Dosa Menuduh Wanita Baik-Baik Berbuat Zina

Dosa Besar Ke-18

قَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ

Menuduh Wanita Baik-Baik Berbuat Zina

Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah

Halaman 1 dari 3

Daftar Isi
  1. Makna qadzaf dan al-muhshanat
  2. Dilaknat di dunia dan akhirat
  3. Tanpa empat saksi: delapan puluh kali cambukan
  4. Menjaga lisan dari menyakiti orang lain
  5. Menuduh hamba sahaya berbuat zina
  6. Menuduh Ummul Mukminin Aisyah
  7. Pelajaran yang bisa dipetik

Menuduh wanita baik-baik berbuat zina adalah dosa besar kedelapan belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah homoseksual. Ia termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS. An-Nur: 23)

Makna Qadzaf dan Al-Muhshanat

Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dosa besar kedelapan belas: قَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ “menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina.”

Qadzaf الْقَذْفُ

Makna asalnya adalah melempar dengan kuat. Dalam terminologi syariat, kata ini digunakan untuk makna menuduh zina atau menuduh melakukan perbuatan keji.

Al-Muhshanat الْمُحْصَنَاتُ

Wanita-wanita yang menjaga diri dari dosa dan tidak bersalah, yang dituduh melakukan perbuatan zina, baik mereka janda ataupun masih perawan.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, kata الْإِحْصَانُ atau الْمُحْصَنَةُ memiliki dua makna:

  1. Wanita yang menjaga diri dari dosa. Inilah makna yang dimaksud dalam bab ini.
  2. Bukan wanita perawan, maksudnya janda yang menjaga diri dengan menikah.

Firman Allah “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik” yakni wanita-wanita yang menjaga diri dari dosa. Kata “polos” yakni lalai dari perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yaitu perbuatan keji. Mereka lalai dari perbuatan tersebut, dan sama sekali tidak terlintas dalam hati dan jiwa mereka untuk melakukannya. Karena itu, mereka terbebas dari perbuatan keji tersebut dan lalai terhadapnya.

Dilaknat di Dunia dan Akhirat

“…dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat” (QS. An-Nur: 23). Laknat adalah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa menuduh wanita baik-baik berzina termasuk salah satu perbuatan dosa besar.

Nabi ﷺ bersabda: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” (Muttafaq ‘alaih) Lalu beliau menyebutkan di antaranya: قَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ “menuduh wanita-wanita yang baik-baik, lalai (dari kemaksiatan dan dosa), dan beriman (berbuat zina).”

Lihat juga pembahasan hadits tujuh dosa yang membinasakan pada bab memakan riba.

Tanpa Empat Saksi: Delapan Puluh Kali Cambukan

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً…

“Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali…” (QS. An-Nur: 4)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ayat ini menyebutkan bahwa menuduh zina tanpa disertai bukti, yaitu tanpa adanya empat orang saksi lelaki yang bersaksi bahwa perbuatan zina yang dituduhkan benar-benar terjadi dan mereka melihatnya sendiri dengan mata kepala, maka si penuduh dihukum cambuk.

Tanda dosa besar

Sebelumnya telah diketahui bahwa adanya hukuman hadd di dunia atas suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Tuduhan zina tanpa empat saksi dikenai hadd delapan puluh kali cambukan, maka ia termasuk dosa besar.

Menjaga Lisan dari Menyakiti Orang Lain

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Nabi ﷺ bersabda:

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَىٰ مَنَاخِرِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ

“Semoga ibumu kehilangan dirimu (semacam ucapan: ‘kuwalat kamu!’). Tidaklah orang-orang itu ditelungkupkan di atas batang hidungnya (di dalam neraka) pada hari Kiamat, melainkan karena tuaian-tuaian lidah mereka.” (HR. Al-Bukhari)

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits-hadits tentang menjaga lisan secara umum ini agar tidak menyakiti dan mengganggu orang lain. Hadits-hadits ini secara umum mencakup menjaga lisan dari menuduh zina terhadap orang lain.

Gangguan lisan yang paling berat

Semua nash ini secara umum berkaitan dengan menyakiti orang lain dengan lisan, mengumbar lisan, dan berbuat semena-mena dengan lisan. Keumumannya mencakup tuduhan zina. Bahkan, tuduhan berbuat zina merupakan gangguan lisan yang paling berat.

Menuduh Hamba Sahaya Berbuat Zina

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالزِّنَا، أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ

“Barangsiapa yang menuduh hamba sahayanya berbuat zina, maka hukum hadd akan ditegakkan kepadanya pada hari Kiamat, kecuali jika (memang hamba sahayanya berbuat zina) seperti yang ia katakan.” (Muttafaq ‘alaih)

Lafazh مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ maksudnya menuduh hamba sahaya miliknya berbuat zina padahal ia tidak bersalah. أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Maka hukum hadd akan ditegakkan kepadanya pada hari Kiamat.”

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ini menunjukkan bahwa melayangkan tuduhan zina kepada seseorang yang tidak bersalah termasuk perbuatan dosa besar, baik yang dituduh adalah orang merdeka maupun hamba sahaya. Perbuatan ini haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

Menuduh Ummul Mukminin Aisyah

Adapun orang yang menuduh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha berbuat nista setelah turunnya ayat yang menyatakan bahwasanya ia terbebas dari tuduhan tersebut, maka orang tersebut adalah orang kafir yang mendustakan Al-Qur’an, sehingga hukumannya adalah dibunuh.

Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Allah menurunkan delapan belas ayat dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah An-Nur, yang membebaskan Ummul Mukminin Aisyah dari tuduhan keji yang dilayangkan kepadanya.

Karena itu, siapa yang masih menuduhnya berbuat nista, padahal Aisyah telah dinyatakan bebas oleh Allah dari semua tuduhan itu dalam 18 ayat surah An-Nur yang selalu dibaca dalam Al-Qur’an, berarti si penuduh adalah orang kafir yang mendustakan kalam Allah.

Ketika Ummul Mukminin Aisyah dituduh berbuat keji dan orang-orang membicarakannya, ia berharap Allah menurunkan wahyu yang membebaskan dirinya dari tuduhan itu. Kemudian ketika turun 18 ayat Al-Qur’an yang membebaskan dirinya, Aisyah merendahkan diri dan berkata:

“Dan aku memandang diriku sendiri terlalu hina untuk dijadikan sebab turunnya wahyu yang dibacakan oleh Allah.”

Semoga Allah meridhainya dan memberinya kepuasan.

Bagaimanapun keadaannya, siapa pun yang menuduh Aisyah melakukan perbuatan keji ini, padahal terdapat delapan belas ayat dalam Al-Qur’an yang membebaskannya dari tuduhan tersebut, maka dia adalah kafir yang mendustakan Al-Qur’an.

Catatan redaksi

Hukuman hadd di dunia hanya ditegakkan oleh penguasa melalui pengadilan syariat, bukan oleh perorangan.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Qadzaf asalnya bermakna melempar dengan kuat; dalam syariat bermakna menuduh zina atau perbuatan keji.
  2. Al-muhshanat adalah wanita yang menjaga diri dari dosa, baik janda maupun perawan, yang polos dan tidak pernah terlintas untuk berbuat keji.
  3. Penuduh wanita baik-baik dilaknat di dunia dan akhirat, diancam azab yang besar, dan perbuatannya termasuk tujuh dosa yang membinasakan.
  4. Tuduhan zina tanpa empat saksi lelaki yang melihat langsung dikenai hadd delapan puluh kali cambukan.
  5. Tuduhan zina adalah gangguan lisan yang paling berat. Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.
  6. Menuduh hamba sahaya berzina tanpa bukti pun termasuk dosa besar; hadd-nya akan ditegakkan pada hari Kiamat.
  7. Menuduh Aisyah radhiyallahu ‘anha setelah turunnya 18 ayat surah An-Nur yang membebaskannya adalah kekafiran, karena mendustakan Al-Qur’an.

Semoga Allah menjaga lisan kita dari menuduh dan menyakiti kaum mukminin dan mukminat, meridhai Ummul Mukminin Aisyah dan seluruh istri Nabi ﷺ, serta menjadikan kita termasuk orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. Aamiin.

Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-18: Menuduh Wanita Baik-Baik Berbuat Zina”, hlm. 254–257.

Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.

Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.

Lihat daftar lengkap 77 dosa besar (Al-Kabair) →