Dosa Bunuh Diri

Dosa Besar Ke-25

الِانْتِحَارُ

Bunuh Diri, Termasuk Dosa Besar yang Paling Besar

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 3

Daftar Isi
  1. Bunuh diri dan dalilnya
  2. Termasuk membunuh jiwa yang diharamkan Allah
  3. “Hamba-Ku mendahului-Ku”
  4. Disiksa dengan alat yang dipakainya
  5. Makna “kekal” dan tauhid sebagai penghalang
  6. Melaknat mukmin seperti membunuhnya
  7. Pelajaran yang bisa dipetik

Bunuh diri adalah dosa besar kedua puluh lima dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah suka berkata dusta. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Untuk Anda yang sedang merasa berat

Jika Anda sedang merasa sangat berat atau putus asa, jangan dipendam sendiri. Rahmat Allah sangat luas, sebagaimana ayat yang dibahas di bawah ini: “Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” Ceritakan kepada orang yang Anda percaya, atau hubungi tenaga profesional.

Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ۝ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا ۝ إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

“…Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya, niscaya Kami menghapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami memasukkanmu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 29–31)

Bunuh Diri dan Dalilnya

Imam Adz-Dzahabi selanjutnya menyebutkan dosa besar ini: bunuh diri, atau yang pada zaman sekarang disebut الِانْتِحَارُ (al-intihar).

Dosa besar yang paling besar

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, orang yang membunuh dirinya sendiri, baik dengan pisau, menenggelamkan diri, terjun dari tempat tinggi, membakar diri, atau dengan cara apa saja, berarti telah melakukan salah satu dosa besar yang paling besar.

Penggalan ayatPenjelasan
“Janganlah kamu membunuh dirimu.” (ayat 29)Inilah dalilnya: janganlah seseorang membunuh dirinya sendiri.
“Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (ayat 29)Sebaliknya, ia harus mencari rahmat Allah dan berupaya meraihnya untuk dirinya.
“Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka.” (ayat 30)Dalam ayat ini ada pembatasan: “dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim.” Jika pembunuhan terjadi bukan karena kesengajaan atau semacamnya, hukum dalam ayat ini tidak berlaku baginya. Hukum ini hanya berlaku bagi siapa yang melakukan pembunuhan secara semena-mena dan zalim. Maka “kelak Kami masukkan dia ke neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar…” (ayat 31)Disebutkannya ayat ini dalam rangkaian ayat tentang bunuh diri menjadi dalil bahwa bunuh diri merupakan dosa besar.

Termasuk Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar…” (QS. Al-Furqan: 68)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dalil dari ayat ini adalah firman-Nya: “tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar.” Di antara jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh oleh seseorang adalah jiwanya sendiri. Dengan demikian, ayat ini secara umum menunjukkan haramnya bunuh diri.

“Hamba-Ku Mendahului-Ku”

Dari Jundub bin Abdillah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ، فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Di antara umat sebelum kalian dahulu, ada seseorang yang terluka lalu ia berkeluh kesah karenanya. Ia lantas mengambil sebilah pisau kemudian memotong (urat nadi) tangannya, hingga ia mati sebelum darahnya berhenti mengalir. Allah Ta’ala lalu berfirman: ‘Hamba-Ku mendahului-Ku dengan membunuh dirinya, maka Aku haramkan surga baginya.'” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri adalah pelaku dosa besar. Allah berfirman (dalam hadits ini): حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ “Maka Aku haramkan surga baginya.” Disebutkan dalam hadits lainnya: أَنَّهُ فِي النَّارِ “Dia masuk neraka.” Sebagai hukumannya, ia masuk neraka.

Dalam hadits ini disebutkan bahwa orang itu terkena luka, tetapi ia tidak sabar dan berkeluh kesah. Ia kemudian memotong urat nadi tangannya dengan pisau. فَمَا رَقَأَ الدَّمُ maksudnya, sebelum darahnya berhenti mengalir, ia pun mati. Tindakan ini menunjukkan bahwa ia telah membunuh dirinya sendiri.

Allah kemudian berfirman: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ، أَوْجَبْتُ لَهُ النَّارَ “Hamba-Ku mendahului-Ku dengan membunuh dirinya, maka Aku wajibkan neraka baginya,” atau: حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ “maka Aku haramkan surga baginya.”

Disiksa dengan Alat yang Dipakainya

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa membunuh dirinya dengan sebatang besi, maka besinya itu ada di tangannya; dengan besi itu ia menikam perutnya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan racun, maka racunnya itu ada di tangannya; ia menenggaknya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka ia terus-menerus menjatuhkan dirinya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi selanjutnya menyebutkan hadits tentang hukuman pelaku bunuh diri dengan cara apa pun, baik dengan racun, pisau, atau cara lainnya.

Dengan besi

Besi itu di tangannya, ia terus menikam perutnya di neraka Jahanam.

Dengan racun

Racun itu di tangannya, ia terus menenggaknya di neraka Jahanam.

Terjun dari gunung

Ia terus-menerus menjatuhkan dirinya di neraka Jahanam.

Hukuman pelaku bunuh diri adalah siksaan neraka, dan ia kekal selama-lamanya di dalamnya, sebagaimana lafazh hadits.

Makna “Kekal” dan Tauhid sebagai Penghalang

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, bahasan tentang bunuh diri ini sama seperti pembahasan sebelumnya pada bab dosa membunuh, terkait firman Allah:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا

“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya…”QS. An-Nisa’: 93

Inilah hukuman bagi pelaku pembunuhan. Selanjutnya, jika ada penghalang berupa tauhid dan ikhlas, pelaku dosa besar tidak kekal selama-lamanya di dalam neraka. Ia hanya masuk neraka sesuai kadar kejahatan dan dosanya, lalu keluar dari neraka karena tauhidnya yang menjadi penghalang baginya untuk kekal di dalamnya.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki…”QS. An-Nisa’: 116

Juga ditunjukkan oleh hadits:

أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَفِي قَلْبِهِ أَدْنَى مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيمَانٍ

“Keluarkanlah dari neraka siapa yang mengucapkan ‘La ilaha illallah‘ dan di dalam hatinya terdapat iman meski seberat biji zarrah.”HR. Al-Bukhari

Juga nash-nash serupa lainnya yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Ringkasnya

Ancaman “kekal selama-lamanya” menunjukkan betapa beratnya dosa bunuh diri. Namun, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdur Razzaq, pelaku dosa besar yang memiliki tauhid dan ikhlas tidak kekal selamanya di neraka: ia diazab sesuai kadar dosanya, lalu tauhidnya mengeluarkannya dari neraka. Adapun syirik, Allah tidak mengampuninya, sedangkan dosa selain syirik Allah ampuni bagi siapa yang Dia kehendaki.

Melaknat Mukmin Seperti Membunuhnya

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih tentang seseorang yang kesakitan karena lukanya. Ia kemudian menyegerakan kematiannya dengan membunuh dirinya menggunakan ujung pedang, lalu Nabi ﷺ bersabda:

هُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Dia termasuk di antara penghuni neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Yahya bin Abi Bukair meriwayatkan dari Abu Qilabah, dari Tsabit bin Adh-Dhahhak, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عَذَّبَهُ اللَّهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya. Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, maka ia sama seperti membunuhnya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia disiksa dengan sesuatu itu pada hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih) Hadits ini shahih.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, bagian yang menjadi dalil dari hadits ini adalah bagian akhirnya: وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عَذَّبَهُ اللَّهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia disiksa dengan sesuatu itu di hari Kiamat.”

Hadits ini juga menunjukkan bahaya melaknat orang mukmin. Masalah ini akan dijelaskan pada salah satu dosa besar berikutnya. Adapun dosa besar menuduh berzina sudah disebutkan sebelumnya pada bab menuduh wanita baik-baik berzina.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Bunuh diri dengan cara apa pun, dengan pisau, tenggelam, terjun, membakar diri, atau lainnya, termasuk dosa besar yang paling besar.
  2. Larangan bunuh diri disertai pengingat bahwa Allah Maha Penyayang; maka carilah rahmat-Nya, bukan berputus asa.
  3. Ancaman dalam QS. An-Nisa’: 30 berlaku bagi yang melakukannya secara sengaja, semena-mena, dan zalim.
  4. Jiwa sendiri termasuk jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh.
  5. Orang yang tidak sabar atas lukanya lalu membunuh dirinya disebut “mendahului Allah”, dan Allah mengharamkan surga baginya.
  6. Pelaku bunuh diri disiksa di neraka dengan alat atau cara yang ia pakai untuk membunuh dirinya.
  7. Tauhid dan ikhlas menjadi penghalang pelaku dosa besar dari kekal di neraka; syirik tidak diampuni, dosa selain syirik di bawah kehendak Allah.
  8. Melaknat seorang mukmin dan menuduhnya kafir sama seperti membunuhnya.

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita kesabaran saat diuji, menjadikan kita selalu berharap kepada rahmat-Nya, dan mewafatkan kita di atas tauhid. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-25: Bunuh Diri, Termasuk Dosa Besar yang Paling Besar”, hlm. 302–306.

Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →