وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ
Berzina
Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi rahimahullah
Syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah
Halaman 1 dari 6
Daftar Isi
- Perbuatan keji dan jalan terburuk
- Larangan mendekati zina
- Disandingkan dengan syirik dan pembunuhan
- Hukuman hadd di dunia
- Pezina hanya pantas menikah dengan pezina
- Berzina dengan istri tetangga
- Iman dinafikan dari pezina
- Iman seperti bayangan di atas kepala
- Orang tua yang berzina dan tingkatan dosa zina
- Berzina dengan istri mujahid
- Zina yang paling besar dosanya
- Pelajaran yang bisa dipetik
Berzina adalah dosa besar kedua belas dari 77 dosa besar yang disebut Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair, setelah melarikan diri dari peperangan. Seluruh bentuk zina adalah dosa besar, namun sebagiannya lebih besar dosanya daripada yang lain. Tulisan ini merangkum syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Perbuatan Keji dan Jalan Terburuk
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dosa besar selanjutnya, yaitu berzina. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, zina adalah melakukan perbuatan keji dan menempuh jalan terburuk, serta melampaui batas. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”QS. Al-Mu’minun: 5–7
Yakni, orang-orang yang melampaui batas syariat Islam.
Zina adalah dosa besar yang menimbulkan kerusakan luas di tengah masyarakat, serta menyebabkan berbagai petaka dan bahaya yang tidak terbatas banyaknya. Zina termasuk perbuatan keji yang diharamkan dan dicegah oleh Islam. Islam melarang siapa pun melakukannya karena di dalamnya terkandung bahaya yang tidak terbatas.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa sebagian zina lebih besar dosanya daripada zina lainnya. Seluruhnya dosa besar, hanya saja sebagian lebih besar daripada yang lain. Beliau kemudian membawakan nash-nash yang menjelaskan perbedaan tingkatan ini.
“Perbuatan keji” dan “jalan terburuk”
Allah menyebut zina sebagai فَاحِشَةً (perbuatan keji). Fahisyah termasuk dosa dan kemaksiatan yang sangat buruk. Zina juga disebut “jalan terburuk”, yakni jalan yang amat sangat buruk.
Manusia bisa mengetahui keburukan zina melalui fitrahnya, bahkan si pelaku zina sekalipun. Buktinya, pelaku zina tidak rela perbuatan itu dilakukan terhadap anak perempuannya ataupun istrinya, kecuali orang yang sudah terbiasa melakukan dosa ini hingga sampai pada tingkatan diyatsah.
Diyatsah adalah keadaan seseorang yang membiarkan perbuatan buruk ini terjadi di tengah keluarganya, wal ‘iyadzu billah. Ketika rasa cemburu hilang dan dicabut dari dadanya, ia menjadi dayyuts (suami yang tidak punya rasa cemburu), yang merelakan keburukan terjadi di tengah keluarganya tanpa terpengaruh sedikit pun.
Larangan Mendekati Zina
Renungkanlah firman Allah: “Janganlah kamu mendekati zina.” Larangan mendekati ini menunjukkan bahwa zina itu haram, dan segala hal yang mengarah kepada perzinaan juga haram.
Wasilah atau perantara hukumnya sama dengan hukum tujuannya. Karena itu, segala perantara yang mengarah kepada zina dan menyebabkan terjadinya zina hukumnya haram, dan termasuk dalam firman Allah: “Janganlah kamu mendekati zina.”
Termasuk dalam larangan ini:
- melihat hal yang diharamkan,
- mendengarkan hal yang diharamkan,
- mendatangi tempat-tempat yang dikhawatirkan membuat seseorang terjerumus pada perbuatan keji ini dan hatinya tergerak untuk melakukannya.
Semua ini termasuk dalam firman Allah: “Janganlah kamu mendekati zina.” Lihat juga makna larangan “mendekati” pada bab memakan harta anak yatim.
Disandingkan dengan Syirik dan Pembunuhan
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS. Al-Furqan: 68)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, ayat ini menunjukkan bahayanya dosa zina. Allah menyebutnya bersamaan dengan syirik dan pembunuhan. Ini menunjukkan bahwa zina termasuk dosa besar yang paling besar. Allah mengabarkan bahwa pelakunya:
…يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلَّا مَنْ تَابَ…
“…niscaya mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan. Kecuali, orang yang bertobat…”QS. Al-Furqan: 68–70
Hukuman Hadd di Dunia
Allah berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ…
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan…” (QS. An-Nur: 2)
Dalil ini menyebutkan hukuman hadd di dunia bagi pelaku zina, yaitu hukum cambuk. Itu baru hadd di dunia, belum lagi ancaman yang Allah sediakan pada hari Kiamat bagi para lelaki dan perempuan pezina.
Dalam muqaddimah kitab telah diulas bahwa di antara definisi dosa besar adalah dosa yang ada hukuman hadd-nya di dunia atau diancam di akhirat. Imam Adz-Dzahabi menyebutkan dalil ini untuk menunjukkan bahwa zina termasuk dosa besar, karena pelakunya dihukum hadd di dunia. Ditambah lagi nash-nash shahih yang telah disebutkan sebelumnya tentang ancaman siksa neraka di akhirat, selain hukuman dan murka Allah.
| Pelaku zina | Hukuman di dunia |
|---|---|
| Belum pernah menikah (ghairu muhshan) | Dicambuk seratus kali, sebagaimana dalam ayat ini. |
| Sudah pernah menikah (muhshan) | Dirajam sampai mati, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits. |
Pezina Hanya Pantas Menikah dengan Pezina
Allah berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Dengan ayat ini Imam Adz-Dzahabi menjelaskan buruknya perbuatan zina dan bahayanya bagi orang yang suka berbuat zina. Mengapa demikian?
Lelaki pezina
Ia tentu tidak akan diterima oleh wanita yang menjaga dirinya. Wanita yang beriman, menjaga diri, dan shalihah, jika tahu yang melamarnya pelaku zina, tentu tidak mau menerimanya. Karena itu lelaki pezina hanya menikahi wanita dengan sifat yang sama, atau wanita musyrik yang tidak beriman kepada Allah, yang tidak peduli menerima lelaki sepertinya.
Wanita pezina
Ketika seorang wanita dikenal lacur dan berzina, laki-laki yang menjaga diri tentu tidak mau menerimanya. Ia hanya pantas menikah dengan lelaki yang bersifat serupa, atau lelaki musyrik yang tidak beriman kepada Allah dan hanya melampiaskan syahwatnya, yang menjadikan bentuk fisik sebagai ukuran dalam memilih pasangan hidup.
Dengan demikian, lelaki dan perempuan pezina harus ditolak di tengah masyarakat, tidak ada tempat baginya, dan tidak dipedulikan oleh orang-orang yang beriman. Inilah makna yang terkandung dalam QS. An-Nur ayat 3.
Firman-Nya “Yang demikian itu diharamkan” maksudnya menikahi wanita pezina. Sebaliknya, diharamkan pula bagi wanita beriman menikahi lelaki pezina, jika ia mengetahui lelaki tersebut dikenal melakukan perbuatan keji ini. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan seperti ini haram, batal, dan tidak berlaku, jika si wanita mengetahui dengan yakin bahwa lelaki itu memiliki sifat tersebut.
Namun, jika pelakunya diketahui bertobat dan benar dalam tobatnya, lalu tampak jelas keistiqamahan, penyesalan, dan tobatnya seiring perjalanan waktu, maka ia tidak lagi termasuk para pelaku zina. Sebaliknya, ia termasuk orang-orang yang bertobat.
Berzina dengan Istri Tetangga
Nabi ﷺ bersabda ketika beliau ditanya:
أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
“Apakah dosa yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia telah menciptakanmu.” (Penanya) kembali bertanya: “Lalu dosa apa lagi?” Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Ditanyakan lagi: “Lalu dosa apa lagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim ini menyebutkan tiga dosa besar secara berurutan, sesuai urutan dalam QS. Al-Furqan: 68 yang telah disebutkan sebelumnya. Bagian yang menjadi dalil adalah sabda beliau أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Hadits ini termasuk dalil adanya perbedaan tingkatan dosa zina. Berzina dengan istri tetangga lebih besar dosanya daripada berzina dengan wanita yang rumahnya jauh, karena ia juga melanggar hak tetangga. Dosanya besar dari dua sisi:
- Dari sisi perbuatan zina itu sendiri.
- Dari sisi hak tetangga: melanggar hak tetangga, berlaku semena-mena terhadapnya, dan merusak urusan ranjang tetangga.
Di dalam hadits disebutkan:
لَا يُؤْمِنُ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidaklah beriman seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya.”HR. Al-Bukhari dan Muslim
Sebelumnya telah dibahas bahwa penafian iman hanya disebabkan oleh dosa besar, bukan oleh perkara yang bersifat anjuran. Maka dinafikannya iman di sini menunjukkan bahwa orang yang berbuat semena-mena terhadap tetangga melakukan dosa besar. Lalu, perlakuan semena-mena apa yang lebih besar dan lebih buruk daripada merusak urusan ranjang tetangga?
Begitu pula orang yang membantu tetangganya dengan menjaga urusan rumah tangganya, anak-anaknya, dan rumahnya, lalu ia justru melakukan perbuatan sekeji ini. Perbuatannya termasuk dosa besar, bahkan lebih besar daripada sekadar berzina.
Dengan demikian, tingkatan dosa zina berbeda-beda, tergantung tempat, pelaku, orang yang dizinai, dan waktunya. Imam Adz-Dzahabi kemudian menyebutkan dalil-dalilnya.
Iman Dinafikan dari Pezina
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah dalam kondisi beriman seorang pezina ketika sedang berzina. Tidaklah dalam kondisi beriman seorang pencuri saat ia sedang mencuri. Tidaklah dalam kondisi beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminumnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini menunjukkan bahwa zina adalah dosa besar, karena Nabi ﷺ menafikan iman dari seorang pezina. Penafian iman tidak lain karena dosa besar, bukan karena perkara sepele: bisa karena meninggalkan kewajiban, atau karena melakukan perbuatan haram. Tidak ada nash yang menafikan iman karena meninggalkan perkara yang dianjurkan, perkara makruh, ataupun dosa kecil.
Dalam hadits ini terdapat faidah besar tentang definisi iman. Karena iman dinafikan dengan sebab zina, maka meninggalkan zina termasuk wujud keimanan. Orang yang meninggalkan dan menjauhi zina menunjukkan adanya iman dalam dirinya. Keimanan tidak hanya tampak ketika mengerjakan ketaatan, tetapi juga ketika meninggalkan yang diharamkan.
Iman apa yang dinafikan?
Iman yang dinafikan dalam hadits ini bukan asas iman atau iman secara keseluruhan. Artinya, pezina tidak keluar dari agama dan tidak menjadi kafir karenanya. Yang dinafikan adalah kesempurnaannya.
| Jenis iman | Keadaan pezina |
|---|---|
| Asas iman | Tetap ada. Ia tidak keluar dari agama, karena seseorang tidak keluar dari agama karena dosa besar yang dilakukannya. |
| Iman yang wajib dan sempurna (iman yang mutlak) | Inilah yang dinafikan. Dengan iman ini pemiliknya dijanjikan pahala besar, surga, dan selamat dari siksa neraka. Pezina tidak termasuk pemiliknya. |
| Iman yang dianjurkan | Bukan ini yang dimaksud dalam hadits. |
Dengan kata lain, siapa yang berzina, mencuri, atau meminum khamar tidak berhak menyandang iman yang mutlak, namun ia tidak keluar dari kemutlakan iman. Asas iman tetap ada, hanya saja ia keluar dari iman yang wajib dan sempurna.
Iman seperti Bayangan di atas Kepala
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا زَنَى الْعَبْدُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَكَانَ كَالظُّلَّةِ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ إِذَا أَقْلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ
“Bila seorang hamba berzina, maka iman keluar dari dirinya, lalu menjadi seperti bayangan di atas kepalanya. Kemudian ketika ia meninggalkan (perbuatan zina), iman kembali lagi kepadanya.” (HR. Abu Dawud) Hadits ini memenuhi kriteria Al-Bukhari dan Muslim.
Lafazh الظُّلَّةُ artinya bayangan yang menyertai suatu benda. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, bayangan itu melekat pada bendanya dan tidak benar-benar terlepas darinya, masih terikat meski dalam batas tertentu.
Maka hadits ini tidak menunjukkan bahwa pezina keluar dari Islam dan menjadi kafir. Asas imannya masih ada, hanya saja iman yang wajib keluar dari dirinya, padahal dengan iman itulah pemiliknya dijanjikan pahala, surga, serta selamat dari neraka, hukuman, dan murka Allah.
Sabda beliau إِذَا أَقْلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ “Jika ia meninggalkan (perbuatan zina), iman kembali lagi kepadanya,” maksudnya iman yang wajib kembali kepadanya.
Persoalan ini perlu dimengerti agar tidak ada yang mengira hadits ini menguatkan pendapat Khawarij atau Mu’tazilah. Kedua kelompok yang menyimpang ini menyatakan bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman secara total, menjadi kafir atau keluar dari Islam. Padahal hadits ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Yang keluar dari pelaku dosa besar adalah iman yang wajib, dan jika ia meninggalkan dosa besar itu, iman yang wajib kembali kepadanya. Adapun asas iman tidak keluar hanya karena dosa besar. Lihat juga pembahasan serupa pada bab membunuh.
Hadits “seperti melepas baju” tidak shahih
Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ زَنَى أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الْإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الْإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ
“Barangsiapa berzina atau meminum khamar, Allah mencabut iman dari dirinya, sebagaimana seseorang melepas baju dari kepalanya.” (HR. Al-Hakim) Sanad hadits ini derajatnya jayyid.
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, lafazh riwayat Al-Hakim ini berbeda dengan hadits sebelumnya. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah (No. 1274) meneliti dan menyatakan bahwa hadits ini dhaif, tidak shahih dari Nabi ﷺ. Karena sanadnya dhaif, hadits sebelumnya tidak bisa dikatakan menguatkannya, sebab perumpamaannya berbeda: hadits pertama menyebut الظُّلَّةُ (bayangan), sedangkan hadits ini menyebut الْقَمِيصُ (baju).
Seandainya pun hadits ini shahih, penafian iman di dalamnya dimaknai seperti hadits sebelumnya, dan seperti makna umum dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang jelas menunjukkan bahwa seseorang tidak keluar dari iman karena dosa besar. Yang dicabut adalah iman yang wajib, bukan asas iman.
Orang Tua yang Berzina dan Tingkatan Dosa Zina
Nabi ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
“Ada tiga golongan manusia yang Allah tidak berbicara dengan mereka pada hari Kiamat, tidak memandang mereka, tidak menyucikan mereka (dari dosa-dosa), dan mereka mendapatkan siksaan yang amat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Bagian yang menjadi dalil adalah شَيْخٌ زَانٍ “orang tua yang berzina”. Syaikh artinya lelaki tua. Dalam riwayat lain disebutkan “lelaki renta yang berzina”.
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits ini untuk menjelaskan bahwa tingkatan dosa zina berbeda-beda. Zina yang dilakukan orang tua tidak sama dengan zina yang dilakukan pemuda. Keduanya dosa besar, tetapi zina lelaki tua jauh lebih besar dosanya dan lebih buruk.
Pemuda
Ada faktor penggeraknya: ia harus melawan dorongan syahwat yang datang menghampirinya.
Lelaki tua
Syahwatnya sudah lemah, tidak ada lagi dorongan syahwat yang menggelora. Faktor pendorongnya hanyalah kerusakan yang ada di dalam dirinya.
Dari penjelasan Syaikh Abdur Razzaq, faktor-faktor yang membuat dosa zina semakin besar adalah:
| Faktor | Contoh yang lebih buruk dan lebih besar dosanya |
|---|---|
| Pelaku | Orang yang sudah tua. |
| Orang yang dizinai | Wanita mahram, istri tetangga, istri mujahid. |
| Waktu | Di bulan Ramadhan. |
| Tempat | Di tempat yang mulia dan negeri yang mulia. |
Intinya, zina dalam bentuk apa pun adalah dosa besar, namun besarnya dosa kian meningkat tergantung siapa pelakunya, siapa yang dizinai, tempat, waktu, atau faktor lainnya.
“Orang miskin yang sombong”
Sabda beliau وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ maksudnya orang fakir yang sombong dan tinggi hati terhadap sesama manusia. Orang seperti ini tidak punya alasan untuk sombong. Orang kaya yang lemah imannya mungkin “wajar” sombong karena ia berharta, punya jabatan dan kedudukan. Namun bagaimana bisa orang miskin bersikap sombong? Jawabannya: karena kerusakan di dalam dirinya yang mendorongnya bersikap sombong.
Berzina dengan Istri Mujahid
Nabi ﷺ bersabda:
حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلًا مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فِي أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلَّا وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ، فَمَا ظَنُّكُمْ؟
“Kehormatan istri-istri mujahidin yang harus dijaga oleh kaum laki-laki yang tidak ikut berperang adalah seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidaklah seorang laki-laki yang tidak ikut berperang diberi kepercayaan untuk menjaga keluarga salah seorang mujahidin lalu ia mengkhianatinya dalam penjagaan tersebut, melainkan ia akan dihadapkan kepada mujahid itu pada hari Kiamat. Lalu mujahid itu diperkenankan mengambil pahala amal laki-laki tadi sekehendaknya. Bagaimana pendapat kalian?” (HR. Muslim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, hadits ini juga menjelaskan perbedaan tingkatan dosa zina tergantung siapa yang dizinai. Istri seorang mujahid yang ditinggal suaminya berjihad di jalan Allah seharusnya dijaga, dilindungi, dan dimuliakan, bukan diperdaya atau dijerumuskan ke dalam perbuatan keji, wal ‘iyadzu billah.
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa kehormatan istri para mujahidin bagi orang yang tidak ikut berperang seperti kehormatan ibu mereka sendiri: كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ. Artinya, tingkat keharamannya sama dengan haramnya menyetubuhi ibu kandung. Karena itu, zina terhadap istri seorang mujahid lebih buruk daripada zina lainnya.
“Bagaimana pendapat kalian?”
Pengkhianat itu akan dihadirkan di hadapan si mujahid, lalu dikatakan kepada mujahid: “Ambillah amal kebajikannya semaumu,” yakni ambillah kebaikan dan amal shalihnya sesukamu. Lalu Nabi ﷺ bertanya فَمَا ظَنُّكُمْ؟ “Lantas, bagaimana menurut kalian?” Berapa banyak amal kebajikan yang akan ia ambil? Apakah ia mengambil satu amal shalih saja lalu merasa cukup? Atau ia tidak menyisakan sedikit pun bagi si pengkhianat?
Hari Kiamat adalah hari ketika setiap orang menginginkan kebaikan, sebagaimana Allah gambarkan:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ
“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, (dari) ibu dan bapaknya, serta (dari) istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya.”QS. ‘Abasa: 34–37
Lalu bagaimana jika pada hari seperti itu pelaku zina diberdirikan di hadapan si mujahid, dan dikatakan kepadanya: “Ambillah kebaikan-kebaikan si pengkhianat itu semaumu”? “Lantas, bagaimana menurut kalian?” Jawabannya tentu sudah jelas bagi siapa pun.
Zina yang Paling Besar Dosanya
Nabi ﷺ bersabda:
أَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللَّهُ: الْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ، وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ، وَالشَّيْخُ الزَّانِي، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ
“Empat golongan manusia yang dimurkai Allah: pedagang yang gemar bersumpah (demi melariskan dagangannya), orang fakir yang sombong, orang tua yang berzina, dan pemimpin yang zalim.” (HR. An-Nasa’i) Sanadnya shahih.
Zina yang paling besar dosanya adalah zina yang dilakukan dengan ibu kandung, saudara perempuan, istri ayah (ibu tiri), dan semua wanita mahram. Al-Hakim menshahihkan hadits berikut, dan pernyataan shahih ini menjadi tanggung jawabnya: مَنْ وَقَعَ عَلَىٰ ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ “Barangsiapa menyetubuhi wanita mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Hakim)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, perkataan Imam Adz-Dzahabi ini menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa tingkatan dosa zina berbeda-beda, dan yang paling besar dosanya adalah zina dengan ibu kandung, saudara perempuan, istri ayah, dan semua wanita mahram secara umum.
Imam Adz-Dzahabi di sini berkata: “Pernyataan shahih ini menjadi tanggung jawabnya,” yakni menyerahkan tanggung jawab penshahihan kepada Al-Hakim. Namun dalam ringkasannya atas kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Imam Adz-Dzahabi berkomentar tentang hadits ini: “Saya katakan, tidak (shahih).” Artinya, beliau meralat pernyataan itu. Menurut Syaikh Abdur Razzaq, keterangan seperti ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui mana yang ditulis belakangan: kitab Al-Kabair ataukah Talkhish Imam Adz-Dzahabi atas Al-Mustadrak.
Hadits Al-Bara’
Dalam bab ini ada sejumlah hadits, di antaranya hadits Al-Bara’:
أَنَّ خَالَهُ بَعَثَهُ النَّبِيُّ ﷺ إِلَىٰ رَجُلٍ عَرَّسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ أَنْ يَقْتُلَهُ وَيُخَمِّسَ مَالَهُ
“Bahwa pamannya pernah diutus oleh Nabi ﷺ untuk menemui seorang lelaki yang menikahi istri ayahnya, agar ia membunuh lelaki tersebut dan merampas hartanya lalu membaginya menjadi lima bagian (seperti harta ghanimah).” (HR. At-Tirmidzi)
Menurut Syaikh Abdur Razzaq, Imam Adz-Dzahabi menyebutkan hadits shahih ini sehingga mencukupi hadits sebelumnya. Lafazh عَرَّسَ بِهَا kemungkinan maknanya adalah menikahi istri ayahnya.
Para ulama menyebutkan bahwa laki-laki yang menikahi istri ayahnya atau wanita mahramnya hukumannya adalah dibunuh. Tidak dibedakan apakah pelakunya sudah pernah menikah atau masih perjaka, dan tidak dibedakan apakah perbuatan itu dilakukan melalui akad nikah ataukah secara zina. Hukuman bagi mereka semua adalah dibunuh.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Zina adalah perbuatan keji, jalan terburuk, dan melampaui batas syariat. Kerusakannya luas dan bahayanya tidak terbatas.
- Fitrah manusia mengakui keburukan zina. Orang yang terbiasa berzina bisa sampai pada diyatsah, hilangnya rasa cemburu terhadap keluarga.
- Allah melarang mendekati zina, sehingga segala perantaranya haram: melihat dan mendengar yang haram, serta mendatangi tempat yang bisa menjerumuskan.
- Zina disandingkan dengan syirik dan pembunuhan; pelakunya diancam azab berlipat dan kekal dalam kehinaan, kecuali yang bertobat.
- Di dunia pezina dikenai hadd: cambuk seratus kali bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah.
- Pezina hanya pantas menikah dengan pezina atau orang musyrik; orang beriman diharamkan menikahinya, kecuali ia benar-benar telah bertobat.
- Iman yang dinafikan dari pezina adalah iman yang wajib, bukan asas iman. Pezina tidak menjadi kafir, berbeda dengan paham Khawarij dan Mu’tazilah. Meninggalkan zina termasuk wujud iman.
- Dosa zina bertingkat sesuai pelaku, yang dizinai, waktu, dan tempat: zina orang tua, dengan istri tetangga, istri mujahid, di bulan Ramadhan, dan di tempat mulia lebih besar dosanya.
- Zina yang paling besar dosanya adalah zina dengan wanita mahram.
Semoga Allah menjaga kita dan keluarga kita dari perbuatan keji, menjauhkan kita dari segala jalan yang mendekatkan kepadanya, dan menerima tobat orang-orang yang kembali kepada-Nya. Aamiin.
Rujukan: Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Al-Kabair, syarah Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Edisi terjemahan 77 Dosa Besar, bab “Dosa Besar Ke-12: Berzina”, hlm. 180–195.
Seluruh ayat dan hadits dikutip sebagaimana dibawakan dalam kitab tersebut.
Catatan: Tulisan ini hanya ringkasan. Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan pemahaman yang lebih utuh, bacalah langsung kitabnya.