عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Homoseksual
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 2
Daftar Isi
Homoseksual, yaitu perbuatan kaum Nabi Luth, adalah dosa besar ketujuh belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah kesaksian palsu. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara’: 165–166)
Kisah Kaum Luth dan Kesepakatan Umat
Allah menceritakan kepada kita kisah kaum Luth di sejumlah tempat dalam kitab-Nya yang mulia, Al-Qur’an, bahwa Allah membinasakan mereka disebabkan tindakan keji yang mereka lakukan.
Kaum muslimin dari semua aliran agama menyepakati bahwasanya homoseksual itu termasuk salah satu dosa besar.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi selanjutnya menyebutkan dosa besar homoseksual, yaitu seorang lelaki melakukan praktik kaum Luth: menyetubuhi sesama lelaki. Praktik ini adalah praktik buruk yang kebencian dan keburukannya telah tertanam dalam fitrah manusia.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan beberapa nash tentang orang yang melakukan perbuatan ini. Beliau juga menyebutkan ijma’ kaum muslimin dan para penganut agama-agama lainnya bahwa homoseksual termasuk perbuatan dosa besar.
Imam Adz-Dzahabi juga menyebutkan firman Allah tentang kaum Luth: “Kamu (memang) kaum yang melampaui batas” (QS. Asy-Syu’ara’: 166), yakni melampaui batas kesucian-kesucian Allah dan batasan-batasan-Nya.
Menyelisihi Fitrah
Bahkan, sebagaimana dikatakan para ulama, hewan pun menganggap perbuatan ini sangat buruk. Karena itu, tidak pernah diketahui ada kambing jantan mengawini kambing jantan, atau keledai jantan mengawini keledai jantan. Tindakan buruk seperti ini bahkan tidak dikenal di dunia hewan.
Namun ketika fitrah manusia telah rusak dan terjungkir, ia bisa melakukan perbuatan yang bahkan hewan pun tidak melakukannya.
Lebih Keji daripada Zina
Homoseksual itu lebih keji dan lebih buruk daripada zina.
Nabi ﷺ bersabda:
اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Bunuhlah pelaku (homoseksual) dan yang diperlakukannya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Sanad hadits ini derajatnya hasan.
Juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual).” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyatakan bahwa homoseksual itu lebih keji dan lebih buruk daripada zina. Karena itu, hukuman dunia dan akhirat untuk perbuatan ini sangat besar. Imam Adz-Dzahabi juga menyebutkan hadits yang berisi laknat bagi siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth ini.
Hukuman di Dunia menurut Para Ulama
Ibnu Abbas berkata:
يُنْظَرُ أَعْلَىٰ بِنَاءٍ بِالْقَرْيَةِ فَيُلْقَىٰ مِنْهُ، ثُمَّ يُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“(Hukuman bagi orang yang melakukan homoseksual adalah) dicarikan bangunan yang paling tinggi di wilayah setempat, lalu ia dilemparkan dari atasnya, kemudian setelah itu ia dilempari batu (sampai mati).” (HR. Al-Baihaqi) Sanad hadits ini derajatnya lemah.
Menurut mazhab Asy-Syafi’i, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama seperti hukum hadd zina.
Umat Islam menyepakati bahwa orang yang melakukan homoseksual dengan hamba sahaya miliknya adalah seorang homo pendosa.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, para ulama sepakat bahwa pelakunya dihukum mati, namun mereka berbeda pendapat tentang caranya. Imam Adz-Dzahabi menukil pendapat Ibnu Abbas di atas, namun sanadnya disebutkan lemah.
| Pendapat yang disebutkan | Keterangan |
|---|---|
| Ibnu Abbas | Dilemparkan dari tempat tinggi, lalu dilempari batu. Sanad atsarnya lemah. |
| Mazhab Asy-Syafi’i | Hukumannya sama seperti hukum hadd zina. |
Hukuman hadd di dunia hanya ditegakkan oleh penguasa melalui pengadilan syariat, bukan oleh perorangan.
Adapun perkataan Imam Adz-Dzahabi tentang hamba sahaya: umat Islam sepakat bahwa orang yang melakukan praktik homoseksual dengan hamba sahaya miliknya tetap seorang pendosa. Lafazh mamlukahu maksudnya hamba sahaya yang ia miliki. Kepemilikan tidak menghalalkan perbuatan ini.
Lesbian
Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
سِحَاقُ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ
“Perilaku lesbian sesama wanita adalah perbuatan zina di antara mereka.” (HR. Abu Ya’la dan Ath-Thabrani)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi juga menyebutkan dalil tentang praktik lesbian yang dilakukan antara sesama wanita. Perbuatan ini juga termasuk tindakan buruk.
Hadits tentang lesbian ini tidak shahih. Namun yang jelas, praktik lesbian adalah tindakan yang buruk dan munkar. Perbuatan ini bersumber dari kerusakan diri dan minimnya agama seseorang.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Allah membinasakan kaum Luth karena perbuatan keji mereka, dan kisahnya disebutkan di banyak tempat dalam Al-Qur’an.
- Kaum muslimin dan para penganut agama-agama lain sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah, bahkan tidak dikenal di dunia hewan. Ia terjadi ketika fitrah manusia telah rusak.
- Homoseksual lebih keji dan lebih buruk daripada zina; pelakunya dilaknat dan diancam hukuman berat di dunia dan akhirat.
- Ulama berbeda pendapat tentang bentuk hukuman hadd-nya; atsar Ibnu Abbas sanadnya lemah, sedangkan mazhab Asy-Syafi’i menyamakannya dengan hadd zina.
- Kepemilikan hamba sahaya tidak menghalalkan perbuatan ini.
- Hadits tentang lesbian tidak shahih, namun lesbian tetap perbuatan buruk dan munkar yang bersumber dari rusaknya diri dan lemahnya agama.
Semoga Allah menjaga fitrah kita dan keluarga kita, menjauhkan kita dari perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi, dan menerima tobat siapa saja yang kembali kepada-Nya. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-17: Homoseksual”, hlm. 251–253.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.