الْقَاضِي السُّوءُ
Hakim yang Jahat
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 5
Daftar Isi
- Siapakah hakim yang jahat?
- Hukum jahiliah dan menyembunyikan kebenaran
- Tiga golongan hakim
- Jangan menjadi hakim sebelum berilmu
- Seperti disembelih tanpa pisau
- Hakim yang berijtihad dan hakim yang bertaklid
- Jangan memutuskan perkara saat marah
- Kapan hakim wajib mengundurkan diri?
- Laknat bagi pemberi dan penerima suap
- Pelajaran yang bisa dipetik
Hakim yang jahat adalah dosa besar kedua puluh enam dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah bunuh diri. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44)
Siapakah Hakim yang Jahat?
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hakim yang jahat adalah hakim yang tidak memutuskan dengan adil, dan tidak berhukum dengan ketentuan yang Allah syariatkan kepadanya sebagai landasan hukum dalam memutuskan suatu perkara. Ia justru memutuskan perkara berdasarkan hawa nafsunya, berlaku zalim dan jahat terhadap manusia, putusannya tidak adil, mengikuti hawa nafsu, dan tidak mengikuti ketentuan yang telah Allah syariatkan.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan sejumlah nash yang menunjukkan bahwa perilaku hakim seperti ini termasuk dosa besar, di antaranya firman Allah di atas.
Menzalimi diri sendiri
Dengan putusan hukum yang tidak sesuai ketentuan Allah.
Menzalimi pihak yang dimenangkan
Ia memenangkan mereka dengan alasan yang tidak benar.
Menzalimi pihak yang dikalahkan
Ia mengalahkan mereka dengan alasan yang tidak benar.
Tentang mereka Allah berfirman: “maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Hukum Jahiliah dan Menyembunyikan Kebenaran
Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?” (QS. Al-Ma’idah: 50)
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (QS. Al-Baqarah: 159)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, tidak berhukum dengan keputusan Allah yang Dia syariatkan untuk para hamba-Nya termasuk bentuk penerapan hukum jahiliah, yang dibangun di atas prinsip mengikuti hawa nafsu.
Tindakan seperti ini mungkin dilakukan oleh hakim yang jahat, sebab ia menyembunyikan kebenaran, keterangan, dan petunjuk yang ia ketahui dari Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya. Hukuman bagi hakim jahat seperti ini adalah: “mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.”
Tiga Golongan Hakim
Imam Adz-Dzahabi berkata: Al-Hakim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dengan sanad yang tidak saya setujui, dari Thalhah bin Ubaidillah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ إِمَامٍ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Allah tidak menerima shalat seorang pemimpin yang memutuskan hukum dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah.” (HR. Al-Hakim)
Imam Adz-Dzahabi sendiri menyatakan sanadnya “tidak saya setujui”. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, muhaqqiq kitab Al-Kabair menyebutkan dalam catatan kaki bahwa dalam sanad hadits ini ada seorang perawi bernama Abdullah bin Muhammad Al-Adawi, seorang pemalsu hadits.
Al-Hakim juga menshahihkan hadits (pernyataan shahih ini menjadi tanggung jawabnya) dari Buraidah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
قَاضٍ فِي الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِي النَّارِ، قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَقَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ مُتَعَمِّدًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ عِلْمٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
“(Ada tiga golongan hakim): seorang hakim yang masuk surga, dan dua hakim yang masuk neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara atas dasar kebenaran itu, ia masuk surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (dalam memutuskan perkara) dengan sengaja, ia masuk neraka. Dan hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu, ia pun masuk neraka.” (HR. Al-Hakim)
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Saya katakan: siapa pun yang memutuskan perkara tanpa ilmu dan tanpa bukti nyata dari Allah dan Rasul-Nya atas perkara yang ia putuskan, ia termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits ini.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, dalam hadits kedua ini Nabi ﷺ mengabarkan bahwa hakim itu ada tiga macam: satu masuk surga, dua masuk neraka.
| Hakim | Keadaannya | Tempat kembali |
|---|---|---|
| Mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya | Ia mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu. | Surga |
| عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ | Mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim: ia menyembunyikan kebenaran dan tidak memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu. | Neraka |
| وَقَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ عِلْمٍ | Hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu. | Neraka |
Jangan Menjadi Hakim Sebelum Berilmu
Syuraik meriwayatkan dari Al-A’masy, dari Sa’d bin Ubaidah, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “(Ada tiga golongan hakim): dua hakim yang masuk neraka dan seorang hakim yang masuk surga.” Perawi kemudian menyebutkan lanjutan hadits. (Para Sahabat) kemudian bertanya:
فَمَا ذَنْبُ هَٰذَا الَّذِي يَجْهَلُ؟ قَالَ: ذَنْبُهُ أَنْ لَا يَكُونَ قَاضِيًا حَتَّى يَعْلَمَ
“Apa dosa hakim yang tidak tahu?” Beliau menjawab: “Dosanya adalah, ia (seharusnya) tidak boleh menjadi hakim sebelum memiliki ilmu.” (HR. At-Tirmidzi) Sanad hadits ini kuat.
Ada hadits lain yang lebih kuat daripada hadits ini, yaitu hadits Ma’qil bin Sinan, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَكُونُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ أُمُورِ هَٰذِهِ الْأُمَّةِ فَلَا يَعْدِلُ فِيهِمْ إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ فِي النَّارِ
“Tidaklah seseorang berkuasa atas suatu urusan umat ini, lalu ia tidak berlaku adil terhadap mereka, kecuali Allah pasti akan menelungkupkannya di dalam neraka.” (HR. Al-Hakim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits pertama semakna dengan hadits sebelumnya: وَقَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan seorang hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu.”
Berlaku adil terhadap umat merupakan hasil dari ilmu tentang syariat Allah. Karena itu, siapa yang mengetahui syariat Allah lalu tidak memutuskan perkara sesuai syariat, berarti ia tidak berlaku adil. Demikian pula, siapa yang memutuskan perkara tanpa mengetahui syariat, berarti ia pun tidak berlaku adil.
Ancaman bagi penguasa yang tidak adil juga dibahas pada bab pemimpin yang zalim.
Seperti Disembelih Tanpa Pisau
Utsman bin Muhammad Al-Akhnasi, seorang perawi dengan tingkatan shaduq, meriwayatkan dari Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَكَأَنَّمَا ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
“Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka seakan-akan ia disembelih dengan tidak menggunakan pisau.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan betapa berat dan berbahayanya tugas seorang hakim. Hakim berada dalam posisi yang sangat krusial dan membutuhkan upaya terus-menerus untuk:
- Menyesuaikan putusannya dengan hukum Allah.
- Menegakkan keadilan sesuai syariat.
- Memperluas pengetahuan tentang dalil-dalil syar’i, hukum-hukum, dan pemahaman mendalam tentang agama Allah Yang Mahaagung.
- Menelaah kembali permasalahan hukum untuk memastikan keputusan yang adil.
Tugas ini bukan perkara ringan, melainkan sangat berat dan penuh tanggung jawab. Nabi ﷺ menggambarkan betapa sulitnya tugas seorang hakim dengan menyebutkan bahwa ia seperti فَكَأَنَّمَا ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ “disembelih dengan tidak menggunakan pisau.”
Hanya orang-orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah yang dapat selamat dari bahaya ini, dengan cara: (1) bersungguh-sungguh mencari keadilan; (2) senantiasa berpegang pada prinsip keadilan; (3) meninjau ulang keputusan yang telah dibuat; dan (4) memohon taufik dan petunjuk kepada Allah untuk senantiasa berada di jalan yang benar.
Hakim yang Berijtihad dan Hakim yang Bertaklid
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Adapun jika seorang hakim berijtihad lalu memutuskan berdasarkan dalil yang terbukti shahih, dan ia tidak memutuskan perkara berdasarkan pendapat seorang faqih karena kelemahan pendapat itu sudah jelas baginya, maka ia dipastikan mendapat pahala,” berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وَإِنِ اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim berijtihad, lalu ia benar (dalam memutuskan perkara), maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu keliru (dalam memutuskan perkara), maka ia mendapat satu pahala.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini berlaku bagi hakim yang memutuskan berdasarkan ilmu, berbicara berdasarkan ilmu, dan membangun putusan-putusan hukumnya di atas ijtihad untuk mengetahui nash-nash dan dalil-dalil.
Benar: dua pahala
Pahala karena benar dalam memutuskan perkara, dan pahala ijtihad.
Keliru: satu pahala
Dosanya diampuni, karena tidak setiap mujtahid itu benar; ia bisa saja keliru. Jika ia sudah berupaya maksimal mencari kebenaran dengan mengikuti dalil dan berijtihad namun masih keliru, kekeliruannya diampuni, dan ia mendapat satu pahala atas pencarian kebenaran yang ia lakukan secara maksimal dan atas ijtihadnya.
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Nabi ﷺ menyebutkan dua pahala bagi hakim jika ia berijtihad dalam menjatuhkan putusan hukum. Adapun jika ia hanya bertaklid dalam putusannya, maka ia tidak termasuk dalam hadits ini.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, maksudnya, ketika hakim tidak memutuskan hukum berdasarkan dalil, tidak mengevaluasi dalil yang ada, dan tidak merujuk kepada kalam Allah dan sabda Nabi ﷺ, berarti ia tidak berijtihad. Hukum dalam hadits ini hanya berlaku bagi hakim yang berijtihad berdasarkan dalil-dalil, menelaahnya, dan menjatuhkan putusan berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Jangan Memutuskan Perkara Saat Marah
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Haram bagi seorang hakim memutuskan perkara dalam kondisi marah, terlebih ketika menjatuhkan putusan kepada kubu lawan.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ucapan “terlebih ketika menjatuhkan putusan kepada kubu lawan” maksudnya ketika hakim marah terhadap lawannya. Ketika hakim marah terhadap kubu lawan, ia harus menghentikan proses peradilan. Hakim juga tidak boleh menjatuhkan putusan dalam kondisi marah, karena ketika marah seseorang bisa dikuasai amarah, sehingga memutuskan perkara bukan atas dasar kebenaran dan secara tidak tepat. Karena itu, disebutkan dalam sebuah hadits:
أَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا
“Aku memohon kepada-Mu (berilah aku kekuatan untuk senantiasa mengucapkan) kalimat kebenaran, baik saat marah maupun saat ridha.”HR. An-Nasa’i dan Ahmad
Mengucapkan kebenaran saat ridha mungkin mudah, tetapi mengucapkan kebenaran saat marah itu sulit. Karena itu, orang yang marah diperintahkan untuk diam, sebagaimana disebutkan dalam sunnah:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
“Apabila seseorang di antara kalian marah, hendaklah ia diam.”HR. Ahmad
Maksudnya, jangan berbicara ketika marah, karena ketika seseorang berbicara saat marah, biasanya ucapannya tidak teratur. Karena itu, ia harus diam saat marah sampai amarahnya mereda.
Ketika seorang hakim marah, terlebih kepada kubu lawan, janganlah ia memutuskan perkara saat itu. Ia harus menunggu atau menunda putusan hukum terlebih dahulu hingga amarahnya mereda, baru setelah itu memutuskan.
Kapan Hakim Wajib Mengundurkan Diri?
Imam Adz-Dzahabi berkata: “Ketika pada diri seorang hakim menyatu sifat kurangnya ilmu, niat tidak baik, akhlak yang buruk, dan minimnya sifat menjaga diri, maka lengkap sudah kerugiannya. Dia wajib mengundurkan diri, dan segera menyelamatkan diri dari neraka.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, sifat-sifat yang dimaksud adalah:
- kurangnya ilmu;
- niat yang tidak baik;
- akhlak za’arah, yaitu akhlak yang buruk, kasar, dan keras;
- minimnya sifat menjaga diri.
Ketika sifat-sifat ini menyatu dalam diri seorang hakim, lengkap sudah kerugiannya. Ia wajib membenahi dirinya dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim. Sebab jika ia tetap bertahan dalam jabatan itu dengan keadaan seperti ini, dosanya akan semakin menumpuk, dan kelak ia akan berjumpa Allah dengan memikul dosa-dosa tersebut.
Maka lebih baik ia mengundurkan diri, demi menghindarkan dirinya dari jabatan yang bukan keahliannya, dan tidak sepatutnya ia tetap mempertahankannya.
Laknat bagi Pemberi dan Penerima Suap
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. At-Tirmidzi)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi memasukkan hadits ini dalam bab “hakim yang buruk” karena adanya kesesuaian: hakim yang buruk sering kali menerima suap untuk membuat putusan yang tidak adil. Nabi ﷺ melaknat kedua pihak yang terlibat dalam suap:
Ar-Rasyi
Pemberi suap: orang yang memberikan suap.
Al-Murtasyi
Penerima suap: orang yang menerima suap.
Hakim yang buruk bisa sampai pada tingkat kezaliman ini, yaitu menerima suap untuk memutuskan suatu perkara sesuai keinginan pihak yang memberinya suap. Karena itu, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits ini sebagai peringatan, meskipun konteksnya lebih luas daripada hanya menyangkut hakim. Suap adalah perbuatan haram di setiap keadaan dan tempat.
Perubahan nama tidak mengubah hakikat
Kadang orang mencoba mengubah nama untuk menyembunyikan perbuatan haram agar terlihat lebih baik, tetapi ini tidak mengubah kenyataan perbuatan itu. Contohnya:
| Perbuatan haram | Nama lain yang dipakai |
|---|---|
| Suap | Hadiah atau penghormatan. |
| Riba | Keuntungan atau manfaat tambahan. |
| Syirik dan dosa besar lain | Tawassul (berdoa melalui perantara). |
Jika seseorang memberi suap lalu menyebutnya dengan nama yang terlihat baik seperti hadiah atau penghormatan, hal itu tidak mengubah hukum. Ia tetap terjatuh dalam dosa besar, dan hanya menipu dirinya sendiri dengan perubahan istilah itu.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Hakim yang jahat memutuskan dengan hawa nafsu, tidak dengan ketentuan Allah; ia menzalimi dirinya, pihak yang dimenangkan, dan pihak yang dikalahkan.
- Tidak berhukum dengan hukum Allah termasuk menerapkan hukum jahiliah, dan menyembunyikan kebenaran mendatangkan laknat.
- Hadits “Allah tidak menerima shalat pemimpin…” sanadnya tidak disetujui Imam Adz-Dzahabi; di dalamnya ada perawi pemalsu hadits.
- Hakim ada tiga: satu di surga (tahu kebenaran dan memutuskan dengannya), dua di neraka (tahu kebenaran lalu zalim, dan memutuskan tanpa ilmu).
- Seseorang tidak boleh menjadi hakim sebelum berilmu; keadilan adalah buah dari ilmu tentang syariat Allah.
- Jabatan hakim itu berat, seperti disembelih tanpa pisau; yang selamat hanyalah yang dilindungi Allah dan bersungguh-sungguh menjaga keadilan.
- Hakim yang berijtihad berdasarkan dalil mendapat dua pahala jika benar dan satu pahala jika keliru; hakim yang sekadar bertaklid tidak termasuk dalam hadits ini.
- Haram memutuskan perkara saat marah; tunda sampai amarah reda.
- Hakim yang kurang ilmu, buruk niat, kasar akhlaknya, dan tidak menjaga diri wajib mengundurkan diri.
- Pemberi dan penerima suap sama-sama dilaknat; mengganti nama suap menjadi hadiah tidak mengubah hukumnya.
Semoga Allah menjadikan kita adil dalam setiap keputusan, besar maupun kecil, menjauhkan kita dari suap dalam segala bentuk dan namanya, serta memberi kita kekuatan untuk mengucapkan kebenaran saat marah maupun ridha. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-26: Hakim yang Jahat”, hlm. 307–314.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.