Syaikh Salih Al Fauzan

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Kajian Syaikh Salih Al Fauzan, – Orang yang kita cintai sudah meninggal bukan berarti kita tidak bisa terus menyambung cintanya untuk mereka, seperti cinta anak yang terus tersambung kepada kedua orang tuanya meski sudah meninggal dunia dengan cara melalui kesolehannya anak. Salah satu bentuk kesolehan seorang anak ialah dengan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Pada suatu waktu di sebuah majelis ditanyakan kepada seorang ulama kibar yang tegak di atas sunnah Syaikh Soleh Fauzan. Ia ditanyakan hukum menyembelih kurban setiap tahunnya yang diniatkan pahala untuk orang yang sudah meninggal maka syaikh menjawab boleh karena itu termasuk sedekah.

Semoga Allah memberikan taufiknya kepada kita semua. Aamiin

fakir ilmu yang berusaha menjadi penuntut ilmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *