinya larangan terhadap perkara itu sekaligus terhadap segala perantaranya.
- Wali yang fakir boleh mengambil sebatas keperluan dengan cara yang ma’ruf; wali yang kaya cukup mengharap pahala dari Allah; melebihi batas kepatutan hukumnya haram.
- Batas kepatutan diukur dengan kebiasaan masyarakat beriman yang jauh dari tujuan buruk. Mintalah pertimbangan kepada orang shalih dan bertakwa, bukan kepada orang yang suka memakan harta secara batil.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita, Muhammad ﷺ, keluarga, dan para Sahabatnya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyantuni anak yatim dan menjaga hartanya, serta menjauhkan kita dari memakan harta mereka secara zalim. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-8: Memakan Harta Anak Yatim Secara Zalim”, hlm. 157–163.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.