السَّرِقَةُ
Mencuri
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 4
Daftar Isi
Mencuri adalah dosa besar kedua puluh satu dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah mengambil harta milik orang lain secara batil. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Makna Mencuri dan Hukumannya
Imam Adz-Dzahabi menyebut mencuri sebagai dosa besar. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, mencuri adalah mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat-tempat penyimpanannya.
Perbuatan ini memiliki hadd (hukuman yang ditetapkan syariat) di dunia, dan ada pula hukumannya di akhirat.
Firman Allah, “potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,” maksudnya sebagai hukuman dari Allah. Inilah hadd dunia bagi seorang pencuri.
| Alasan | Dalil yang menunjukkan mencuri termasuk dosa besar |
|---|---|
| Ada hadd di dunia | Ayat potong tangan di atas, di samping hukuman di akhirat. |
| Pelakunya dilaknat | Hadits “Allah melaknat pencuri…” (lihat bagian berikutnya). |
| Iman dinafikan darinya | Hadits “Tidak beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri.” |
Allah Melaknat Pencuri
Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah Ta’ala melaknat pencuri yang mencuri seutas tali, lalu tangannya dipotong.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan sisi lain bahwa pencurian adalah dosa besar, karena di dalamnya disebutkan laknat bagi pencuri: لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ “Allah melaknat pencuri.”
Laknat adalah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menjadi salah satu petunjuk bahwa tindak pencurian adalah perbuatan dosa besar.
Hukum Berlaku bagi Siapa Pun
Nabi ﷺ bersabda:
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Andai Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, siapa pun dan seperti apa pun martabat atau kedudukan seorang pencuri, inilah hukumannya dan inilah hadd-nya dalam syariat Islam, walaupun ia putri Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabda beliau di atas.
Tidak Beriman Ketika Sedang Mencuri
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ
“Tidak beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidak beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri. Tetapi tobat akan ditawarkan (kepada si pelaku) setelahnya.” (Muttafaq ‘alaih) Hadits ini shahih.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, inilah alasan ketiga yang menunjukkan bahwa mencuri termasuk dosa besar, yaitu penafian iman dari pencuri, berdasarkan sabda Nabi ﷺ di atas.
Keimanan yang dimaksud di sini adalah keimanan yang sempurna dan wajib, bukan pokok keimanan (iman dasar). Hal ini telah dijelaskan sebelumnya, di antaranya pada bab dosa berzina.
Empat Larangan dalam Khutbah Haji Wada’
Diriwayatkan dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ: أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا
“Ketahuilah, larangan itu ada empat: jangan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, jangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala kecuali dengan alasan yang dibenarkan, jangan berzina, dan jangan mencuri.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini didengar Salamah bin Qais dari Nabi ﷺ saat haji wada’, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat. Salamah berkata: “Aku mendengar beliau berkhutbah saat haji wada’,” lalu ia menyebutkan hadits di atas.
Sabda beliau أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, larangan itu ada empat” termasuk bentuk kesempurnaan nasihat dan keindahan tutur kata Nabi ﷺ. Rangkaian kalimat ini membuat jiwa penasaran untuk mengetahui apa saja empat larangan yang dimaksud. Selanjutnya beliau menyebutkan keempatnya.
Hak Allah
“Jangan kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah,” yakni murnikan ibadah untuk Allah semata. Lihat bab dosa syirik.
Hak sesama hamba
“Jangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, jangan berzina, dan jangan mencuri.” Lihat bab dosa membunuh dan dosa berzina.
Darah, harta, dan kehormatan
Beliau juga menyampaikan isi khutbah yang senada dalam haji wada’, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَٰذَا
“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Dari sini diketahui bahwa khutbah ini ditekankan Nabi ﷺ berulang kali dengan tutur bahasa yang beragam. Kedua hadits itu saling menjelaskan:
| Hadits “darah, harta, kehormatan” | Hadits empat larangan |
|---|---|
| إِنَّ دِمَاءَكُمْ “Sesungguhnya darah kalian” | وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “Jangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar” |
| وَأَعْرَاضَكُمْ “Dan kehormatan kalian” | وَلَا تَزْنُوا “Jangan berzina” |
| وَأَمْوَالَكُمْ “Harta kalian” | وَلَا تَسْرِقُوا “Jangan mencuri” |
Ini menegaskan pentingnya persoalan yang berkenaan dengan harta benda dan kehormatan. Nabi ﷺ berulang kali mengingatkannya saat haji wada’ di beberapa tempat dengan redaksi yang beragam, di antaranya:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى دِمَائِهِمْ وَأَعْرَاضِهِمْ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذُّنُوبَ
“Maukah aku beritahu kalian siapakah orang mukmin itu? Orang mukmin adalah orang yang manusia merasa aman dari gangguannya atas darah dan kehormatan mereka. Orang muslim adalah orang yang kaum muslimin terhindar dari gangguan lidah dan tangannya. Mujahid adalah orang yang berjihad melawan nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Dan muhajir adalah orang yang berhijrah meninggalkan segala kesalahan dan dosa.”HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i
Sabda ini juga beliau sampaikan saat haji wada’. Ini menekankan perkara yang penting dan besar, yaitu persoalan darah, harta, dan kehormatan.
Tobat Pencuri: Kembalikan Barang Curian
Imam Adz-Dzahabi berkata:
“Saya katakan bahwa tobat seorang pencuri tidaklah berguna kecuali ia menyerahkan kembali barang yang ia curi. Dan jika ia bangkrut, maka ia harus meminta pemilik harta agar harta yang ia curi dihalalkan.”
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, tobat memiliki syarat-syarat agar diterima. Ada tiga syarat yang berlaku untuk semua jenis dosa secara umum:
- Menyesal atas dosa yang telah dilakukan.
- Berhenti melakukan dosa tersebut.
- Bertekad kuat untuk tidak mengulangi dosa itu di masa depan.
Namun jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, seperti mencuri, ada syarat tambahan. Tobat seorang pencuri tidak bermanfaat, meskipun ia telah menyesal, berhenti mencuri, dan bertekad tidak mengulanginya, sampai ia mengembalikan hak orang yang ia curi. Sampai titik itu tobatnya belum diterima, karena ia masih menanggung hak manusia, yaitu harta yang dicurinya.
Cara mengembalikan barang curian
Secara langsung
Menemui pemilik barang dengan keberanian dan kejujuran, lalu berkata: “Ini barang yang aku curi dari kalian.”
Melalui perantara
Lewat orang yang dapat dipercaya, yang menyerahkannya dengan berkata: “Ini barang yang diambil dari kalian oleh seseorang yang kini telah bertobat.”
Yang terpenting, barang tersebut sampai ke tangan pemiliknya.
Jika ia bangkrut
Perkataan Imam Adz-Dzahabi “dan jika ia bangkrut” maksudnya jika pencuri itu tidak mampu mengembalikan barang curiannya, karena sudah bangkrut atau tidak memiliki harta. Ia harus meminta kerelaan (dihalalkan) dari pemilik barang.
Jika pemilik barang memaafkan dan merelakan haknya, tobatnya diterima. Namun jika pemilik barang tidak memaafkan, kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya hingga ia dapat mengembalikannya.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Ia memiliki hadd di dunia dan hukuman di akhirat.
- Tiga hal menunjukkan mencuri termasuk dosa besar: ada hadd-nya, pelakunya dilaknat, dan iman dinafikan darinya ketika ia mencuri.
- Laknat berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, meskipun yang dicuri hanya seutas tali.
- Hukum potong tangan berlaku bagi siapa pun pencurinya, walau putri Rasulullah ﷺ sekalipun.
- Iman yang dinafikan dari pencuri adalah iman yang sempurna dan wajib, bukan pokok iman; dan pintu tobat tetap ditawarkan setelahnya.
- Larangan syirik adalah hak Allah; larangan membunuh, berzina, dan mencuri adalah hak sesama hamba, yang terkait darah, kehormatan, dan harta.
- Tobat pencuri baru sempurna jika ia mengembalikan barang curian, langsung atau lewat perantara yang tepercaya.
- Jika ia bangkrut, ia harus meminta pemilik barang menghalalkannya; jika tidak dimaafkan, kewajiban itu tetap ia tanggung.
Semoga Allah menjaga tangan kita dari mengambil hak orang lain, menjadikan kita orang yang membuat manusia merasa aman atas darah, harta, dan kehormatan mereka, serta menerima tobat kita. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-21: Mencuri”, hlm. 278–282.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.