أَكْلُ الرِّبَا
Memakan Riba
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 5
Daftar Isi
- Hakikat riba: perkara jahiliyah
- Riba merusak masyarakat
- Pelaku riba memerangi Allah dan Rasul-Nya
- Bangkit sempoyongan di hari Kiamat
- Makna “mereka kekal di dalamnya”
- Termasuk tujuh dosa yang membinasakan
- Laknat bagi pemakan riba
- Pemberi riba juga dilaknat
- Saksi dan pencatat ikut menanggung dosa
- “Jika mereka mengetahui hal itu”
- Pelajaran yang bisa dipetik
Memakan riba adalah dosa besar ketujuh dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah durhaka kepada kedua orang tua. Ia termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ…
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya…” (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Hakikat Riba: Perkara Jahiliyah
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan judul ini untuk menjelaskan bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, memakan riba pada hakikatnya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, tanpa alasan yang benar, dan tanpa imbalan.
Memakan harta riba termasuk perkara jahiliyah. Saat haji wada’, dalam khutbahnya Nabi ﷺ membatalkan semua perkara jahiliyah dan menempatkannya di bawah kedua kaki beliau, termasuk riba.
Riba tidak lagi diperintahkan dan bukan tujuan yang patut diupayakan. Riba adalah perkara yang dibenci dan hina, posisinya di bawah kaki. Seorang mukmin harus menyibukkan diri dengan amalan shalih yang baik dan suci, serta mencari harta yang disyariatkan Allah dengan cara yang Dia halalkan.
Riba Merusak Masyarakat
Syariat Islam mengharamkan riba karena riba merusak masyarakat secara keseluruhan. Siapa yang menguasai harta dengan cara riba, hartanya pasti musnah.
Pihak yang hartanya diambil
Hartanya diambil tanpa alasan yang benar, sehingga ia jatuh dalam kemiskinan dan kesulitan.
Harta orang kaya
Harta yang ditimbun di kalangan orang kaya tidak membawa berkah. Ia menumpuk, tidak dimanfaatkan, dan tidak mendatangkan hasil apa pun, baik bagi agama maupun dunianya.
Masyarakat
Kemiskinan di masyarakat sangat jelas dan memprihatinkan, sementara harta hanya beredar di antara orang kaya. Situasi seperti ini sangat riskan.
Islam datang dengan syariat yang mengharamkan riba. Islam juga datang dengan syariat yang memberi maaf, berbuat baik, dan membantu orang lain, sebagaimana firman Allah:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”QS. Al-Baqarah: 280
Semua itu demi menjaga hak-hak, agar interaksi di antara manusia berjalan di atas dasar persaudaraan, cinta kasih, dan nilai-nilai agung Islam. Adapun memakan riba adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, zalim, dan semena-mena. Karena itulah syariat mengharamkannya.
Pelaku Riba Memerangi Allah dan Rasul-Nya
Banyak nash yang mengharamkan riba disertai ancaman yang berat. Pada ayat pertama dalam matan, Allah menyebut pelaku riba sebagai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“…ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.”QS. Al-Baqarah: 279
Orang seperti ini seakan mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Betapa besar kerugiannya di dunia dan di akhirat.
Bangkit Sempoyongan di Hari Kiamat
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan syaitan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dengan ayat ini Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dalil pengharaman riba.
Firman-Nya لَا يَقُومُونَ “tidak dapat berdiri” maksudnya pada hari Kiamat, saat semua makhluk dibangkitkan dari kubur untuk menghadap Rabb seluruh alam. Pelaku riba dibangkitkan seperti orang yang sempoyongan karena kesurupan syaitan. Ia bangkit dalam kondisi berat dan sempoyongan ketika berdiri.
Sebagian ulama menjelaskan, hal itu karena perutnya membesar dan berat, dipenuhi harta haram semasa hidupnya. Disebutkan dalam hadits: “Setiap jasad yang tegak di atas (makanan) haram, maka neraka lebih patut baginya.”
Makna “Mereka Kekal di Dalamnya”
Penutup ayat tersebut berbunyi فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ada dua keadaan:
| Keadaan pelaku | Hukumnya |
|---|---|
| Menghalalkan riba | Ia kafir dan kekal di dalam neraka selama-lamanya. |
| Tidak menghalalkan, hanya dikuasai hawa nafsu hingga terjerumus dalam praktik riba | Ia melakukan dosa dan kejahatan besar. Ancaman ayat ini berlaku baginya selama tidak ada penghalang. Tauhid adalah penghalang dari kekal selama-lamanya di neraka. |
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam nash-nash lain, di antaranya sabda Nabi ﷺ:
أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ
“Keluarkanlah dari neraka orang yang mengucapkan: ‘Laa ilaaha illallaah.'”HR. Ahmad dan At-Tirmidzi
Jadi tauhid menjadi penghalang dari kekal di neraka. Nash-nash ancaman dan nash-nash janji dipahami secara bersamaan.
Ancaman besar berupa kekal di dalam neraka ini, sebagaimana yang Anda ketahui, berlaku bagi orang yang kembali melakukan praktik riba setelah datangnya nasihat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Termasuk Tujuh Dosa yang Membinasakan
Nabi ﷺ bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Mereka (para Sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri saat perang berkecamuk, dan menuduh zina wanita-wanita yang baik-baik, polos, dan beriman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan, hadits ini akan disebut berulang kali sesuai dosa besar yang dibahas di setiap babnya. Sebagian sudah disebutkan sebelumnya, yaitu syirik, sihir, dan membunuh, sedangkan memakan harta anak yatim akan dibahas berikutnya.
Biasanya Imam Adz-Dzahabi hanya menyebutkan bagian awal hadits dan bagian yang menjadi dalil. Namun di sini beliau menyebutkannya secara lengkap, padahal hadits ini sudah disebutkan utuh sebelumnya. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hal itu karena Imam Adz-Dzahabi bermaksud mengingatkan pembaca dan menyebutkan ketujuh dosa besar di awal hadits. Adapun lafazh yang menjadi dalil di sini adalah وَأَكْلُ الرِّبَا “memakan riba.”
Laknat bagi Pemakan Riba
لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ
“Allah melaknat pemakan riba dan pemberi riba.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)
At-Tirmidzi menambahkan: وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ “…dua saksinya dan pencatatnya.” Sanad hadits ini shahih.
Pemakan riba آكِلَ الرِّبَا
Pelaku riba yang menerima harta riba dari orang lain. Ia disebut lebih dahulu karena dialah yang umumnya mendapat manfaat dari harta riba.
Pemberi riba مُوكِلَهُ
Orang yang riba dipungut darinya. Dalam riba ada pihak yang memungut dan pihak yang memberi. Pemungutnya mengambil riba dan memanfaatkannya; umumnya orang-orang kaya yang memanfaatkan harta mereka untuk riba dan mengambil harta orang lain secara batil.
Dalam hadits lain disebutkan:
الْآخِذُ وَالْمُعْطِي سَوَاءٌ
“Orang yang mengambil riba dan yang memberi riba, keduanya sama saja.”
Mengapa disebut “memakan”?
Kata “makan” disebut secara khusus karena makan adalah salah satu bentuk pemanfaatan harta riba, bahkan bentuk yang paling menonjol. Namun manfaat yang didapat pelaku riba bukan hanya untuk dimakan.
Pelaku riba memiliki harta yang berlimpah. Andai ia ingin memakan semuanya, ia memerlukan “perut” yang jauh lebih besar dari perutnya, “perut” sebesar satu kota, bahkan sebesar satu negara, agar bisa memakan seluruh harta ribanya.
Maka hukumnya sama saja, baik harta riba itu dimakan, dipakai untuk membangun rumah, membeli kendaraan, maupun digunakan untuk keperluan lainnya.
Pemberi Riba Juga Dilaknat
Lafazh مُوكِلَهُ menunjukkan bahwa orang yang memberikan riba juga terlaknat. Jadi yang dilaknat bukan hanya orang yang menjalankan praktik riba.
Sebagian orang, ketika sedang terdesak, ikut melakukan riba dan menyerahkan uang (riba) kepada orang kaya, lalu berkata: “Yang dilaknat Allah hanyalah orang-orang yang menjalankan praktik riba.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Anda dilarang mendatangi orang kaya untuk melakukan riba, bahkan ketika sedang terdesak. Carilah uang melalui jalan yang sesuai syariat dan sah. Jangan hanya mengatakan “Allah melaknat para pelaku riba” lalu melupakan hadits لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ dan الْآخِذُ وَالْمُعْطِي سَوَاءٌ.
Mengapa pemberi riba dilaknat?
- Andai ia tidak memberi, si penerima tidak akan menerima. Dialah yang membantu penerima berbuat dosa.
- Andai orang-orang tidak menyerahkan dana riba kepada pelaku riba, riba tidak akan terjadi.
- Riba adalah kesewenang-wenangan dan kezaliman yang dikerjakan bersama: satu pihak ingin untung karena banyak uang, pihak lain karena butuh uang. Kebutuhan bersama itu membuat keduanya masuk ke dalam dosa besar ini, sama-sama berdosa dan sama-sama terlaknat.
Laknat ini tidak khusus bagi pemakan riba, tetapi mencakup pemberinya juga, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Orang yang mengambil dan yang memberi, keduanya sama saja.” Memakan dan memberikan riba keduanya haram. Bahkan dalam Shahih Muslim ditambahkan lafazh وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ “pencatatnya dan dua saksinya.”
Saksi dan Pencatat Ikut Menanggung Dosa
Lafazh وَشَاهِدَيْهِ maksudnya dua orang yang bersaksi atas praktik riba.
Penerima dan pemberi riba mendatangi satu atau dua orang, lalu berkata: “Kami akan melaksanakan suatu akad, persaksikanlah untuk kami.” Pihak ketiga itu menjawab: “Saya bersaksi,” lalu memberikan kesaksiannya. Pihak ketiga ini terkena laknat karena ia telah membantu.
Andai mereka mencari saksi lain, lalu saksi itu berkata: “Kami tidak mau bersaksi atas kezaliman, atas praktik riba, atas perkara haram. Bagaimana kami bersaksi atas perbuatan haram? Ini kezaliman!”, mungkin salah satu pihak akan menahan diri dan tidak melanjutkannya, karena ada orang yang mencegah tindakannya.
Jika semua orang menolak bersaksi untuk riba, riba tidak akan terjadi. Pelaku riba memerlukan saksi; ia hanya mau menyerahkan uang dengan adanya saksi demi menjamin haknya. Ia juga memerlukan pencatat transaksi kedua belah pihak. Siapa yang mencatatnya turut serta dalam dosa karena membantu. Allah berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“…Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”QS. Al-Ma’idah: 2
| Pihak | Perannya dalam riba | Hukumnya |
|---|---|---|
| Pemakan riba | Menerima dan memanfaatkan harta riba | Terlaknat |
| Pemberi riba | Menyerahkan riba kepada pelaku riba | Terlaknat |
| Dua saksi atau lebih | Menyaksikan akad riba | Terlaknat |
| Pencatat | Mencatat transaksi kedua belah pihak | Terlaknat |
Semua ini menunjukkan betapa berbahayanya riba dan betapa beratnya hukuman di sisi Allah. Bahkan orang yang membantu terlaksananya riba, walaupun ia sendiri tidak melakukannya, terkena hukuman yang amat berat.
“Jika Mereka Mengetahui Hal Itu”
آكِلُ الرِّبَا وَمُوكِلُهُ وَكَاتِبُهُ، إِذَا عَلِمُوا ذَٰلِكَ، مَلْعُونُونَ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ﷺ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Pemakan riba, orang yang memberikannya (nasabah), dan pencatatnya, jika mereka mengetahui hal itu, maka mereka terlaknat melalui lisan Muhammad ﷺ pada hari Kiamat.” (HR. An-Nasa’i)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, muhaqqiq kitab Al-Kabair menyatakan sanad hadits ini dhaif. Namun laknat bagi pemakan, pemberi, dan pencatat riba telah disebutkan dalam Shahih Muslim:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), pencatat transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Beliau bersabda: “Semuanya sama (dalam dosa).”HR. Muslim
Laknat bagi pemakan dan pemberi riba melalui lisan Rasulullah ﷺ sudah ada dalam hadits sebelumnya. Hadits ini menambahkan keterangan إِذَا عَلِمُوا ذَٰلِكَ “jika mereka mengetahui hal itu”, yakni jika hukum tentang persoalan ini telah sampai kepada mereka dan mereka telah mengetahui hukum Allah.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Memakan riba adalah memakan harta orang lain dengan cara batil, tanpa alasan yang benar, dan tanpa imbalan.
- Riba adalah perkara jahiliyah yang dibatalkan Nabi ﷺ pada haji wada’ dan diletakkan di bawah kaki beliau.
- Riba merusak masyarakat: yang hartanya diambil menjadi miskin, harta orang kaya menumpuk tanpa berkah, dan harta riba pasti musnah.
- Islam menggantinya dengan memberi maaf, berbuat baik, dan memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan.
- Pelaku riba seakan memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan kelak bangkit sempoyongan seperti orang kesurupan.
- Yang menghalalkan riba menjadi kafir dan kekal di neraka. Yang tidak menghalalkan tetap berdosa besar, namun tauhid menghalanginya dari kekal di neraka.
- Riba termasuk tujuh dosa yang membinasakan.
- Laknat mencakup pemakan, pemberi, pencatat, dan dua saksi riba; semuanya sama dalam dosa. Keadaan terdesak tidak membolehkan seseorang ikut dalam riba.
- Hukumnya sama, baik harta riba dimakan maupun dipakai untuk keperluan lain.
- Jangan tolong-menolong dalam dosa: menolak menjadi saksi atau pencatat riba ikut mencegah terjadinya riba.
Semoga Allah mencukupkan kita dengan rezeki yang halal dari yang haram, menjauhkan kita dari riba dan segala yang membantu terjadinya, serta menjadikan harta kita sebagai sarana ketaatan kepada-Nya. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-7: Memakan Riba”, hlm. 148–156.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.