الْمُخَنَّثُونَ وَالْمُتَرَجِّلَاتُ
Wanita Menyerupai Lelaki, dan Lelaki Menyerupai Wanita
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 3
Daftar Isi
Wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita adalah dosa besar kedua puluh delapan dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah menuntun keluarga kepada tindakan keji. Tulisan ini meringkas syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ
“(Kenikmatan itu juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji…” (QS. Asy-Syura: 37)
Dua Pelaku yang Dimaksud
Syaikh Abdur Razzaq menjelaskan bahwa judul bab ini mencakup dua pelaku, dan keduanya sama-sama dilaknat melalui lisan Rasulullah ﷺ:
| Istilah | Maksudnya |
|---|---|
| الرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ | Wanita yang menyerupai lelaki. |
| الْمُخَنَّثُ مِنَ الرِّجَالِ | Lelaki yang menyerupai wanita. |
Ayat di atas secara umum menunjukkan buruknya perbuatan ini, karena termasuk dosa besar dan perbuatan keji yang harus dijauhi.
Dilaknat melalui Lisan Rasulullah ﷺ
Ibnu Abbas berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Al-Bukhari) Hadits ini shahih.
Diriwayatkan dari Nabi ﷺ: لَعَنَ اللَّهُ الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ “Allah melaknat perempuan yang menyerupai lelaki.” (HR. Abu Dawud) Sanadnya hasan.
Abu Hurairah berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i) Sanadnya shahih.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan dosa besar, karena perbuatan mereka mendatangkan laknat, yaitu diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Penyerupaan itu bisa terjadi pada pakaian, cara berjalan, cara berbicara, atau hal lainnya. Semuanya mendatangkan laknat Allah.
Berpakaian tetapi Telanjang
Nabi ﷺ bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“(Ada) dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: (pertama) suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk orang-orang; (kedua) kaum wanita yang mengenakan pakaian (namun terlihat) telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan berlagak, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang melenggak-lenggok. Orang-orang ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma wanginya surga, padahal aroma wangi surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, bagian yang menjadi dalil bab ini adalah sifat كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ. Ringkasan penjelasan beliau:
| Lafazh | Penjelasan Syaikh |
|---|---|
| كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ | Mereka berpakaian, tetapi pakaiannya tidak menutup aurat atau justru menampakkan lekuk tubuh. Tampak berpakaian, padahal hakikatnya telanjang, dan itu menimbulkan fitnah. |
| مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ | Berjalan melenggak-lenggok dan berlagak di hadapan kaum lelaki, dengan cara berjalan dan bergerak yang menimbulkan fitnah. |
| رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ | Rambut digelung di atas kepala hingga berbentuk seperti punuk unta yang miring. |
| “Dari perjalanan sejauh ini dan itu” | Jarak yang sangat jauh. |
Tentang cara berjalan yang menarik perhatian, Syaikh mengutip firman Allah:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Hendaklah pula para wanita itu tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”QS. An-Nur: 31
Cara berjalan seperti itu tidak sejalan dengan sifat menjaga diri yang selayaknya dimiliki seorang wanita.
Hadits “Binasalah Kaum Lelaki…” Tidak Shahih
Imam Adz-Dzahabi membawakan riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَلَا هَلَكَ الرِّجَالُ حِينَ أَطَاعُوا النِّسَاءَ
“Ketahuilah, binasalah kaum lelaki ketika mereka menuruti para wanita.” (HR. Ahmad)
Syaikh Abdur Razzaq menegaskan bahwa hadits ini tidak shahih dari Nabi ﷺ.
Beliau lalu menjelaskan bahwa yang shahih dalam masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ bahwa wanita itu نَاقِصَاتُ عَقْلٍ وَدِينٍ “kurang akal dan agamanya”. Karena itu, dalam persaksian, kesaksian seorang wanita bernilai separuh kesaksian lelaki. Menurut beliau, ini adalah ketetapan yang Allah tentukan, dan tidak berarti wanita tidak memiliki pandangan atau pemahaman.
Sebagian wanita merasa terusik oleh hadits ini lalu membantahnya dengan menyebut berbagai hal yang mampu dicapai wanita. Syaikh mengingatkan bahwa sikap menolak hadits Rasulullah ﷺ seperti itu muncul ketika rasa hormat dan pengagungan terhadap sunnah di dalam hati mulai menipis.
Menampakkan Perhiasan dan Wewangian
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa termasuk perbuatan yang mendatangkan laknat bagi wanita adalah menampakkan perhiasan emas dan permata dari balik cadar, memakai minyak wangi seperti kasturi dan anbar, mengenakan pakaian berwarna mencolok, dan perbuatan buruk semacamnya.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, semua perbuatan ini dilakukan untuk menampakkan perhiasan yang menjadi sumber fitnah bagi kaum lelaki, baik lewat cara berpakaian maupun wewangian yang aromanya mencolok hingga menarik perhatian orang.
Perhiasan
Emas dan permata yang sengaja ditampakkan dari balik cadar.
Wewangian
Minyak wangi yang aromanya mencolok dan menarik perhatian.
Pakaian
Warna yang mencolok, juga al-madas, yaitu pakaian yang tidak menutupi kaki.
Semua ini termasuk keburukan yang tidak patut dilakukan oleh seorang muslimah yang menjaga diri.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita sama-sama dilaknat, sehingga perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Laknat berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.
- Penyerupaan bisa terjadi pada pakaian, cara berjalan, cara berbicara, dan hal lainnya.
- Wanita yang berpakaian tetapi tidak menutup aurat, berlenggak-lenggok, dan berlagak di hadapan lelaki diancam tidak mencium aroma surga.
- Hadits “binasalah kaum lelaki ketika menuruti wanita” tidak shahih; yang shahih adalah hadits tentang kurangnya akal dan agama wanita, yang tidak boleh ditolak karena hawa nafsu.
- Menampakkan perhiasan, memakai wewangian mencolok, dan berpakaian mencolok di hadapan lelaki tidak patut bagi muslimah yang menjaga diri.
Semoga Allah menjaga kita dan keluarga kita dari perbuatan yang mendatangkan laknat-Nya, serta menghiasi kita dengan rasa malu dan sikap menjaga diri. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-28: Wanita Menyerupai Lelaki, dan Lelaki Menyerupai Wanita”, hlm. 318–321.
Ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut; penjelasannya diringkas.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.